-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Mediasi atau Penegakan Hukum? Dugaan Pencemaran Lingkungan di Deli Serdang Memicu Sorotan terhadap Kinerja OPD dan Konsistensi Penegakan Aturan

Kamis, 06 Agustus 2026 | Kamis, Agustus 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-06T07:51:36Z


Pertemuan Damai Digelar, Namun Publik Menilai Penegakan Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Mediasi. Surat Tugas Satpol PP Disebut Telah Terbit, Sementara Dugaan Pencemaran dan Kerugian Warga Masih Menunggu Kepastian Hukum.


CNEWS | DELI SERDANG – Penanganan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga mengakibatkan ribuan ekor ikan budidaya milik masyarakat mati di Kabupaten Deli Serdang kini menjadi perhatian publik. Di tengah tuntutan masyarakat agar dugaan tersebut diusut secara menyeluruh, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memilih menempuh mekanisme mediasi di luar pengadilan antara warga pembudidaya ikan dan PT Indofarm Sukses Makmur.


Pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026, di Aula Cendana Lantai I Kantor Bupati Deli Serdang dipimpin unsur Pemerintah Kabupaten dan dihadiri Inspektur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satpol PP, kepala OPD terkait, Camat, perwakilan masyarakat, serta pihak perusahaan.


Namun, langkah mediasi tersebut memunculkan kritik dari sejumlah kalangan yang menilai penyelesaian secara damai tidak boleh mengesampingkan proses penegakan hukum apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup maupun perizinan.


Penegakan Hukum Menjadi Tuntutan Publik


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan sesuai mekanisme yang berlaku.


Sejumlah pihak menilai bahwa apabila terdapat indikasi pelanggaran, maka langkah awal yang diperlukan adalah investigasi menyeluruh, pengambilan sampel lingkungan secara independen, serta penyampaian hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan sebelum diambil keputusan hukum.


Surat Tugas Satpol PP Jadi Sorotan


Salah satu hal yang menjadi perhatian masyarakat adalah informasi mengenai adanya surat tugas Satpol PP untuk melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah.


Namun hingga saat ini, menurut pihak-pihak yang mengkritik, belum terlihat adanya tindakan administratif ataupun langkah penegakan hukum yang diumumkan secara terbuka. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan pelaksanaan tugas aparat penegak Perda.


Meski demikian, belum terdapat penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai status pelaksanaan surat tugas tersebut.


Ketua PERAK Sumut Minta Aturan Ditegakkan


Ketua Umum Pusat Perjuangan Rakyat Sumatera Utara (PERAK Sumut), Daniel Marbun, SH, menyampaikan bahwa apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan maupun perizinan, pemerintah perlu menerapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.


Ia juga menilai pemerintah perlu memastikan proses perizinan berjalan efektif sehingga tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan yang dapat merugikan masyarakat maupun dunia usaha.


Kinerja OPD Dipertanyakan


Kasus ini juga memunculkan evaluasi publik terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan instansi teknis lainnya.


Masyarakat berharap seluruh OPD menjalankan kewenangannya secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga.


Masyarakat Desak Investigasi Independen

Warga terdampak berharap pemerintah bersama instansi berwenang segera melakukan:

Pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pencemaran.

Uji laboratorium sampel air secara independen.

Penyampaian hasil investigasi secara terbuka kepada masyarakat.


Penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pemulihan lingkungan dan perlindungan terhadap masyarakat yang mengalami kerugian.


Asas Persamaan di Hadapan Hukum


Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penerapan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Masyarakat berharap setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa membedakan status pelaku, baik individu maupun badan usaha.


Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dinilai menjadi kunci agar penyelesaian perkara tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, tetapi juga kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari PT Indofarm Sukses Makmur maupun instansi pemerintah terkait yang secara khusus memberikan tanggapan atas kritik yang berkembang. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku. ( Tim/Yn).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update