CNEWS | DUMAI, RIAU — Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran narkotika yang diduga berupa etomidate dengan barang bukti sebanyak 296 cartridge atau total volume sekitar 672 mililiter. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (38), warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Dumai AKBP Fatikh, S.I.K., M.Si., dalam press release di Aula Wicaksana Laghawa Polres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Jumat (25/9/2026).
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat pada pertengahan September 2026 terkait dugaan adanya seseorang yang membawa barang terlarang dari Dumai menuju Kota Medan.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan S di sebuah loket bus di Jalan Ratu Sima, RT 004, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Saat diamankan, S diketahui tengah bersiap melakukan perjalanan menuju Kota Medan menggunakan bus.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan S. Dari sebuah tas ransel warna hitam-merah, polisi menemukan satu tas belanja warna merah yang berisi dua paket yang dibungkus menggunakan selotip.
Setelah diperiksa, kedua paket tersebut berisi 296 cartridge yang diduga mengandung etomidate merek Thugs.
Selain barang tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna cokelat yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait pengiriman barang.
Diduga Dikirim dari Malaysia
Dalam pemeriksaan awal, S mengaku barang tersebut diterimanya dari seorang pria berinisial BJ, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berdasarkan keterangan tersangka diduga merupakan warga negara Malaysia.
S mengaku bertemu BJ di kawasan Seremban, Malaysia, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, BJ diduga menyerahkan satu kantong belanja berwarna merah yang berisi dua paket dengan total 296 cartridge yang diduga etomidate.
S kemudian diminta membawa barang tersebut menuju Kota Medan untuk diserahkan kepada seorang pria berinisial R, yang juga telah ditetapkan sebagai DPO.
Untuk mendukung perjalanan tersebut, BJ disebut mencarikan speed boat bagi S sekaligus memberikan biaya perjalanan sebesar RM2.900, yang dalam keterangan press release disebut setara sekitar Rp12,7 juta.
Apabila berhasil menyerahkan barang tersebut kepada R di Kota Medan, S disebut dijanjikan imbalan sebesar RM2.000, atau sekitar Rp8,7 juta.
Namun, sebelum perjalanan tersebut berlanjut menuju Medan, aparat Polres Dumai berhasil mengamankan S beserta seluruh barang bukti.
Nilai Barang Bukti Ditaksir Rp888 Juta
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 296 cartridge yang diduga etomidate dengan total volume sekitar 672 mililiter.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam press release, setiap cartridge diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp3 juta. Dengan jumlah 296 cartridge, nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp888 juta.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk BJ dan R, yang hingga saat ini masih berstatus DPO.
Terancam Hukuman Berat
Atas perkara tersebut, tersangka S dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana sebagaimana disampaikan dalam press release tersebut mencakup pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai penerapan pasal yang disangkakan.
Kapolres Dumai menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran barang terlarang dan mencegah masuknya narkotika ke wilayah hukum Kota Dumai.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Polres Dumai masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu para DPO yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (Ira)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar