-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

TEPIS ISU KOMPENSASI, H. SAMSARI TANTANG PIHAK YANG MENUDUH: HAK ULAYAT BATHIN SENGERI TAK BOLEH JADI KOMODITAS

Rabu, 12 Agustus 2026 | Rabu, Agustus 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-11T17:51:38Z


Pasca-PK MA Nomor 105 PK/TUN/LH/2023, Pemangku Adat Tegaskan Tidak Ada Kompensasi dari PT Arara Abadi dan Siapkan Langkah Keberatan


CNEWS, PANGKALAN KERINCI, RIAU — Polemik pengelolaan lahan ulayat masyarakat adat Bathin Sengeri kembali menjadi sorotan. Di tengah berkembangnya rumor mengenai dugaan kompensasi dan negosiasi antara pihak pemangku adat dengan korporasi, Kepala Desa Palas sekaligus Pemangku Adat Bathin Sengeri, H. Samsari, AS, memberikan bantahan terbuka.


Samsari menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima kompensasi apa pun dari PT Arara Abadi terkait lahan ulayat yang menjadi objek sengketa.


Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media di Pangkalan Kerinci, Selasa (11/8/2026). Ia meminta Ninik Mamak dan seluruh anak kemenakan Bathin Sengeri tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak memiliki dasar pembuktian.


“Saya tidak ada mendapatkan kompensasi apa pun dari pihak PT Arara Abadi. Kepada Ninik Mamak dan seluruh anak kemenakan Bathin Sengeri, saya sampaikan agar jangan terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang,” tegas Samsari.


BUKAN SEKADAR BANTAHAN, PEMANGKU ADAT SIAP BERTINDAK


Samsari tidak ingin bantahannya berhenti pada pernyataan kepada media.


Ia menyatakan pihak pemangku adat akan mengambil langkah keberatan secara resmi terhadap aktivitas PT Arara Abadi di areal yang menurut masyarakat adat berkaitan dengan hak ulayat mereka.


Langkah tersebut, kata dia, direncanakan dilakukan setelah rangkaian perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia selesai.


Bagi Samsari, persoalan tersebut bukan sekadar konflik antara masyarakat dengan perusahaan, melainkan menyangkut kepastian hukum, penghormatan terhadap putusan pengadilan, perlindungan hak masyarakat adat, serta masa depan generasi anak kemenakan Bathin Sengeri.


Karena itu, apabila benar terdapat pihak yang mengklaim telah terjadi kesepakatan atau kompensasi, Samsari menantang agar informasi tersebut dibuktikan secara terbuka.


Bukti transaksi, dokumen kesepakatan, berita acara, atau dokumen hukum harus ditunjukkan kepada masyarakat jika memang benar ada.


Sebaliknya, apabila tidak ada bukti, isu tersebut semestinya tidak digunakan untuk memecah masyarakat adat.


PUTUSAN PENGADILAN JANGAN BERHENTI DI ATAS KERTAS


Persoalan paling fundamental dalam konflik agraria bukan sekadar siapa yang paling keras berbicara.


Yang harus diuji adalah:

Apakah putusan pengadilan benar-benar dihormati?

Apakah objek perkara benar-benar dikembalikan sesuai amar putusan?

Apakah masyarakat adat memperoleh kepastian atas penguasaan dan pengelolaan lahannya?


Dan apakah setiap aktivitas di atas lahan yang masih menjadi persoalan hukum telah memiliki dasar hukum yang jelas?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena putusan pengadilan tidak boleh berhenti sebagai dokumen yang hanya disimpan di lemari.


Jika suatu putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka seluruh pihak yang berkepentingan wajib menghormatinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Namun, seluruh pihak juga harus berhati-hati dalam membaca dan menyimpulkan isi putusan. Status hukum, objek perkara, amar putusan, serta batas dan status fisik tanah harus diverifikasi berdasarkan dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan narasi yang beredar di masyarakat.


2.090 HEKTARE DIPERTARUHKAN UNTUK MASA DEPAN ANAK KEMENAKAN


Samsari menyebut lahan ulayat yang menjadi perhatian masyarakat Bathin Sengeri mencapai sekitar 2.090 hektare.


Bagi masyarakat adat, angka tersebut bukan sekadar luas hamparan tanah.


Di dalamnya terdapat persoalan ekonomi, identitas adat, hak komunal, masa depan generasi, serta harapan agar sumber daya yang berada di wilayah adat benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.


Karena itu, pengelolaan lahan tersebut harus dilakukan secara transparan, akuntabel, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anak kemenakan.


Tidak boleh ada ruang bagi transaksi tersembunyi.


Tidak boleh ada keputusan yang dibuat tanpa mandat masyarakat adat.


Dan tidak boleh ada pihak yang menjadikan konflik agraria sebagai kendaraan untuk kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.


SAMSARI: JANGAN PECAH BELAH MASYARAKAT ADAT


Samsari juga mengingatkan bahwa isu mengenai lahan ulayat berpotensi dimanfaatkan untuk menciptakan perpecahan di tengah masyarakat, terlebih menjelang dinamika politik lokal dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.


Menurutnya, masyarakat adat harus tetap solid.


Perbedaan pendapat boleh terjadi, tetapi jangan sampai perbedaan tersebut menghancurkan persatuan Ninik Mamak dan anak kemenakan.


Hak ulayat adalah kepentingan bersama, bukan alat politik dan bukan komoditas kekuasaan.


Karena itu, seluruh pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan kompensasi atau kesepakatan dengan perusahaan seharusnya menyampaikannya melalui mekanisme pembuktian yang terbuka.


KORPORASI JUGA WAJIB TERBUKA

Sorotan tidak boleh hanya diarahkan kepada pemangku adat.

Jika benar terdapat aktivitas korporasi di wilayah yang masih dipersoalkan masyarakat adat, maka pihak perusahaan juga harus mampu menjelaskan dasar hukum penguasaan, perizinan, status lahan, batas areal, serta dasar operasionalnya.


Transparansi bukan ancaman bagi perusahaan.


Justru transparansi merupakan cara terbaik untuk menghindari konflik yang lebih besar.

Jika seluruh dokumen memiliki dasar hukum yang kuat, buka kepada publik sesuai ketentuan.

Jika ada persoalan, selesaikan melalui mekanisme hukum.

Jangan biarkan masyarakat mendapatkan informasi hanya dari rumor dan perang narasi.


NEGARA JANGAN ABSEN DALAM KONFLIK AGRARIA


Persoalan Bathin Sengeri pada akhirnya bukan hanya persoalan antara pemangku adat dan korporasi.


Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga memiliki tanggung jawab memastikan setiap aktivitas pemanfaatan lahan berlangsung berdasarkan hukum.


Konflik agraria yang dibiarkan berlarut-larut hanya akan melahirkan ketidakpercayaan terhadap institusi negara.


Karena itu, pemerintah harus hadir bukan untuk membela perusahaan maupun masyarakat secara membabi buta, melainkan memastikan hukum berdiri di atas fakta dan bukti.


Jika masyarakat memiliki hak, lindungi hak tersebut.

Jika perusahaan memiliki izin dan dasar hukum, lindungi kepastian usahanya.

Jika terdapat pelanggaran, tindak sesuai hukum.


PESAN KERAS BATHIN SENGERI


H. Samsari menyatakan dirinya akan tetap fokus memperjuangkan kepentingan masyarakat adat dan memastikan lahan ulayat dapat memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi anak kemenakan Bathin Sengeri.


Ia juga menegaskan tidak ingin persoalan tersebut dikalahkan oleh rumor, kepentingan politik, maupun tudingan tanpa bukti.


Kini bola berada di tangan seluruh pihak.

Jika ada tudingan bahwa kompensasi telah diterima, buktikan.

Jika ada dokumen kesepakatan, buka.

Jika ada transaksi, telusuri.


Jika ada pelanggaran terhadap putusan pengadilan, tempuh jalur hukum.


Dan jika masyarakat adat memang memiliki hak yang harus dipulihkan, negara wajib memastikan hak tersebut tidak hilang di tengah permainan kepentingan.


Sebab tanah ulayat bukan sekadar aset.

Tanah adalah identitas, sejarah, sumber kehidupan, dan warisan bagi generasi berikutnya.


Bathin Sengeri kini menunggu satu hal:

BUKAN LAGI PERANG RUMOR, MELAINKAN KEJELASAN BUKTI, KEPastian HUKUM, DAN KEADILAN. ( Syd).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update