-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

LONDO IRENG: KETIKA KEKAYAAN NEGERI DIPEREBUTKAN ELITE, RAKYAT MENUNTUT KEMBALI KEDAULATAN DAN KEADILAN

Rabu, 12 Agustus 2026 | Rabu, Agustus 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-11T18:54:06Z
Oleh: Opini Redaksional 


LONDO IRENG: KETIKA KEKUASAAN DIUJI, KEKAYAAN ALAM DIPERTANYAKAN, DAN HUKUM DITUNTUT TAK BOLEH TAJAM KE BAWAH


CNEWS, JAKARTA — Istilah “Londo Ireng” atau “Belanda Hitam” dalam tulisan ini bukan ditujukan untuk menuduh individu tertentu sebagai pelaku korupsi, melainkan digunakan sebagai metafora kritik sosial terhadap perilaku penguasa atau pejabat yang apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri, atau mengutamakan kepentingan kelompok di atas kepentingan rakyat, justru berpotensi mengulangi pola penindasan dalam bentuk yang berbeda.


Pertanyaan besarnya sederhana tetapi fundamental:


Untuk siapa sesungguhnya kedaulatan negara ini dijalankan—untuk rakyat, untuk kepentingan sekelompok elite, atau untuk kepentingan pribadi dan jaringan kekuasaan?


Pertanyaan tersebut semakin relevan ketika kekayaan alam Indonesia terus menjadi pusat kepentingan ekonomi nasional dan global.


Konstitusi sebenarnya telah memberikan jawaban yang sangat jelas. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pasal yang sama juga menegaskan prinsip demokrasi ekonomi, keadilan, keberlanjutan, wawasan lingkungan dan kemandirian nasional.


Maka persoalannya bukan semata-mata apakah Indonesia boleh bekerja sama dengan investor asing.


Boleh.

Persoalannya adalah: siapa yang paling besar menikmati nilai tambah dari kekayaan Indonesia, siapa yang menanggung kerusakan lingkungannya, dan apakah rakyat benar-benar mendapatkan manfaat yang sebanding?


Kekayaan Alam Bukan Milik Segelintir Penguasa


Hutan, minyak bumi, gas, batu bara, nikel, emas, uranium, laut dan berbagai kekayaan alam lainnya merupakan sumber daya strategis yang pengelolaannya harus dikembalikan kepada mandat konstitusi.


Pemerintah sendiri selama ini menempatkan hilirisasi sebagai strategi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri dan mengurangi ketergantungan terhadap ekspor bahan mentah. Kementerian ESDM bahkan menyebut 18 proyek prioritas hilirisasi pada 2026 memiliki nilai investasi sekitar Rp618 triliun.


Artinya, secara kebijakan negara sudah menyadari bahwa Indonesia tidak boleh selamanya menjadi pemasok bahan mentah sementara nilai tambah terbesar dinikmati di luar negeri.


Namun di sinilah pengawasan publik harus semakin kuat.


Hilirisasi tidak boleh hanya mengganti istilah “ekspor bahan mentah” menjadi “produksi dalam negeri” jika keuntungan akhirnya tetap terkonsentrasi pada segelintir kelompok, sementara masyarakat sekitar tambang menghadapi persoalan tanah, lingkungan, kesehatan, dan kesejahteraan.


KPK Sendiri Mengingatkan Risiko Korupsi SDA


Kritik terhadap tata kelola sumber daya alam bukan sekadar retorika.


KPK dalam kajiannya mengenai tata kelola nikel menyatakan masih terdapat persoalan berupa lemahnya sistem informasi dan basis data sektor energi, kehutanan dan minerba, tumpang tindih perizinan, serta lemahnya pengawasan dan akuntabilitas penerimaan negara. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka celah korupsi.


KPK juga sejak lama menempatkan korupsi sektor SDA sebagai persoalan serius. Dalam evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam, KPK menggambarkan bahwa korupsi SDA tidak hanya berkaitan dengan individu yang melakukan korupsi, tetapi juga dapat berkaitan dengan jaringan kekuasaan, lemahnya regulasi dan penegakan hukum, serta penyalahgunaan sumber daya publik.


Dengan demikian, kritik masyarakat terhadap pengelolaan kekayaan alam tidak boleh langsung dianggap sebagai anti-investasi atau anti-pemerintah.


Sebaliknya, kritik tersebut dapat menjadi mekanisme kontrol demokratis agar kekayaan negara benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat.


“Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas” Harus Dibuktikan Salah


Keadilan hukum merupakan persoalan lain yang tidak kalah penting.


Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025 pernah secara terbuka meminta agar penegakan hukum tidak “tumpul ke atas, tajam ke bawah”. Pernyataan itu muncul dalam konteks kritik terhadap ketimpangan rasa keadilan, sementara pada saat yang sama negara menyaksikan pengembalian uang pengganti dalam perkara korupsi fasilitas ekspor CPO senilai Rp13,2 triliun.


Kejaksaan Agung kemudian menegaskan konsep penegakan hukum yang “tajam ke atas, humanis ke bawah.”


Maka ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan slogan.


Ukuran sebenarnya adalah keberanian aparat mengusut siapa pun yang melakukan korupsi—baik rakyat biasa, pengusaha besar, pejabat, maupun orang yang berada dekat dengan pusat kekuasaan.


Tidak boleh ada kasta hukum.


Tidak boleh ada hukum yang keras kepada rakyat kecil tetapi lunak kepada pemilik kekuasaan.


Dan tidak boleh pula seseorang dinyatakan bersalah hanya karena opini publik sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Korupsi SDA Harus Dilawan, Tetapi Tuduhan Harus Berdasarkan Bukti


Negara sebenarnya menunjukkan adanya upaya pemberantasan korupsi.


KPK melaporkan bahwa sepanjang 2025 lembaga tersebut berhasil memulihkan aset terkait tindak pidana korupsi sebesar sekitar Rp1,531 triliun, melampaui target yang ditetapkan.


Tetapi capaian tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pekerjaan rumah pemberantasan korupsi masih besar.

Publik tidak membutuhkan pejabat yang hanya pandai membuat slogan antikorupsi.


Publik membutuhkan:

transparansi perizinan, keterbukaan pemilik manfaat perusahaan, pengawasan penerimaan negara, perlindungan lingkungan, audit kekayaan pejabat, penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara.


Jangan Sampai Indonesia Merdeka Secara Politik, Tetapi Tidak Merdeka Secara Ekonomi


Sejarah kolonial Indonesia memang penting untuk dibaca secara kritis. Namun berbagai kisah tentang kerajaan Nusantara, pembantaian keluarga kerajaan, perpindahan keturunan, maupun penyamaran identitas harus dibedakan antara fakta sejarah yang memiliki sumber primer dan narasi yang masih memerlukan pembuktian.


Karena itu, kritik terhadap keadaan Indonesia hari ini tidak perlu dibangun berdasarkan mitos atau klaim sejarah yang belum terverifikasi.


Yang jauh lebih penting adalah melihat kenyataan hari ini.

Jika hutan rusak, rakyat berhak bertanya.

Jika tanah masyarakat berkonflik dengan konsesi, rakyat berhak bertanya.

Jika tambang menghasilkan triliunan rupiah tetapi masyarakat sekitar tetap miskin, rakyat berhak bertanya.

Jika sumber daya alam diekspor, rakyat berhak mengetahui siapa yang memperoleh keuntungan.

Jika izin usaha diberikan, rakyat berhak mengetahui prosesnya.

Jika pejabat memiliki kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan resminya, lembaga berwenang berhak memeriksanya.

Dan jika hukum ditegakkan, standarnya harus sama untuk semua.


“LONDO IRENG” Bukan Soal Warna Kulit, Tetapi Soal Mentalitas Kekuasaan


Inilah makna paling penting dari metafora “Londo Ireng”.


Penjajahan tidak harus selalu datang dengan kapal perang.


Penjajahan modern dapat muncul dalam bentuk ketergantungan ekonomi, monopoli, korupsi, konflik kepentingan, penguasaan sumber daya, kolusi, lemahnya pengawasan dan hukum yang kehilangan keberanian menghadapi kekuasaan.


Tetapi sekali lagi: kritik tersebut tidak boleh digunakan untuk menuduh pejabat tertentu sebagai koruptor tanpa bukti hukum.


Yang harus diperangi adalah mentalitas koruptif dan penyalahgunaan kekuasaan, bukan identitas seseorang.


Indonesia tidak membutuhkan penguasa yang merasa negara adalah miliknya.


Indonesia membutuhkan penyelenggara negara yang memahami bahwa jabatan adalah amanah dan kekayaan alam adalah mandat konstitusi untuk kemakmuran rakyat.


Pertanyaan Besar untuk Pemerintah dan Seluruh Elite


Sudahkah pengelolaan kekayaan alam benar-benar memberikan manfaat terbesar kepada rakyat?

Sudahkah masyarakat sekitar tambang memperoleh kesejahteraan yang layak?

Sudahkah seluruh perizinan sumber daya alam transparan?

Sudahkah penerimaan negara dapat ditelusuri masyarakat?

Sudahkah penegakan hukum benar-benar tidak mengenal kasta?


Dan yang paling penting:


APAKAH KEKAYAAN INDONESIA BENAR-BENAR DIKELOLA UNTUK RAKYAT, ATAU HANYA BERPINDAH DARI TANGAN PENJAJAH LAMA KE TANGAN SEGELINTIR ELITE BARU?


Pertanyaan itu bukan penghinaan terhadap negara.

Itulah pertanyaan warga negara dalam negara demokrasi.

Sebab kemerdekaan yang sesungguhnya bukan hanya bebas dari penjajahan asing.


Kemerdekaan juga berarti rakyat memiliki kesempatan yang adil untuk menikmati kekayaan negerinya sendiri, mendapatkan pendidikan dan kesehatan yang layak, memperoleh perlindungan hukum yang setara, serta hidup dalam negara yang kekuasaannya benar-benar tunduk kepada konstitusi.


CNEWS menegaskan: kekayaan alam Indonesia harus kembali kepada mandat Pasal 33 UUD 1945—untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Bukan untuk segelintir elite.

Bukan untuk mafia.

Bukan untuk kepentingan pribadi.

Dan bukan untuk siapa pun yang merasa hukum dapat dibeli dengan kekuasaan. ( Red)


MERDEKA SECARA POLITIK HARUS DIIRINGI MERDEKA SECARA HUKUM, EKONOMI, DAN KEADILAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update