R. Haidar Alwi Soroti “Surpres Goib”: Siapa Penyebar, Siapa Penguat, dan Siapa yang Diuntungkan dari Rumor Pergantian Kapolri?
CNEWS | JAKARTA, 10 AGUSTUS 2026 — Polemik mengenai isu pergantian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi sorotan. Penyerahan sejumlah Surat Presiden (Surpres) kepada DPR yang disebut berkaitan dengan agenda kenegaraan lainnya dinilai semakin mempertegas pentingnya membedakan dokumen resmi negara dengan rumor politik yang beredar tanpa bukti.
Dalam pernyataan tertulisnya, R. Haidar Alwi, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, mempertanyakan dari mana sebenarnya isu mengenai keberadaan Surpres pergantian Kapolri berasal dan siapa yang memperoleh keuntungan dari berkembangnya isu tersebut.
Menurutnya, persoalan tidak berhenti pada pertanyaan “Kapolri akan diganti atau tidak?”, tetapi harus bergeser menjadi pertanyaan yang lebih serius:
Siapa yang pertama kali menyebarkan klaim adanya Surpres pergantian Kapolri, siapa yang memperbesar narasi tersebut, dan siapa yang paling diuntungkan?
SURPRES BUKAN PRODUK BISIK-BISIK
Surat Presiden terkait proses pergantian Kapolri merupakan bagian dari mekanisme resmi antara Presiden dan DPR. Pada September 2025, Mensesneg Prasetyo Hadi dan pimpinan DPR juga telah membantah adanya Surpres pergantian Kapolri ketika isu serupa beredar.
Karena itu, menurut Haidar, klaim mengenai Surpres tidak semestinya dibangun hanya berdasarkan “sumber terpercaya”, pesan berantai, akun anonim, atau pemberitaan yang saling mengutip.
Jika dokumennya benar-benar ada, pertanyaan paling sederhana adalah: di mana dokumennya, kapan dikirim, siapa penerimanya, dan apa nomor suratnya?
Sebaliknya, apabila tidak ada dokumen resmi, maka narasi tersebut harus ditempatkan sebagai rumor atau spekulasi, bukan fakta.
TIGA KEPENTINGAN DI BALIK SATU RUMOR?
Haidar melihat setidaknya ada tiga kemungkinan kepentingan yang perlu dicermati secara kritis. Namun, ia menekankan bahwa ketiganya merupakan hipotesis yang masih harus dibuktikan, bukan tuduhan terhadap kelompok atau individu tertentu.
Pertama, kepentingan bursa suksesi internal.
Begitu isu pergantian Kapolri beredar, perhatian publik segera berpindah dari pertanyaan apakah Kapolri akan diganti menjadi siapa calon penggantinya.
Nama-nama jenderal mulai dibicarakan. Rekam jejak, angkatan, jabatan, kedekatan politik, hingga peluang promosi ikut menjadi konsumsi publik.
Dalam situasi seperti itu, seorang calon yang sebelumnya tidak diperhitungkan dapat tiba-tiba masuk radar elite politik dan masyarakat.
Namun, munculnya nama seorang perwira dalam bursa tidak dapat dijadikan bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam penyebaran rumor.
Yang justru perlu ditelusuri adalah jejak awal narasi: siapa yang pertama mengeluarkan klaim, siapa yang pertama memasangkan klaim tersebut dengan nama tertentu, dan apakah terdapat pola penyebaran yang terkoordinasi.
KEDUA: APAKAH RUMOR MENJADI PENGALIH PERHATIAN?
Kepentingan kedua berkaitan dengan pihak-pihak yang mungkin merasa terganggu oleh proses penegakan hukum dalam perkara besar.
Haidar mengingatkan, sebelumnya memang pernah muncul dugaan dari pihak lain mengenai kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik isu pergantian Kapolri. Namun, dugaan semacam itu tidak boleh dinaikkan statusnya menjadi fakta tanpa dokumen, bukti komunikasi, aliran dana, atau keterangan yang dapat diverifikasi.
Di sinilah media dan publik harus berhati-hati.
Jika sebuah isu pergantian Kapolri muncul bersamaan dengan perkara hukum besar, korelasi waktunya memang layak diperiksa.
Tetapi korelasi bukan bukti kausalitas.
Jangan sampai proses hukum berubah menjadi perang narasi antara Presiden, Polri, Kejaksaan, dan kelompok kepentingan hanya karena rumor yang sumbernya tidak jelas.
KETIGA: MOMENTUM REFORMASI POLRI
Desakan agar institusi Polri diperbaiki atau bahkan agar terjadi pergantian pimpinan merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
Masyarakat, organisasi sipil, akademisi, pengamat, maupun kelompok politik memiliki hak menyampaikan kritik terhadap kinerja kepolisian.
Namun terdapat garis tegas antara pendapat politik dan klaim faktual.
Mengatakan:
“Presiden seharusnya mengganti Kapolri”
adalah pendapat.
Tetapi mengatakan:
“Presiden sudah mengirim Surpres pergantian Kapolri ke DPR”
adalah klaim faktual yang harus dapat dibuktikan.
JANGAN GUNAKAN NAMA PRESIDEN UNTUK MEMPRODUKSI RUMOR
Menurut Haidar, persoalan menjadi jauh lebih serius apabila nama Presiden digunakan untuk memberikan legitimasi terhadap informasi yang sebenarnya tidak memiliki dokumen resmi.
Sebab, jika dibiarkan, mekanisme ketatanegaraan dapat berubah menjadi konsumsi rumor.
Presiden memang memiliki kewenangan konstitusional dalam proses pergantian Kapolri, sementara DPR memiliki mekanisme persetujuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tetapi kewenangan tersebut tidak boleh diterjemahkan sebagai bukti bahwa keputusan sudah dibuat.
POLRI JANGAN TERGANGGU PERANG OPINI
Bagi Haidar, persoalan paling berbahaya bukan sekadar benar atau tidaknya rumor pergantian Kapolri.
Yang lebih berbahaya adalah apabila rumor tersebut berhasil menciptakan ketidakpastian di tubuh institusi penegak hukum.
Ketika pimpinan institusi terus dibayangi isu pergantian, perhatian publik dapat bergeser dari substansi perkara kepada pertarungan jabatan.
Penyidik bisa menghadapi tekanan psikologis. Publik menjadi curiga. Para pihak yang sedang diperiksa dapat berspekulasi mengenai masa depan pimpinan institusi.
Inilah yang harus dihindari.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena ada rumor pergantian pejabat.
SIAPA “DALANGNYA”? JANGAN MENUDUH—TELUSURI JEJAKNYA
Judul besar mengenai “tiga dalang” memang menarik perhatian publik, tetapi secara jurnalistik istilah tersebut harus ditempatkan sebagai pertanyaan investigatif, bukan kesimpulan.
Sampai ada bukti, tidak tepat menunjuk individu atau kelompok tertentu sebagai dalang.
Yang justru harus dibongkar adalah rantai informasinya:
Siapa sumber pertama klaim Surpres?
Kapan informasi itu pertama kali muncul?
Siapa yang pertama mengaitkannya dengan nama calon Kapolri?
Akun atau media mana yang pertama memperbesar isu?
Apakah terdapat pola publikasi yang sama?
Apakah ada komunikasi atau kepentingan tertentu di belakang penyebaran tersebut?
Siapa yang mendapatkan keuntungan politik, ekonomi, atau institusional?
Jika jejaknya ditemukan, barulah publik dapat menilai apakah ini sekadar rumor, operasi opini, atau bagian dari permainan kepentingan yang lebih besar.
FAKTA HARUS MENGALAHKAN RUMOR
Haidar menegaskan, pergantian Kapolri adalah kewenangan Presiden melalui mekanisme konstitusional dan peraturan perundang-undangan. Tetapi sampai keputusan resmi benar-benar muncul, tidak ada alasan bagi publik untuk memperlakukan rumor sebagai keputusan negara.
“Kalau memang ada Surpres, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak ada, jangan menjual rumor seolah-olah keputusan Presiden,” tegasnya dalam substansi pernyataan tersebut.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan Indonesia bukan perang isu mengenai siapa calon Kapolri berikutnya.
Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, transparansi institusi, profesionalisme Polri, dan penegakan hukum yang tidak boleh tunduk kepada tekanan politik maupun permainan opini.
Surpres adalah dokumen negara.
Rumor hanyalah rumor sampai terbukti.
Dan ketika nama Presiden digunakan untuk membungkus kabar yang belum terbukti, publik berhak bertanya:
SIAPA YANG MEMULAI, SIAPA YANG MEMBESARKAN, DAN SIAPA YANG PALING DIUNTUNGKAN? ( Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar