-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

PROYEK PENGENDALIAN BANJIR Rp13,7 MILIAR DI TEBING TINGGI DISOROT: Dugaan Penyimpangan Spesifikasi dan Lemahnya Pengawasan Jadi Perhatian Publik

Kamis, 06 Agustus 2026 | Kamis, Agustus 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-06T11:20:51Z


Dugaan penggunaan metode pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, pelanggaran standar keselamatan kerja, serta belum adanya penjelasan resmi dari pihak terkait memicu desakan audit independen dan penegakan hukum yang transparan.


CNEWS | TEBING TINGGI – Proyek pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Sungai Sibarau di Kota Tebing Tinggi dengan nilai kontrak Rp13.718.465.626 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis (bestek).



Proyek yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan itu kini mendapat sorotan karena adanya dugaan penyimpangan teknis, lemahnya pengawasan lapangan, serta persoalan penerapan standar keselamatan kerja.


Perlu ditegaskan, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit teknis dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.



Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan


Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi proyek di Jalan Pramuka, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, muncul dugaan bahwa pekerjaan pengecoran beton yang menurut dokumen teknis seharusnya menggunakan beton ready mix dilakukan dengan metode pencampuran manual.



Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan independen, kondisi itu berpotensi memengaruhi mutu konstruksi, kekuatan struktur, serta umur bangunan pengendali banjir yang dibangun menggunakan dana negara.


Sejumlah warga dan sumber di sekitar lokasi mempertanyakan kesesuaian metode pekerjaan dengan dokumen kontrak yang telah ditetapkan.



Keselamatan Kerja Ikut Menjadi Sorotan


Selain aspek teknis, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian.


Di lokasi proyek, sejumlah pekerja disebut terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, seperti helm keselamatan, rompi proyek, maupun sepatu pelindung.


Apabila benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur kewajiban pemberi kerja untuk menjamin keselamatan tenaga kerja.


Pengawasan Dipertanyakan


Publik juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.


Saat dimintai konfirmasi, pengawas proyek disebut menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada pihak lain. Respons tersebut dinilai belum menjawab substansi mengenai dugaan pelaksanaan pekerjaan maupun mekanisme pengawasan teknis di lapangan.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana sistem pengendalian mutu dilaksanakan selama pekerjaan berlangsung.


Transparansi Pelaksana Proyek

Nama perusahaan pelaksana, CV. AA GROUP, turut menjadi perhatian masyarakat.


Sejumlah pihak meminta agar seluruh dokumen kontrak, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, serta hasil pengawasan dibuka secara transparan untuk memastikan seluruh pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Transparansi dinilai penting agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang dapat merugikan semua pihak.


Dugaan Harus Dibuktikan Melalui Audit


Pengamat kebijakan publik menilai bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam proyek yang menggunakan APBN harus diuji melalui mekanisme audit teknis dan pemeriksaan hukum yang objektif.


Audit independen diperlukan untuk memastikan:

Kesesuaian mutu beton dengan spesifikasi kontrak.

Kesesuaian volume pekerjaan.

Kepatuhan terhadap standar konstruksi nasional.

Kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja.

Potensi kerugian negara apabila ditemukan penyimpangan.


Aspek Hukum

Apabila hasil audit maupun penyelidikan nantinya menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sementara itu, dugaan pelanggaran terhadap aspek keselamatan kerja dapat dievaluasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.


Penentuan adanya pelanggaran pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.


Desakan Publik

Masyarakat meminta agar:

BBWS Sumatera II melakukan audit teknis menyeluruh.

Kementerian Pekerjaan Umum mengevaluasi kualitas pelaksanaan proyek.

Inspektorat dan BPK melakukan pemeriksaan administrasi dan keuangan.

Aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.

Seluruh proses dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel.


Menunggu Klarifikasi Resmi


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari BBWS Sumatera II Medan, Kementerian Pekerjaan Umum, maupun pihak kontraktor terkait seluruh dugaan yang berkembang.


Redaksi CNEWS membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan objektivitas informasi.


Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga integritas pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh uang negara. Publik menunggu langkah konkret berupa audit independen, transparansi hasil pemeriksaan, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku. ( YSF/TIM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update