-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Sengketa Tanah Disorot: PPWI Desak Pengusutan Menyeluruh atas Kasus Ambar Witjaksono

Jumat, 07 Agustus 2026 | Jumat, Agustus 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-06T17:56:59Z


CNEWS | Jakarta — Dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam sengketa tanah yang berujung pada peralihan hak atas sebidang lahan di Cisarua, Kabupaten Bogor, memicu sorotan serius. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mendesak aparat pengawas internal Polri dan lembaga pengawas eksternal segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara tersebut.


Kasus ini bermula dari laporan pidana yang diajukan pada 2020 terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Namun menurut pengakuan Ambar Witjaksono Sutarman dan istrinya, Mia Laelasari, proses penanganan perkara tersebut diduga disertai intimidasi dan tekanan yang akhirnya berujung pada penandatanganan dokumen peralihan hak atas tanah milik keluarga mereka.


Pasangan tersebut mengaku dijemput dan ditahan oleh aparat kepolisian pada Juli 2023. Mereka menyatakan mengalami tekanan psikologis selama proses pemeriksaan dan mengklaim diarahkan untuk menandatangani sejumlah dokumen, termasuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), surat kuasa jual, serta dokumen lain yang berkaitan dengan aset tanah seluas 6.855 meter persegi di kawasan Cisarua.


Mia Laelasari juga menyampaikan bahwa transaksi pembayaran senilai Rp8 miliar yang berlangsung pada Agustus 2023 diduga merupakan transaksi yang direkayasa. Menurut keterangannya, dana yang masuk ke rekeningnya kemudian langsung dialihkan kepada sejumlah pihak sehingga keluarga merasa kehilangan hak atas aset tersebut. Pernyataan ini merupakan klaim dari pihak pelapor dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.


Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengecam keras dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut. Ia menilai apabila tuduhan itu terbukti, maka perkara ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan dugaan tindak pidana serius yang berpotensi mencederai integritas institusi penegak hukum serta memperkuat praktik mafia tanah.


PPWI menyatakan akan mengawal proses hukum dengan melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat kepada Bidpropam Polda Metro Jaya, Divpropam Polri, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Organisasi tersebut juga meminta agar seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan, independen, dan akuntabel.


Selain itu, PPWI mendesak agar seluruh dokumen peralihan hak yang diduga dibuat di bawah tekanan diuji keabsahannya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Mereka juga meminta apabila ditemukan unsur pidana, seluruh pihak yang terlibat—baik dari unsur sipil maupun aparat—diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pengecualian.


Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam memberantas mafia tanah dan menegakkan supremasi hukum. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dipulihkan melalui penyelidikan yang objektif, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, serta penegakan hukum yang adil terhadap siapa pun yang terbukti melanggar.


CNEWS menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan, dan hak jawab akan dimuat secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Tim/Red).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update