-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Sinergi Kemnaker–Kementerian PU, Wamenaker Ferry Tegaskan Pekerja Konstruksi Lokal Harus Naik Kelas, Pengawasan TKA Diperketat

Kamis, 06 Agustus 2026 | Kamis, Agustus 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-06T07:26:03Z


CNEWS | JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat reformasi tata kelola ketenagakerjaan di sektor konstruksi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menyiapkan sistem pendataan dan pengawasan tenaga kerja yang terintegrasi sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pekerja lokal sekaligus memperketat pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA).


Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor atau yang akrab disapa Bang Ferry, menegaskan bahwa integrasi sistem kedua kementerian akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola ketenagakerjaan yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel.


Menurutnya, selama ini sektor konstruksi masih menghadapi berbagai kendala administratif akibat tumpang tindih proses pendataan dan perizinan. Melalui sistem yang terintegrasi, koordinasi lintas kementerian akan berjalan lebih cepat sehingga pelayanan publik menjadi lebih efisien.


“Melalui agenda integrasi sistem ini, diharapkan pelayanan publik dan birokrasi menjadi jauh lebih cepat. Koordinasi lintas sektoral antara Kemnaker dan Kementerian PU tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan dalam satu proses dan sistem yang terintegrasi,” ujar Bang Ferry dalam keterangannya, Selasa (4/8).


Selain menyederhanakan birokrasi, pemerintah juga menempatkan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing sebagai salah satu prioritas utama. Sistem terpadu tersebut akan memastikan setiap TKA yang bekerja di sektor konstruksi memenuhi seluruh persyaratan hukum, mulai dari legalitas dokumen, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), hingga kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan proyek.


Bang Ferry menegaskan bahwa keberadaan TKA hanya diperuntukkan bagi bidang keahlian tertentu yang belum tersedia secara memadai di dalam negeri.


“TKA akan kami monitor secara ketat. Kita ingin memastikan bahwa aturan dipatuhi secara disiplin tanpa celah, sehingga kehadiran tenaga kerja asing tidak merugikan kesempatan kerja anak bangsa sendiri,” tegasnya.


Di sisi lain, pemerintah juga mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui mekanisme transfer knowledge dari tenaga kerja asing kepada pekerja konstruksi nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal sehingga mampu bersaing dalam proyek-proyek strategis nasional maupun internasional.


“Pekerja lokal kita harus naik kelas. Dengan data yang akurat dan terintegrasi, serta transfer knowledge dari TKA kepada tenaga kerja lokal, kita ingin memastikan SDM Indonesia siap menjadi tenaga profesional yang mampu mengisi kebutuhan pembangunan nasional ke depan,” lanjut Bang Ferry.


Integrasi sistem Kemnaker dan Kementerian PU diharapkan segera diimplementasikan secara penuh sebagai tonggak baru reformasi tata kelola ketenagakerjaan sektor konstruksi. Pemerintah menargetkan kebijakan ini tidak hanya meningkatkan produktivitas pembangunan infrastruktur nasional, tetapi juga memperkuat perlindungan, kompetensi, dan daya saing tenaga kerja Indonesia di tengah dinamika industri konstruksi yang terus berkembang.


Sumber: Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Reporter: Edo


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update