CNEWS | GOWA, SULAWESI SELATAN — Penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa memasuki tahap yang menyita perhatian publik.
Tim gabungan kepolisian melakukan penggeledahan secara serentak di Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari serta mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Tim terdiri dari personel Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa.
Puluhan personel tiba di kedua lokasi sekitar pukul 15.50 WITA. Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati berada di kawasan yang berdekatan.
Petugas kemudian memasuki sejumlah ruangan untuk melakukan pemeriksaan dan mencari dokumen maupun barang lainnya yang dinilai memiliki keterkaitan dengan penyidikan dugaan pungli dan gratifikasi pengurusan PBG serta SLF.
Bukan Sekadar Penggeledahan, Publik Menunggu Titik Terang
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi yang berkaitan dengan pelayanan PBG dan SLF pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Langkah aparat tersebut sekaligus menjadi perhatian publik karena penggeledahan dilakukan hingga ke lingkungan Kantor Bupati dan rumah jabatan kepala daerah.
Masyarakat tentu berhak mengetahui secara terang: siapa yang diduga terlibat, bagaimana mekanisme pungutan tersebut berlangsung, berapa nilai dugaan penerimaan, serta ke mana aliran uang atau keuntungan tersebut mengarah.
Namun demikian, seluruh pihak yang diperiksa maupun dikaitkan dengan perkara ini tetap harus ditempatkan dalam prinsip praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyidik: Hasil Penggeledahan Belum Bisa Disampaikan
Kepala Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan AKBP Jufri mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan hasil penggeledahan karena kegiatan masih berlangsung.
“Nanti konferensi pers di Kantor Polres Gowa,” kata Jufri kepada wartawan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan hasil resmi penggeledahan belum diumumkan kepada publik.
Sehari Sebelumnya, Hiace Disita
Sehari sebelumnya, Minggu (20/9/2026), penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Penyitaan kendaraan tersebut menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidik dalam mengembangkan perkara dugaan pungli dan gratifikasi PBG-SLF.
Publik Menanti Transparansi dan Ketegasan Aparat
Kasus ini menjadi ujian penting bagi transparansi pelayanan publik di daerah. Pengurusan perizinan bangunan seharusnya berlangsung berdasarkan ketentuan, tarif resmi, prosedur yang jelas, serta bebas dari pungutan di luar ketentuan.
Jika dalam proses penyidikan nantinya ditemukan bukti adanya pungutan atau penerimaan yang bertentangan dengan hukum, aparat penegak hukum diharapkan mengusut perkara tersebut secara tuntas, transparan, dan profesional, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menikmati hasilnya.
Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang tidak terbukti terlibat, proses hukum juga harus memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-haknya.
CNEWS menegaskan: publik tidak membutuhkan drama penegakan hukum, tetapi membutuhkan fakta, bukti, transparansi, dan kepastian hukum.
Penggeledahan boleh menjadi pintu masuk, tetapi akhir dari perkara harus menjawab pertanyaan publik secara terang: apa yang sebenarnya terjadi dalam pengurusan PBG dan SLF di Kabupaten Gowa ?. ( RAN).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar