-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

DIDUGA NUMPANG TIANG PLN TANPA IZIN, JARINGAN FIBER OPTIK DI JALINTIM KM 40 PANGKALAN LESUNG DISOROT

Minggu, 20 September 2026 | Minggu, September 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-20T14:26:29Z


Warga Pertanyakan Legalitas dan Keselamatan Instalasi, PLN Pelalawan Diminta Buka Data Izin dan Segera Tertibkan Jika Terbukti Melanggar


CNEWS | PELALAWAN, RIAU — Keberadaan jaringan kabel fiber optik yang diduga milik salah satu penyedia layanan internet di kawasan Jalan Lintas Timur (Jalintim) KM 40, Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau, menuai sorotan.


Persoalan tersebut mencuat setelah warga mempertanyakan pemasangan kabel yang terlihat memanfaatkan tiang jaringan listrik PLN. Kondisi itu dinilai perlu mendapat pemeriksaan serius, terutama menyangkut legalitas pemanfaatan aset, tata kelola jaringan, serta aspek keselamatan ketenagalistrikan.


Pantauan di lokasi dan keterangan seorang narasumber berinisial A menyebutkan, kabel fiber optik tersebut diduga dipasang dengan memanfaatkan tiang listrik milik PLN.


“Jaringan kabel itu terlihat menumpang di tiang listrik PLN. Kalau memang tidak ada izin, tentu harus ditertibkan. Jangan sampai masyarakat yang berada di sekitar jaringan justru menjadi pihak yang menanggung risikonya,” ujar A.


PLN Diminta Tidak Tutup Mata


Sorotan utama warga bukan semata-mata keberadaan kabel telekomunikasi, melainkan pertanyaan sederhana yang membutuhkan jawaban resmi:


Apakah pemasangan kabel fiber optik tersebut telah mendapatkan persetujuan atau kerja sama yang sah dari PLN?


Jika memang terdapat izin atau perjanjian pemanfaatan yang sah, informasi tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.


Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan PLN menemukan adanya pemasangan tanpa izin atau tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan, maka penertiban menjadi kewenangan yang patut segera dilakukan sesuai prosedur.


PLN sendiri menjelaskan bahwa penertiban dan pemeriksaan instalasi ketenagalistrikan merupakan bagian dari mekanisme Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), yang mencakup pemeriksaan instalasi PLN maupun instalasi pemakai tenaga listrik.


Aspek Keselamatan Jangan Dianggap Sepele


Penggunaan tiang atau ruang pada jaringan kelistrikan untuk instalasi lain harus memperhatikan aspek teknis dan keselamatan. UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menempatkan keselamatan ketenagalistrikan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan. UU tersebut juga memuat ketentuan pidana terkait pelanggaran keselamatan ketenagalistrikan.


Karena itu, dugaan pemasangan kabel yang tidak sesuai ketentuan tidak seharusnya dibiarkan menjadi persoalan administratif semata apabila ternyata setelah pemeriksaan ditemukan risiko terhadap jaringan listrik maupun keselamatan masyarakat.


Namun, sampai ada hasil pemeriksaan resmi, CNEWS tidak menyimpulkan bahwa pemasangan tersebut ilegal atau melanggar hukum.


PLN Pelalawan Diminta Transparan


Masyarakat meminta PLN wilayah Pelalawan melakukan pengecekan langsung terhadap jaringan fiber optik di Jalintim KM 40 tersebut.


Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban:


Apakah kabel fiber optik tersebut menggunakan tiang milik PLN?

Siapa pemilik atau operator jaringan tersebut?

Apakah terdapat izin, persetujuan teknis, atau perjanjian kerja sama dengan PLN?

Apakah pemasangan telah memenuhi standar teknis dan keselamatan yang ditetapkan?

Jika tidak memiliki izin, tindakan apa yang akan dilakukan PLN?


Pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap pemanfaatan aset atau infrastruktur kelistrikan.


Nama Provider Disebut, CNEWS Tetap Menunggu Klarifikasi


Jaringan tersebut di lapangan disebut-sebut berkaitan dengan salah satu provider internet, termasuk nama Biznet. Namun, hingga berita ini disusun, CNEWS belum memperoleh konfirmasi resmi yang dapat memastikan kepemilikan jaringan tersebut maupun legalitas pemasangannya.


Karena itu, penyebutan nama tersebut tidak dimaksudkan sebagai tuduhan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran.


CNEWS membuka ruang konfirmasi kepada pihak provider yang bersangkutan maupun pihak PLN untuk menjelaskan status jaringan, dasar pemasangan, izin pemanfaatan tiang, serta standar keselamatan yang digunakan.


Publik Menunggu Tindakan, Bukan Sekadar Penjelasan


Sorotan warga ini pada akhirnya bermuara pada satu hal: ketertiban infrastruktur dan keselamatan masyarakat.


Jika legal, jelaskan dasar legalitasnya.

Jika berizin, tunjukkan bahwa pemasangan telah memenuhi ketentuan teknis.


Jika ternyata tidak berizin atau tidak memenuhi standar, masyarakat tentu berharap PLN mengambil langkah penertiban sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.


Jangan sampai jaringan yang terlihat sederhana di pinggir jalan justru menyimpan persoalan yang lebih besar terkait aset, izin, keselamatan dan pengawasan.


CNEWS akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi. (TIM )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update