-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

SUMBANGAN ORANG TUA UNTUK OPERASIONAL SEKOLAH: BOLEH, TAPI JANGAN BERUBAH JADI PUNGLI

Selasa, 11 Agustus 2026 | Selasa, Agustus 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-11T11:20:32Z


Badia Tampubolon: Harus Sukarela, Transparan, Tidak Dipatok dan Tidak Membebani Orang Tua


CNEWS | MEDAN, 11 AGUSTUS 2026 — Kebijakan mengenai sumbangan orang tua/wali murid untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah di luar pembiayaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mendapat perhatian pemerhati pendidikan di Sumatera Utara.


Pada prinsipnya, dukungan masyarakat terhadap pendidikan dapat menjadi langkah positif apabila dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bersifat sukarela, transparan, tidak memaksa, tidak menetapkan nominal secara sepihak, serta tidak dikaitkan dengan penerimaan, kelulusan maupun pelayanan pendidikan peserta didik.


Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sendiri pada 2026 tercatat terus memperkuat tata kelola Dana BOS melalui pembinaan dan bimbingan teknis bagi sekolah. Fokus tersebut antara lain menyangkut pengelolaan anggaran yang tertib, akuntabel dan bertanggung jawab. 


Seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, kebutuhan operasional sekolah pada praktiknya tidak selalu seluruhnya dapat ditutup melalui sumber pembiayaan yang tersedia.


“Dana BOS memang ada, tetapi tidak semua kebutuhan operasional bisa ditanggung. Contohnya kegiatan ekstrakurikuler, pemeliharaan ringan, atau kegiatan pembinaan karakter. Karena itu kami mengatur jenis sumbangan yang diperbolehkan. Intinya sukarela, transparan dan dilaporkan. Tidak boleh ada paksaan atau dikaitkan dengan kelulusan.”


Menurut informasi yang disampaikan, bentuk dukungan masyarakat antara lain dapat berkaitan dengan kegiatan pengembangan diri siswa, sarana pendukung non-BOS, kegiatan peringatan hari besar dan gotong royong pemeliharaan sekolah. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.


BADIA: JANGAN SAMPAI ATURAN DISALAHGUNAKAN


Pemerhati Pendidikan Sumatera Utara, Badia Tampubolon, menyambut positif langkah untuk memberikan kejelasan mengenai batas antara sumbangan masyarakat dan pungutan yang berpotensi menjadi persoalan.


“Saya merespons positif instruksi dari Disdik Sumut. Ini penting agar tidak ada multitafsir di lapangan. Selama jenis sumbangannya jelas, tidak melanggar aturan, tidak dipatok nominal, dan dikelola transparan oleh komite, maka ini bisa membantu sekolah,” ujar Badia.


Namun, Badia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menjadi celah bagi praktik pungutan liar berkedok sumbangan.


Menurutnya, setidaknya ada tiga prinsip yang harus menjadi pegangan.


Pertama, SUKARELA. Orang tua yang tidak memberikan sumbangan tidak boleh mendapatkan perlakuan berbeda, sementara siswa juga tidak boleh mendapat stigma karena kondisi ekonomi keluarganya.


Kedua, TRANSPARAN. Setiap dana yang terkumpul harus memiliki tujuan penggunaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada orang tua/wali murid.


Ketiga, PENGAWASAN. Mekanisme pengawasan harus berjalan sehingga sumbangan benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan berubah menjadi pungutan wajib.


“Kita harus pisahkan antara sumbangan yang membangun dengan pungutan liar. Kalau aturannya jelas dan pengawasannya kuat, saya yakin orang tua juga akan mendukung demi kemajuan sekolah anaknya,” tegas Badia.


JANGAN ADA NOMINAL WAJIB


Persoalan utama yang perlu diawasi adalah praktik yang secara formal disebut “sumbangan”, tetapi dalam pelaksanaannya justru ditetapkan nominal, diwajibkan kepada seluruh siswa, atau disertai tekanan.


Karena itu, transparansi menjadi kunci. Orang tua berhak mengetahui tujuan pengumpulan dana, mekanisme pengelolaan, serta pertanggungjawaban penggunaannya.


Hal tersebut sejalan dengan arah penguatan tata kelola pendidikan di Sumatera Utara yang dalam berbagai kegiatan resmi Disdik menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara transparan dan akuntabel. 


Badia meminta sekolah, komite sekolah dan jajaran pengawas pendidikan tidak menyalahgunakan kebijakan tersebut.


“Jangan sampai niat membantu operasional sekolah justru berubah menjadi beban bagi orang tua. Sumbangan harus tetap menjadi sumbangan—bukan pungutan wajib,” ujarnya.


Dengan demikian, dukungan orang tua terhadap sekolah dapat menjadi langkah positif, sepanjang dilaksanakan sesuai aturan, benar-benar sukarela, terbuka dalam pengelolaan dan tidak membebani masyarakat. ( Anto Juntak)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update