CNEWS | SORONG — Memasuki 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, pertanyaan tentang kesetaraan di hadapan hukum kembali mengemuka di Tanah Papua. Kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat yang menyeret warga negara Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho (Mr. Ting), kini menjadi sorotan setelah Satreskrim Polresta Sorong Kota menetapkannya sebagai tersangka pada 11 Agustus 2026.
Namun, penetapan tersebut segera diikuti langkah kuasa hukum tersangka yang mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Polda Papua Barat Daya. Perkembangan ini memunculkan kekhawatiran dari pihak pelapor mengenai independensi proses penyidikan.
Kuasa Hukum Labora Sitorus selaku korban dan pelapor, Simon Maurits Soren, menegaskan bahwa keberatan terhadap penetapan tersangka merupakan hak setiap warga negara. Akan tetapi, menurutnya, seluruh keberatan harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang transparan dan sesuai ketentuan, tanpa tekanan ataupun intervensi terhadap penyidik yang sedang menangani perkara.
“Bila sampai dilakukan gelar perkara khusus atau gelar perkara ulang di Polda Papua Barat Daya, maka itu berarti kemunduran hukum di negara ini,” tegas Simon dalam jumpa pers di Kota Sorong, Kamis (13/8/2026).
Jangan Sampai Hierarki Mengalahkan Proses Hukum
Persoalan utama yang kini menjadi perhatian bukan semata-mata siapa yang benar atau salah dalam perkara tanah tersebut. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah proses penyidikan dapat berjalan independen tanpa tekanan dari pihak mana pun?
Penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada proses penyidikan dan alat bukti yang sah. Sebaliknya, pihak yang merasa dirugikan oleh penetapan tersebut juga memiliki mekanisme hukum untuk menguji keabsahannya.
Karena itu, apabila muncul dugaan adanya tekanan atau intervensi terhadap penyidik, tudingan tersebut harus diuji secara terbuka berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar menjadi perang opini.
Sebab, apabila status hukum seseorang dapat berubah hanya karena pengaruh kekuasaan, tekanan birokrasi atau kekuatan finansial, maka kepastian hukum dan prinsip equality before the law akan berada dalam bahaya.
Wilson Lalengke: Jangan Biarkan Hukum Ditarik ke Arena Kekuasaan
Sorotan lebih keras datang dari tokoh pers nasional Wilson Lalengke, yang mempertanyakan profesionalisme jajaran Polri dalam menangani perkara tersebut.
Wilson menilai dugaan adanya tekanan terhadap jajaran Polresta Sorong Kota, apabila benar terjadi, merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan.
“Sangat ironis ketika tanah milik warga negara Indonesia di Papua diduga diserobot oleh warga negara asing, sementara proses penegakan hukumnya justru dipertanyakan dan terkesan diombang-ambingkan oleh kekuatan uang dan kekuasaan,” tegas Wilson dari Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, perkara tersebut harus ditangani secara profesional, transparan dan bebas dari kepentingan siapa pun.
Wilson juga mendesak Kompolnas mengambil peran pengawasan terhadap proses penanganan perkara apabila memang terdapat indikasi penyimpangan atau intervensi.
Kritik Keras: Hukum Tidak Boleh Tunduk kepada Uang dan Kekuasaan
Perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi institusi Polri. Masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa hukum ditegakkan, tetapi juga membutuhkan bukti bahwa penyidikan berlangsung objektif, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika pihak tersangka memiliki keberatan terhadap proses penyidikan, mekanisme hukum tersedia. Demikian pula apabila pelapor merasa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, negara menyediakan instrumen pengawasan dan pengujian.
Yang harus dihindari adalah munculnya kesan bahwa jabatan, kekuasaan, jaringan politik maupun kemampuan finansial dapat menentukan arah penegakan hukum.
Dalam prinsip negara hukum, aparat tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang memiliki pengaruh paling besar. Aparat harus bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan hukum.
Polda Papua Barat Daya Berada di Bawah Sorotan Publik
Kini perhatian publik tertuju kepada Polda Papua Barat Daya dan Kapoldanya, Audie Latuheru.
Polda Papua Barat Daya dituntut memastikan setiap langkah dalam perkara tersebut dapat dijelaskan secara hukum dan terbuka. Bila gelar perkara khusus dilakukan, prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara objektif dan tidak boleh menimbulkan kesan sebagai sarana untuk mengintervensi penyidik.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan dasar hukum untuk mengubah hasil penyidikan, proses perkara harus dibiarkan berjalan sesuai koridor hukum.
Tidak boleh ada hukum untuk yang kuat dan hukum berbeda untuk rakyat kecil.
Papua tidak hanya membutuhkan pembangunan fisik. Papua membutuhkan kepastian bahwa negara hadir ketika hak masyarakat dipersoalkan dan bahwa aparat penegak hukum berdiri di atas hukum, bukan di bawah tekanan kekuasaan.
Wilson Lalengke juga menyampaikan pesan keras kepada Kapolda Papua Barat Daya agar menjaga marwah hukum serta melindungi kepentingan masyarakat Papua dari dugaan praktik mafia tanah.
“Hukum harus menjadi panglima. Jangan sampai proses penegakan hukum kehilangan independensinya karena tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.
Ujian Kemerdekaan Bukan Sekadar Upacara
Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, perkara ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan tidak hanya berbicara tentang bendera, upacara dan seremoni.
Kemerdekaan juga berarti setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum.
Karena itu, publik kini menunggu pembuktian dari aparat penegak hukum: apakah kasus ini akan diproses secara profesional berdasarkan alat bukti dan hukum yang berlaku, atau justru menjadi contoh bahwa kekuasaan masih mampu memengaruhi arah penegakan hukum.
Tanah Papua membutuhkan keadilan yang nyata—bukan sekadar janji. Dan Polri dituntut membuktikan bahwa hukum Republik Indonesia tidak dapat dibeli, ditekan, ataupun diarahkan oleh siapa pun. ( Tim/Red).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar