-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

DIDUGA DIGEREBEK ISTRI, ANGGOTA BRIMOB SULTRA DILAPORKAN ATAS DUGAAN KDRT DAN PERZINAAN

Minggu, 20 September 2026 | Minggu, September 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-20T06:12:17Z

CNEWS | KENDARI — Dugaan KDRT dan persoalan rumah tangga menyeret seorang anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LON (36). Ia dilaporkan oleh istrinya, RMR (30), setelah perempuan tersebut mengaku menemukan suaminya bersama perempuan lain di rumah dinas kawasan Asrama Brimob Polda Sultra, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.


Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 09.30 Wita. Selain melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), RMR juga melaporkan dugaan perzinaan yang menurut keterangannya terjadi di rumah dinas tersebut.


Kuasa hukum RMR, Laode Ahmad Julhijah, mengatakan kliennya datang ke rumah dinas yang ditempati LON dengan tujuan melihat kondisi rumah. Namun, RMR disebut merasa curiga karena pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam.


Menurut keterangan kuasa hukum, RMR kemudian mendorong pintu hingga terbuka dan masuk ke dalam rumah. Ia mengaku mendapati LON dalam kondisi tanpa busana dan kemudian mempertanyakan keberadaan seorang perempuan lain.


RMR selanjutnya menuju salah satu kamar. Namun, menurut keterangan kuasa hukumnya, langkah tersebut sempat dihalangi oleh LON.


“Korban akhirnya berhasil masuk ke kamar dan mengaku melihat seorang perempuan lain berada di dalam kamar,” ujar Laode Ahmad Julhijah saat ditemui awak media di RS Bhayangkara Kendari.


DIDUGA TERJADI KEKERASAN


Persoalan tersebut kemudian disebut berkembang menjadi dugaan kekerasan fisik. Berdasarkan keterangan RMR yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, korban mengaku mengalami perlakuan berupa mulut diremas, dibanting, dicekik hingga dibekap menggunakan bantal.


RMR juga mengaku mendapat ancaman pembunuhan. Karena merasa terancam, korban disebut sempat berusaha meyakinkan terlapor bahwa dirinya tidak akan melaporkan ataupun memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak lain.


Akibat kejadian yang dilaporkannya itu, RMR mengaku mengalami memar pada bagian bibir dan tangan sebelah kiri serta merasakan sakit pada bagian leher.


Kuasa hukum RMR juga memperlihatkan foto yang disebut sebagai dokumentasi luka memar yang dialami kliennya. Namun, pembuktian mengenai penyebab luka dan rangkaian peristiwa tersebut tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan aparat penegak hukum.


TELEPON SELULER DISEBUT DIAMBIL


RMR juga mengaku sempat mengeluarkan telepon seluler untuk merekam situasi yang terjadi di dalam rumah. Namun, menurut kuasa hukumnya, telepon seluler tersebut kemudian diambil oleh LON.


Rangkaian peristiwa itu kini menjadi bagian dari laporan yang telah disampaikan RMR kepada Polda Sultra.


MENGAKU PISAH RANJANG SEJAK NOVEMBER 2025


Dalam keterangannya, RMR mengaku dirinya dan LON telah pisah ranjang sejak November 2025. Ia menyebut hubungan rumah tangga keduanya mulai mengalami persoalan setelah terjadi pertengkaran yang menurut pengakuannya berkaitan dengan judi online dan dugaan perselingkuhan.


RMR juga mengklaim bahwa dugaan perselingkuhan bukan pertama kali terjadi.


“Terlapor ini sudah sering mi selingkuh dan perempuan yang berbeda-beda. Saya dapat itu sudah ketiga kalinya dan ketiganya itu tadi di Asrama Brimob. Pertama itu tahun 2020, waktu saya lagi melahirkan belum 40 hari dia selingkuh. Kemudian dia pergi Satgas juga dia selingkuh,” ujar RMR.


SOROT PENGAWASAN INTERNAL ASRAMA BRIMOB


RMR turut mempertanyakan mekanisme pengawasan di lingkungan Asrama Brimob Polda Sultra terkait dugaan keberadaan perempuan yang menurut pengakuannya bukan pasangan sah terlapor di dalam kawasan asrama.


“Bagaimana pengawasan Brimob Polda Sultra, sehingga seorang perempuan yang bukan berstatus suami istri bisa berada di dalam asrama Brimob?” kata RMR.


Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting yang patut diklarifikasi oleh pihak berwenang, terutama apabila benar lokasi yang disebut merupakan fasilitas atau rumah dinas institusi kepolisian.


Namun demikian, keberadaan seseorang di kawasan asrama maupun hubungan antara para pihak harus dibuktikan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan resmi, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau pengakuan salah satu pihak.


MENUNGGU TRANSPARANSI PENANGANAN


RMR kemudian mendatangi Polda Sultra untuk membuat laporan agar dugaan KDRT dan dugaan perzinaan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sultra mengenai perkembangan laporan, hasil pemeriksaan, maupun status hukum LON. Keterangan dari pihak LON juga belum diperoleh.


CNEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada LON maupun pihak Polda Sultra untuk memberikan penjelasan secara utuh mengenai perkara tersebut. ( RAN).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update