CNEWS | BANTEN — Dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang rohaniwan berinisial Romo DB mengguncang lingkungan jemaat Gereja Orthodox Indonesia di Banten. Persoalan ini menjadi serius bukan semata karena menyangkut dugaan tindakan yang merugikan seseorang, tetapi juga karena terdapat relasi kepercayaan dan otoritas antara figur keagamaan dengan jemaat yang berada di lingkungan pelayanannya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah jemaat mengaku memiliki pengalaman atau informasi terkait dugaan perilaku tidak pantas yang dilakukan Romo DB. Salah seorang yang disebut sebagai terduga korban berinisial SBG mengungkapkan pengalaman yang menurut keterangannya bermula dari permintaan untuk memijat di kamar pribadi.
Menurut SBG, situasi kemudian berubah ketika Romo DB disebut mempertontonkan tayangan bernuansa romantis sesama pria dan melakukan kontak fisik yang dinilai tidak pantas. SBG mengaku terkejut dan kemudian meninggalkan tempat tersebut.
Namun, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan klaim pihak yang mengaku sebagai korban dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum melalui proses pembuktian yang sah.
DUGAAN LAMA KEMBALI MUNCUL
Persoalan ini juga diwarnai informasi mengenai dugaan laporan terhadap Romo DB pada sekitar dekade 2000-an di wilayah Banjarsari, Surakarta, terkait dugaan pelecehan terhadap seseorang berinisial YSA.
Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen kepolisian, keterangan saksi, maupun bukti hukum lainnya. Karena itu, tidak tepat menjadikan informasi mengenai dugaan perkara masa lalu sebagai dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang dalam perkara yang sedang menjadi sorotan saat ini.
Sejumlah pihak yang mengaku mengetahui persoalan tersebut disebut siap memberikan keterangan apabila perkara dibawa ke proses hukum.
ROMO DB BANTAH TEGAS
Romo DB membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Saat dikonfirmasi, ia menyatakan tidak pernah melakukan pelecehan, baik secara fisik maupun verbal terhadap SBG. Ia juga menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah dan meminta pihak yang merasa dirugikan menempuh mekanisme hukum resmi.
Sikap tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan karena setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri.
Dengan demikian, perkara ini tidak boleh berubah menjadi pengadilan opini di ruang publik.
PPWI: JANGAN BIARKAN KASUS SENSITIF MENJADI LIAR
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyatakan keprihatinannya atas munculnya tuduhan yang menyangkut seorang figur keagamaan.
Menurut Wilson, dugaan pelecehan seksual merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara objektif, terlebih apabila terjadi dalam lingkungan yang memiliki relasi kepercayaan dan otoritas moral.
“Kita wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi terduga pelaku, sekaligus memberikan ruang aman serta keadilan bagi pihak yang mengaku sebagai korban.”
Wilson menilai apabila terdapat bukti yang cukup, pihak yang merasa menjadi korban sebaiknya menempuh mekanisme hukum melalui kepolisian agar seluruh keterangan, saksi, dan bukti dapat diperiksa secara profesional.
“Penyelesaian melalui jalur hukum resmi di kepolisian adalah langkah paling bijak agar penanganan kasus ini transparan, objektif, dan tidak menjadi liar di tengah masyarakat,” jelas Wilson saat memberikan tanggapan kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026.
KRITIK TAJAM: OTORITAS KEAGAMAAN BUKAN KEKEBALAN HUKUM
Persoalan yang lebih besar dari kasus ini adalah pertanyaan mengenai akuntabilitas figur yang memiliki otoritas spiritual.
Jabatan, status rohaniwan, kedudukan sosial, maupun kepercayaan jemaat tidak boleh menjadi tameng terhadap pemeriksaan hukum apabila terdapat laporan mengenai dugaan tindak pidana.
Sebaliknya, status sebagai tokoh agama juga tidak boleh menjadi alasan bagi seseorang untuk langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan.
Di sinilah negara hukum diuji.
Jika ada korban, mereka harus mendapatkan perlindungan dan akses terhadap keadilan. Jika ada pelaku, proses hukum harus membuktikannya. Jika tuduhan tidak terbukti, nama baik pihak yang dituduh harus dipulihkan.
Tidak boleh ada kompromi terhadap ketiganya
.
JANGAN CAMPURADUKKAN ORIENTASI SEKSUAL DENGAN DUGAAN PIDANA
Ada satu hal yang juga harus diluruskan secara serius dalam pemberitaan mengenai perkara ini.
Dugaan pelecehan seksual harus dibedakan dari orientasi seksual atau identitas gender seseorang. Menyukai sesama jenis, tanpa adanya unsur tindak pidana, bukan dengan sendirinya merupakan bukti bahwa seseorang melakukan pelecehan seksual.
Karena itu, ukuran hukum dalam perkara ini harus diarahkan pada perbuatan konkret yang dituduhkan, persetujuan, unsur paksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa, bukti, keterangan saksi, serta ketentuan hukum yang berlaku—bukan pada stigma terhadap kelompok tertentu.
Pendekatan semacam ini penting agar pemberitaan tidak berubah menjadi diskriminasi, sekaligus tidak mengaburkan substansi apabila memang terdapat dugaan tindak pidana.
DARI PLATO HINGGA KANT: KEKUASAAN HARUS TUNDUK PADA MORAL DAN KEADILAN
Secara filosofis, persoalan ini mengingatkan pada gagasan Plato mengenai pentingnya keselarasan antara karakter, moralitas, dan tindakan seorang figur yang memiliki posisi kepemimpinan.
Ketika seseorang dipercaya sebagai pemimpin spiritual, standar etik yang melekat kepadanya menjadi sangat tinggi karena hubungan tersebut dibangun bukan hanya berdasarkan administrasi organisasi, tetapi juga kepercayaan batin dan moral jemaat.
Sementara itu, pemikiran Immanuel Kant tentang martabat manusia memberikan perspektif lain: manusia tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai objek atau alat.
Jika dugaan pelecehan terbukti melalui proses hukum, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran tata krama, melainkan menyangkut martabat dan hak korban.
Namun prinsip yang sama berlaku kepada pihak yang dituduh.
Apabila tuduhan ternyata tidak terbukti, maka kehormatan dan nama baiknya juga harus dikembalikan.
DESAK TRANSPARANSI, LINDUNGI KORBAN, HORMATI HUKUM
Karena itu, terdapat beberapa prinsip yang harus dikedepankan.
Pertama, dugaan pelecehan seksual harus diperiksa secara serius apabila terdapat laporan dan bukti awal yang memadai.
Kedua, pihak yang mengaku sebagai korban harus memperoleh ruang aman untuk memberikan keterangan tanpa intimidasi.
Ketiga, pihak yang dituduh wajib mendapatkan hak hukum dan asas praduga tak bersalah.
Keempat, apabila terdapat informasi mengenai laporan atau perkara lama, kebenarannya harus diverifikasi berdasarkan dokumen dan catatan resmi, bukan rumor.
Kelima, lembaga keagamaan tidak boleh menyelesaikan dugaan tindak pidana hanya melalui mekanisme internal apabila perkara tersebut memenuhi unsur untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Dan keenam, media harus menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa berubah menjadi hakim.
KASUS INI HARUS DIUJI DI RUANG PEMBUKTIAN, BUKAN DI RUANG FITNAH
Kasus ini pada akhirnya tidak boleh dibiarkan menggantung menjadi perang narasi antara pihak yang mengaku sebagai korban dengan pihak yang membantah tuduhan.
Publik membutuhkan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar klaim.
Jika memang terdapat bukti tindak pidana, aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional tanpa melihat status sosial, jabatan keagamaan, maupun kedekatan seseorang dengan kelompok tertentu.
Sebaliknya, jika tuduhan tidak terbukti, masyarakat juga harus menghormati putusan dan tidak terus menerus menghakimi seseorang berdasarkan tuduhan yang tidak terbukti.
Keadilan tidak boleh berpihak kepada jabatan. Keadilan juga tidak boleh berpihak kepada kemarahan massa. Keadilan harus berpihak kepada fakta, bukti, hukum, dan martabat manusia.
Persoalan ini kini menjadi ujian bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi institusi keagamaan dan masyarakat: apakah keberanian untuk membuka kebenaran lebih kuat daripada keinginan untuk menutup aib?
Jawabannya harus diberikan melalui proses hukum yang transparan dan dapat diuji, bukan melalui tekanan, stigma, ataupun pengadilan media sosial. ( Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar