CNEWS | SUMATERA UTARA — DELI SERDANG — Dugaan praktik pungutan dalam pengurusan dokumen kependudukan di Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian mengarah kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SS, yang sebelumnya disebut bertugas di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Deli Serdang.
Persoalan semakin serius setelah muncul keterangan seorang warga mengenai adanya aktivitas pengurusan berkas kependudukan di kediaman pribadi SS di Jalan Kampung Syahmad, Gang Tempe, Lubuk Pakam.
Jika keterangan tersebut dapat dibuktikan, persoalannya bukan hanya menyangkut dugaan pungutan terhadap masyarakat, tetapi juga mempertanyakan mekanisme pengawasan internal, penggunaan fasilitas dan dokumen kedinasan, serta bagaimana berkas pelayanan publik dapat berada di luar kantor resmi pemerintahan.
BERKAS BELUM SELESAI, WARGA DIARAHKAN KE RUMAH PRIBADI
Mulia Prawira, warga Lubuk Pakam Pekan, kepada CNEWS Sumatera Utara mengungkapkan kronologi yang dialaminya.
Menurut Mulia, dirinya sebelumnya mengurus dokumen kependudukan melalui SS. Namun, berkas yang diurusnya disebut belum kunjung selesai meskipun komunikasi telah dilakukan berulang kali melalui WhatsApp.
Mulia kemudian mengaku diarahkan SS untuk datang langsung ke kediaman pribadinya.
Sesampainya di lokasi, Mulia mengaku melihat satu unit printer, satu unit laptop serta sejumlah berkas warga berada di ruang kerja di rumah tersebut.
Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan bagi Mulia: mengapa proses yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan berlangsung di kediaman pribadi seorang ASN?
Lebih jauh, Mulia mengaku telah menyerahkan uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu kepada SS dengan keterangan bahwa berkas tersebut tinggal dicetak. Namun, menurut pengakuannya, hingga kini penyelesaian dokumen tersebut belum memperoleh kepastian.
CNEWS menempatkan keterangan tersebut sebagai dugaan yang masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
DUGAAN TARIF BERAGAM DAN JANJI PERCEPATAN
Dalam penelusuran yang disampaikan kepada CNEWS, muncul pula dugaan adanya permintaan sejumlah uang dengan alasan seperti biaya percepatan, transportasi maupun kebutuhan petugas.
Bahkan, menurut keterangan yang diterima CNEWS, nominal yang disebutkan kepada warga bervariasi, mulai dari Rp200 ribu, Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung jenis layanan yang diurus.
Namun, seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen, bukti transaksi, keterangan saksi, serta pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.
Yang menjadi persoalan mendasar adalah ketentuan Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013 yang secara tegas menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Karena itu, apabila benar terdapat pungutan untuk pengurusan dokumen kependudukan, persoalan tersebut patut diperiksa secara serius oleh pemerintah daerah dan aparat pengawasan maupun penegak hukum sesuai kewenangannya.
PRAKTISI HUKUM: JANGAN BIARKAN WARGA MENJADI OBJEK
Praktisi hukum, Sultoni Hasibuan, menilai ketidaktahuan masyarakat mengenai prosedur administrasi kependudukan dapat menjadi celah apabila tidak diimbangi pengawasan yang ketat.
“Ketidaktahuan masyarakat awam terhadap prosedur pengurusan dokumen kependudukan jangan sampai menjadi celah yang dimanfaatkan oknum untuk menarik sejumlah uang,” demikian pernyataan Sultoni sebagaimana disampaikan kepada CNEWS.
Menurutnya, apabila ditemukan bukti adanya pungutan terhadap layanan yang seharusnya gratis, pemerintah harus melakukan pemeriksaan secara transparan dan memberikan kepastian hukum.
PERTANYAAN BESAR: MENGAPA BERKAS WARGA BISA BERADA DI RUMAH?
Indikasi keberadaan printer, laptop dan berkas warga di rumah pribadi menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan.
Apakah peralatan tersebut merupakan milik pribadi atau fasilitas kedinasan?
Apakah berkas yang berada di rumah tersebut merupakan dokumen resmi milik masyarakat yang sedang diproses?
Apakah terdapat izin tertulis dari pimpinan instansi untuk melakukan pekerjaan kedinasan di kediaman pribadi?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah pimpinan Disdukcapil Deli Serdang mengetahui adanya aktivitas pengurusan berkas warga di rumah pribadi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini semestinya dapat dijawab melalui pemeriksaan internal yang terbuka dan berbasis bukti.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sendiri menempatkan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, serta kemudahan dan kecepatan sebagai bagian dari asas pelayanan publik.
Sementara itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban, larangan dan mekanisme hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
BUKAN SEKADAR SOAL SS, TETAPI SOAL PENGAWASAN
CNEWS memandang persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan terhadap individu berinisial SS apabila dugaan tersebut terbukti.
Sistem pengawasan berjenjang juga perlu diperiksa.
Mulai dari pejabat struktural terkait, pimpinan unit kerja, Kepala Disdukcapil, Inspektorat hingga pejabat yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur pemerintah daerah.
Sebab, apabila benar terdapat berkas pelayanan masyarakat yang secara rutin diproses di luar kantor resmi, maka publik berhak mengetahui bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung dan apakah pernah terdeteksi dalam mekanisme pengawasan internal.
SS SUDAH TIDAK BERTUGAS DI DISDUKCAPIL?
Informasi yang diterima CNEWS menyebutkan SS kini disebut tidak lagi bertugas di Disdukcapil Deli Serdang dan telah ditempatkan di lingkungan Kecamatan Lubuk Pakam.
Perubahan penempatan tersebut juga perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
CNEWS tidak menyimpulkan bahwa mutasi atau penempatan tersebut berkaitan dengan dugaan perkara ini karena hal tersebut membutuhkan bukti dan keterangan resmi.
KONFIRMASI BELUM MENDAPATKAN JAWABAN
CNEWS Sumatera Utara telah berupaya melakukan konfirmasi kepada SS melalui WhatsApp terkait dugaan pungutan, keberadaan peralatan dan berkas warga di kediaman pribadi, serta proses pengurusan dokumen kependudukan di luar kantor resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, SS belum memberikan keterangan atau klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan CNEWS.
CNEWS juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi SS, pihak Disdukcapil Deli Serdang, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang maupun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN BUPATI
Kini perhatian publik mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Jika benar terdapat praktik pengurusan dokumen kependudukan di rumah pribadi seorang ASN disertai dugaan permintaan uang kepada masyarakat, maka pemeriksaan objektif menjadi penting untuk memastikan apakah prosedur pelayanan dan pengawasan telah berjalan sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak benar, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan fakta yang sebenarnya kepada publik.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban bukan semata-mata “siapa yang salah?”, tetapi:
Apakah benar berkas warga diproses di rumah pribadi ASN?
Apakah benar ada uang yang diminta dalam pengurusan dokumen kependudukan?
Dari mana asal peralatan dan berkas yang berada di rumah tersebut?
Apakah pimpinan mengetahui aktivitas tersebut?
Dan terakhir:
Sejauh mana Bupati Deli Serdang memastikan pengawasan terhadap pelayanan publik dan aparatur di bawah pemerintahannya berjalan efektif?
Publik berhak memperoleh jawaban yang terang, pemeriksaan yang objektif dan pelayanan administrasi kependudukan yang bersih, transparan serta bebas pungutan yang tidak dibenarkan.
( Tim/Red,)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar