-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

Dua Pimpinan Disdik Dairi Datang Fasilitasi Kasus Siswa, Kepala SMPN 1 Sidikalang Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 | Sabtu, September 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-19T13:40:56Z


CNEWS | DAIRI — Polemik penanganan persoalan salah seorang siswa SMPN 1 Sidikalang kembali menjadi sorotan. Kali ini, sikap Kepala SMPN 1 Sidikalang, Hotnida Lubis, M.Pd., dipertanyakan setelah disebut tidak menemui Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Mariyadi Simanjorang, bersama Kepala Bidang SMP, Adi Purba, saat keduanya datang ke sekolah untuk memfasilitasi persoalan yang dilaporkan orang tua siswa, Richard Simanjuntak.


Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 17 September 2026. Menurut informasi yang diterima CNEWS, kedatangan pejabat Dinas Pendidikan bersama orang tua siswa merupakan bagian dari upaya penyelesaian persoalan secara langsung dan kekeluargaan.


Namun, Kepala SMPN 1 Sidikalang disebut tidak menemui rombongan tersebut dengan alasan sedang melaksanakan kegiatan supervisi sekolah.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa ketika pimpinan Dinas Pendidikan datang untuk memfasilitasi persoalan siswa, kepala sekolah justru tidak berada dalam forum penyelesaian tersebut?


Persoalan Hak Orang Tua dan Anak Perlu Dijelaskan Secara Terbuka


Persoalan menjadi lebih serius karena menyangkut hubungan antara seorang siswa dengan orang tua kandungnya.


Richard Simanjuntak disebut telah berupaya bertemu dengan anaknya yang bersekolah di SMPN 1 Sidikalang. Dalam proses tersebut, muncul persoalan mengenai akses pertemuan antara orang tua dan anak.


CNEWS memperoleh informasi bahwa pihak orang tua mempertanyakan bagaimana pihak sekolah menangani data, keberadaan, serta proses pendampingan siswa tersebut.


Namun demikian, tudingan bahwa pihak sekolah telah melakukan maladministrasi atau melanggar ketentuan perlindungan data pribadi anak masih merupakan dugaan dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan pihak berwenang.


Demikian pula informasi mengenai adanya pihak lain yang membawa siswa meninggalkan sekolah belum dapat dinyatakan sebagai penculikan sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau penetapan dari aparat penegak hukum.


Secara hukum, Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali terdapat alasan atau aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan tersebut dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak. UU tersebut juga mengatur hak anak untuk tetap bertemu dan berhubungan secara pribadi dengan kedua orang tuanya dalam kondisi tertentu.


Karena itu, setiap persoalan mengenai siapa yang berhak mendampingi, menjemput, atau menentukan keberadaan seorang anak seharusnya didasarkan pada dokumen hukum, status pengasuhan, kepentingan terbaik bagi anak, serta keputusan pihak yang memiliki kewenangan.


Kedatangan Disdik Justru Menjadi Pertanyaan


Yang menjadi perhatian utama dalam peristiwa ini bukan hanya persoalan keluarga, tetapi juga bagaimana institusi pendidikan menjalankan kewajibannya ketika terjadi sengketa atau persoalan serius yang melibatkan siswa.


Jika benar Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang SMP telah datang untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan, maka publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai:


Apa alasan Kepala SMPN 1 Sidikalang tidak menemui pimpinan Dinas Pendidikan?

Apakah kegiatan supervisi tersebut memang telah dijadwalkan sebelumnya?

Apakah pihak sekolah telah memiliki dasar administrasi atau hukum terkait pembatasan akses orang tua terhadap siswa?

Siapa yang memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk menjemput atau membawa siswa meninggalkan lingkungan sekolah?

Dan yang paling penting, apakah seluruh tindakan tersebut telah mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi asumsi liar di tengah masyarakat.


Sebelumnya Disebut Terjadi Perdebatan dengan Orang Tua Siswa


Sehari sebelumnya, yakni 16 September 2026, orang tua siswa disebut telah datang ke SMPN 1 Sidikalang untuk meminta bertemu dengan anaknya.


Menurut informasi yang diterima CNEWS, situasi kemudian berkembang menjadi perdebatan di lingkungan sekolah. Dalam rangkaian peristiwa tersebut disebut pula adanya keterlibatan seorang anggota DPRD Kabupaten Dairi berinisial BS, yang menurut informasi merupakan anggota komisi yang membidangi pengawasan pendidikan.


Namun, seluruh informasi mengenai keterlibatan pihak tersebut juga perlu dikonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu pihak.


CNEWS menegaskan bahwa pemberitaan ini bukanlah vonis terhadap Kepala SMPN 1 Sidikalang maupun pihak lainnya.


Dugaan maladministrasi, persoalan data pribadi anak, pembatasan pertemuan orang tua dengan anak, maupun dugaan adanya pihak yang membawa siswa dari sekolah merupakan persoalan yang harus diuji berdasarkan fakta, dokumen, keterangan para pihak, serta kewenangan lembaga yang berwenang.


Karena itu, CNEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMPN 1 Sidikalang, Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, orang tua siswa, pihak DPRD Kabupaten Dairi, maupun pihak lain yang terkait langsung.


Kontak Konfirmasi

Humas SMPN 1 Sidikalang – Ibu Samosir

WhatsApp: 0821-6802-4572

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi – Mariyadi Simanjorang

WhatsApp: 0853-7313-0451

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi

WhatsApp: 0813-7569-3073


CNEWS memandang persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut tata kelola satuan pendidikan, hak orang tua, perlindungan anak, serta kepastian siapa yang memiliki kewenangan terhadap siswa.


Publik tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Yang dibutuhkan adalah penjelasan yang terang, dokumen yang jelas, pemeriksaan yang objektif, dan penyelesaian yang benar-benar mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. (Syd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update