Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah dan Pemalsuan Surat Memasuki Babak Baru — Publik Menanti Langkah Tegas Penyidik
CNEWS | SORONG, PAPUA BARAT DAYA, 11 AGUSTUS 2026 — Perkara dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat yang menyeret nama Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho memasuki babak baru.
Berdasarkan dokumen yang diterima CNews, Satreskrim Polresta Sorong Kota menetapkan Paulus George Hung sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka tertanggal 11 Agustus 2026. Dokumen tersebut mencantumkan Paulus George Hung sebagai pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara yang sebelumnya dilaporkan kepada kepolisian.
Penetapan ini menjadi perkembangan penting setelah perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polresta Sorong Kota. Laporan terkait dugaan penyerobotan lahan tercatat dengan LP/B/359/V/2025/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya. Pemberitaan sebelumnya juga menyebut lokasi perkara berada di kawasan Suprau, Kota Sorong.
Namun perlu ditegaskan: status tersangka bukan vonis bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan proses penyidikan, penuntutan, dan pengadilan.
DARI LAPORAN KE PENETAPAN TERSANGKA
Perkara ini telah menjadi perhatian publik sejak 2025. Saat itu Paulus George Hung dilaporkan terkait dugaan penyerobotan lahan oleh pihak yang diwakili Simon Maurits Soren. Pemberitaan sebelumnya menyebut objek sengketa berada di wilayah Suprau, Kota Sorong.
Perkara tersebut juga bersinggungan dengan sengketa perdata yang melibatkan PT Bagus Jaya Abadi. Pada September 2025, Pengadilan Negeri Sorong dalam perkara Nomor 57/Pdt.G/2025/PN Sorong diberitakan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima setelah menerima eksepsi para tergugat.
Rangkaian perkara tersebut menunjukkan bahwa persoalan tanah di Sorong bukan perkara sederhana. Di dalamnya terdapat persinggungan antara klaim kepemilikan, alas hak, tanah adat, dokumen pertanahan dan proses hukum pidana maupun perdata.
Karena itu, penetapan tersangka terbaru menjadi momentum bagi aparat untuk membuka perkara secara terang berdasarkan alat bukti yang sah.
WILSON LALENGKE: JANGAN ADA INTERVENSI
Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke memberikan apresiasi terhadap langkah penyidik Polresta Sorong Kota sekaligus meminta proses hukum berjalan profesional dan bebas intervensi.
Menurut Wilson, penetapan tersangka tersebut harus menjadi awal dari proses penegakan hukum yang lebih serius, bukan akhir dari perkara.
“Walaupun berjalan sangat lamban, saya tetap ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras para petugas di Polresta Sorong.”
Wilson juga meminta aparat mempertimbangkan langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan tersangka tetap berada dalam jangkauan proses hukum, mengingat yang bersangkutan disebut sebagai warga negara asing.
Ia menyerukan agar tidak ada pejabat, aparat maupun pihak berkepentingan yang mencoba memengaruhi atau menghambat proses penyidikan.
PERTANYAAN BESARNYA: SEJAUH MANA POLISI AKAN MEMBUKA PERKARA?
Penetapan tersangka tentu patut diapresiasi jika lahir dari proses penyidikan yang objektif. Tetapi justru karena perkara ini menyangkut tanah dan dugaan pemalsuan dokumen, publik berhak mendapatkan kepastian mengenai alat bukti, konstruksi perkara, asal-usul alas hak, serta pihak-pihak lain yang mungkin berkaitan.
Inilah titik penting yang tidak boleh berhenti pada satu nama.
Jika terdapat dokumen yang diduga palsu, siapa yang membuatnya? Bagaimana dokumen tersebut digunakan? Siapa yang memperoleh keuntungan? Apakah terdapat pihak lain yang membantu proses tersebut? Dan apakah seluruh rangkaian administrasi pertanahan telah diperiksa secara menyeluruh?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses hukum, bukan spekulasi.
TANAH PAPUA BUKAN KOMODITAS YANG BOLEH DIPEREBUTKAN DENGAN REKAYASA
Sengketa tanah di Papua memiliki dimensi sosial yang jauh lebih besar dibandingkan sekadar perselisihan kepemilikan.
Tanah bagi masyarakat adat berkaitan dengan identitas, sejarah, kehidupan dan keberlanjutan generasi.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam proses penguasaan tanah harus ditangani dengan kehati-hatian sekaligus ketegasan.
Negara tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan hak hanya karena kalah modal, akses ataupun kekuatan administratif.
Sebaliknya, setiap pihak yang merasa memiliki hak juga harus diberikan ruang untuk membuktikan klaimnya melalui mekanisme hukum yang sah.
UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI
Penetapan Paulus George Hung sebagai tersangka kini menjadi ujian terhadap profesionalisme penegakan hukum di Papua Barat Daya.
Publik tidak hanya menunggu apakah perkara ini akan berlanjut ke tahap berikutnya. Publik juga menunggu apakah penyidik mampu mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila bukti mengarah ke sana.
Tidak boleh ada tebang pilih.
Tidak boleh ada kriminalisasi.
Tidak boleh pula ada impunitas.
Jika memang terdapat tindak pidana, proses hukum harus berjalan sampai tuntas. Jika terdapat pihak lain yang terbukti terlibat, siapapun orangnya harus diproses berdasarkan hukum. Dan jika tuduhan terhadap seseorang tidak terbukti, hukum juga wajib memberikan perlindungan atas haknya.
Inilah prinsip negara hukum.
Tanah rakyat harus dilindungi. Dokumen negara harus dijaga. Penyidikan harus transparan. Dan hukum tidak boleh tunduk kepada uang, jabatan, kewarganegaraan maupun jaringan kekuasaan. ( Tim/Red).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar