-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Selasa, 22 September 2026 | Selasa, September 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-22T08:28:53Z


CNEWS | SUMATERA SELATAN — Penanganan perkara dugaan penggelapan aset berupa kapal tongkang yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp30 miliar kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melaporkan Kapolda Sumatera Selatan beserta tiga pejabat di lingkungan Polda Sumsel ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Senin (21/9/2026).


Dalam pengaduan tersebut, Wilson didampingi anggota PPWI Sumsel, M. Abbas Umar dan Bagus Saputra. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan persoalan dalam penanganan perkara serta tuntutan transparansi terhadap proses pemeriksaan internal yang melibatkan seorang penyidik Polda Sumsel.


Persoalan bermula dari laporan Hanjono Susanto terhadap seorang penyidik berinisial AKP TI atas dugaan pemerasan dan/atau penipuan. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 31 Agustus 2026.


Dalam laporannya, Hanjono menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp75 juta yang dikaitkan dengan kebutuhan menghadirkan saksi ahli. Dugaan tersebut kemudian menjadi perhatian setelah pelapor mempertanyakan perkembangan penanganan perkara utama yang berkaitan dengan aset kapal tongkang.


Wilson Lalengke menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif dan transparan oleh institusi yang berwenang. Menurutnya, pemeriksaan internal tidak semestinya berhenti pada proses administratif, tetapi harus mampu memberikan kejelasan mengenai setiap dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.


PPWI Minta Propam Periksa Secara Transparan

PPWI kemudian membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat melalui pengaduan kepada Divpropam Polri.


Sorotan tidak hanya menyangkut dugaan permintaan uang sebesar Rp75 juta, tetapi juga mempertanyakan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam penanganan laporan masyarakat.


Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2024 mengatur mekanisme pengaduan masyarakat di lingkungan Polri, termasuk pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan kepolisian, perilaku personel, penyalahgunaan tugas dan wewenang, serta proses penegakan hukum.


Dalam konteks tersebut, pemeriksaan internal diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kronologi, status laporan, tindakan yang telah dilakukan, serta apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.


Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke juga menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.


Menunggu Klarifikasi Para Pihak


Persoalan ini kini berada dalam ranah pemeriksaan dan pengaduan. Karena itu, dugaan pemerasan, penipuan, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau putusan dari lembaga yang berwenang.


Pihak-pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, pembelaan, dan keterangan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Publik kini menunggu bagaimana Divpropam Polri menindaklanjuti pengaduan tersebut, termasuk apakah akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan serta bagaimana hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan.


Bagi PPWI, transparansi dalam proses pemeriksaan menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


CNEWS akan terus memantau perkembangan perkara ini dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi Kapolda Sumsel, pejabat terkait, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

(rls/Tim Red )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update