-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

DIBANTAH KERAS! Pasi Intel Simbolon Tegaskan Tak Miliki Judi Tembak Ikan di Pelalawan, Berita Disebut Hoaks dan Fitnah

Selasa, 29 September 2026 | Selasa, September 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-28T17:13:25Z


CNEWS | PELALAWAN, RIAU — Beredarnya pemberitaan di sejumlah media online dan pesan berantai WhatsApp yang menyebut Pasi Intel Simbolon memiliki maupun membekingi arena judi gelper jenis tembak ikan di Kabupaten Pelalawan mendapat bantahan keras.


Pihak Pasi Intel Simbolon menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tidak pernah didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


Dalam klarifikasinya, pihak terdekat Pasi Intel Simbolon menyebut pemberitaan tersebut diduga diterbitkan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak yang dituduhkan.


“Saya tegaskan berita itu hoaks dan fitnah. Saya tidak pernah memiliki arena judi tembak ikan di Pelalawan. Itu tidak benar. Saya tidak pernah berbisnis haram seperti itu. Tugas saya menjaga rakyat, bukan merusak rakyat dengan judi,” tegas Simbolon sebagaimana disampaikan sumber terdekatnya.


Pihaknya juga mempertanyakan proses jurnalistik pemberitaan tersebut, terutama apabila benar tidak terdapat upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut namanya.


“Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, tunjukkan bukti dan laporkan kepada aparat penegak hukum. Jangan membuat tuduhan tanpa dasar yang kemudian menyebar luas di media sosial,” demikian penegasan pihak Simbolon.


JANGAN SERET INSTITUSI TANPA BUKTI

Pihak Pasi Intel Simbolon menduga munculnya isu tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap pribadi maupun institusi TNI AD.


Namun demikian, dugaan mengenai adanya pihak yang sengaja mengadu domba tersebut juga perlu dibuktikan secara objektif dan tidak boleh menjadi tuduhan baru tanpa dasar.


Masyarakat Pelalawan diminta tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.


Jika benar ditemukan aktivitas perjudian gelper atau tembak ikan di wilayah Pelalawan, masyarakat dipersilakan melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat dilakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti.


CNEWS menegaskan prinsip keberimbangan: setiap pihak yang disebut atau dituduhkan dalam sebuah pemberitaan berhak memperoleh ruang klarifikasi. Tuduhan mengenai kepemilikan, pengelolaan, atau pembekingan aktivitas perjudian harus dibuktikan melalui fakta, dokumen, keterangan saksi, maupun proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.


Dengan demikian, polemik ini semestinya tidak berhenti pada perang pemberitaan atau penyebaran pesan WhatsApp, tetapi diuji melalui konfirmasi, verifikasi lapangan, dan bukti hukum. ( Tim).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update