-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

Dugaan Galian C Tanpa Izin di Inhu Disorot: Oknum Wartawan Disebut Akui Milik Usaha, Aparat Diminta Bertindak

Rabu, 23 September 2026 | Rabu, September 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-23T14:26:14Z

CNEWS | INDRAGIRI HULU, RIAU — Aktivitas dugaan penambangan tanah atau material galian C di Desa Bukit Meranti, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menjadi sorotan setelah tim awak media melakukan investigasi di lokasi, Rabu (23/9/2026).


Dari penelusuran lapangan, aktivitas penggalian dan pengangkutan material disebut masih berlangsung. Persoalan semakin menarik perhatian karena pemilik usaha yang dikonfirmasi awak media disebut bernama Rio, yang juga mengaku berprofesi sebagai wartawan.


Dalam komunikasi melalui telepon, Rio disebut mengakui bahwa usaha galian tersebut memang miliknya.


“Usaha galian C tersebut memang benar milik saya. Saya juga wartawan. Memangnya kenapa? Itu usaha galian C masih baru, baru dua minggu berjalan,” demikian keterangan Rio sebagaimana disampaikan kepada awak media.


Ia juga menyebut material hasil penggalian dijual dengan harga sekitar Rp100.000 per mobil.


Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi lebih lanjut, terutama terkait status perizinan, jenis material yang ditambang, lokasi dan koordinat kegiatan, dokumen lingkungan, serta legalitas pengangkutan dan penjualannya.


Pertanyaan Besar: Di Mana Pengawasan?

Jika benar kegiatan tersebut berlangsung tanpa perizinan pertambangan yang dipersyaratkan, maka persoalannya bukan sekadar aktivitas usaha biasa.


Regulasi pertambangan Indonesia mengatur bahwa kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha. PP Nomor 96 Tahun 2021 juga mengatur berbagai bentuk izin, termasuk IUP, IPR, SIPB, izin pengangkutan dan penjualan, serta IUP untuk penjualan. Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.


Lebih jauh, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Karena itu, status legal kegiatan di Bukit Meranti seharusnya dapat diverifikasi secara objektif oleh instansi berwenang, bukan hanya berdasarkan pengakuan pihak pengelola ataupun informasi dari lapangan.


Jangan Ada Kesan Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas


Publik menilai aparat penegak hukum dan instansi teknis perlu segera melakukan pengecekan terhadap kegiatan tersebut apabila laporan mengenai aktivitas tanpa izin benar adanya.


Polsek, Polres Inhu, Polda Riau, serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup dapat melakukan pemeriksaan terhadap:


Legalitas dan jenis izin pertambangan;

Status lokasi dan peruntukan lahan;

Dokumen lingkungan;

Legalitas pengangkutan dan penjualan material;

Volume produksi serta aktivitas kendaraan pengangkut;

Dampak kegiatan terhadap jalan, tanah, drainase, dan lingkungan sekitar.


Pengawasan juga penting karena kegiatan pertambangan tanpa pengendalian dapat menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial. Regulasi pertambangan sendiri menempatkan pengelolaan lingkungan, reklamasi, serta pengawasan sebagai bagian dari penyelenggaraan kegiatan pertambangan.


Status “Wartawan” Bukan Kekebalan Hukum

Yang tidak kalah penting, apabila benar pemilik kegiatan merupakan seorang wartawan, profesi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum.


Sebaliknya, profesi pers semestinya menjadi bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap hukum.


Karena itu, CNEWS tidak menempatkan status “wartawan” sebagai kesalahan. Yang menjadi persoalan adalah apakah kegiatan usaha pertambangan tersebut memiliki izin dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.


Apabila seluruh perizinan ternyata lengkap, maka pihak pengelola berhak menjelaskan dan menunjukkan legalitasnya kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan kegiatan tanpa izin, maka proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Aparat Diminta Tidak Menunggu Viral


Sorotan publik terhadap dugaan aktivitas galian C tanpa izin semestinya menjadi momentum bagi aparat untuk melakukan verifikasi langsung dan transparan.


Jangan sampai masyarakat memperoleh kesan bahwa aktivitas yang diduga belum mengantongi legalitas dapat berjalan selama berminggu-minggu tanpa pemeriksaan.


Publik mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Indragiri Hulu untuk turun ke lokasi, memeriksa dokumen perizinan, memastikan status kegiatan, serta menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka sesuai kewenangan.


Jika legal, tunjukkan legalitasnya. Jika bermasalah, tegakkan aturan.


Prinsipnya sederhana: hukum harus berlaku sama bagi siapa pun, tanpa melihat profesi, jabatan maupun latar belakang pemilik usaha.


CNEWS akan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Rio maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas kegiatan galian tersebut.

(TIM CNEWS)

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update