Klaim 1.312 Hektare PT Kwala Gunung Kembali Disorot, Pertemuan Warga Dorong Penyelesaian Berbasis Putusan MA
CNEWS | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA — Konflik agraria yang melibatkan ahli waris keturunan Raja Sinaga dengan PT Kwala Gunung di Kabupaten Simalungun kembali menjadi perhatian publik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pertemuan antara pihak ahli waris, pemerintah nagori, tokoh masyarakat dan kuasa hukum menghasilkan sejumlah kesepakatan awal untuk mengedepankan penyelesaian secara damai serta memperjuangkan kepastian hukum atas lahan yang disengketakan.
Pertemuan berlangsung pada Sabtu malam, 18 Juli 2026, dan dihadiri antara lain Pangulu Nagori Pokan Baru Gultom, Pangulu Nagori Mariah Hombang Siregar, sejumlah perwakilan tokoh masyarakat, Restuadi, Jamansen Purba, kuasa hukum Jonly Sinaga, serta Tuan Jumigan Sinaga bersama pihak keluarga.
Dalam pertemuan tersebut, pihak yang hadir membahas posisi masyarakat dan ahli waris terkait lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.
DORONG KERJA SAMA AHLI WARIS DAN MASYARAKAT
Berdasarkan kesimpulan pertemuan yang diterima CNEWS, dua Pangulu disebut menyatakan kesiapan bekerja sama dengan pihak ahli waris untuk mendukung pemanfaatan lahan kosong yang menurut pihak ahli waris luasnya sekitar 400 hektare.
Pihak pertemuan juga menyebut adanya rencana penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, status dan legalitas setiap bidang tanah tetap harus diverifikasi melalui instansi pertanahan serta mekanisme hukum yang berlaku. Kesepakatan masyarakat maupun pemerintah nagori tidak dengan sendirinya menentukan hak kepemilikan apabila objek tersebut masih menjadi sengketa.
MASYARAKAT DAN AHLI WARIS KLAIM BERPEGANG PADA PUTUSAN MA
Poin lain yang dibahas adalah rencana masyarakat bersama ahli waris untuk memperjuangkan pelaksanaan dan penegasan hak berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menurut pihak ahli waris berkaitan dengan objek tanah tersebut.
Pihak ahli waris sebelumnya mengklaim bahwa lahan sekitar 1.312 hektare yang disebut berada dalam penguasaan atau klaim PT Kwala Gunung seharusnya dikembalikan kepada ahli waris berdasarkan putusan pengadilan yang mereka jadikan dasar.
Klaim tersebut merupakan posisi pihak ahli waris dan masih harus diuji serta dicocokkan dengan amar putusan, status sertifikat, data pertanahan, serta pelaksanaan hukum di lapangan.
WARGA MINTA PERKAMPUNGAN DAN LAHAN GARAPAN TETAP DILINDUNGI
Dalam pertemuan itu, masyarakat juga menyampaikan permohonan agar apabila penyelesaian lahan berhasil dilakukan, wilayah perkampungan dan lahan garapan masyarakat tetap dipertahankan untuk keberlangsungan hidup warga.
Luas area yang disebut dalam kesimpulan pertemuan sekitar 200 hektare.
Poin tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan, tetapi juga menyangkut keberadaan masyarakat yang telah menggunakan sebagian kawasan untuk permukiman dan aktivitas pertanian.
DIMINTA ADA DUKUNGAN DAN MUSYAWARAH DENGAN MASYARAKAT
Pertemuan juga mencatat adanya permintaan agar pihak yang disebut Bayer memberikan dukungan terhadap kegiatan pihak ahli waris, termasuk pembayaran uang muka atau bentuk dukungan lainnya.
Selain itu, dibahas pula pemberian tali asih/pago-pago kepada masyarakat, yang besarannya disebut masih akan dimusyawarahkan.
Mekanisme, sumber dana, dasar pemberian dan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran tersebut tentunya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
SEBELUMNYA AHLI WARIS MEMINTA EKSEKUSI DITUNDA
Sebelumnya, pihak ahli waris telah meminta agar Pengadilan Negeri Simalungun tidak melakukan eksekusi terhadap objek yang menurut mereka masih berkaitan dengan proses keberatan dan upaya hukum.
Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, Jonly Sinaga, S.H., menyatakan tengah menempuh sejumlah langkah hukum untuk memperjuangkan hak yang mereka klaim.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak ahli waris juga menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses perkara tertentu yang menurut mereka berkaitan dengan objek tanah tersebut.
Mereka kemudian mempertanyakan aspek historis dan legalitas penguasaan lahan serta meminta seluruh dokumen dan riwayat tanah diperiksa secara menyeluruh.
BUKAN SEKADAR SENGKETA LAHAN
Persoalan ini kini berkembang menjadi isu yang menyentuh tiga kepentingan sekaligus: kepastian hukum atas tanah, kepentingan masyarakat yang telah menggarap atau bermukim, serta posisi perusahaan yang menguasai atau mengklaim kawasan tersebut.
Karena itu, penyelesaian tidak cukup hanya melalui kesepakatan informal. Pemeriksaan dokumen pertanahan, amar putusan pengadilan, batas objek, status hak atas tanah, serta riwayat penguasaan perlu dilakukan secara transparan oleh lembaga yang berwenang.
Istilah “mafia tanah” yang muncul dalam pemberitaan sebelumnya juga harus ditempatkan sebagai dugaan atau sorotan publik, bukan kesimpulan hukum, sampai terdapat bukti dan keputusan dari aparat penegak hukum atau lembaga berwenang.
CNEWS: SEMUA PIHAK BERHAK MEMBERIKAN KLARIFIKASI
CNEWS membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi kepada PT Kwala Gunung, Pengadilan Negeri Simalungun, Kantor Pertanahan/BPN, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menjelaskan status hukum dan administrasi objek lahan tersebut.
Publik kini menunggu transparansi mengenai amar putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar klaim para pihak, status objek sekitar 1.312 hektare, serta langkah hukum yang akan ditempuh terhadap lahan yang masih dipersengketakan.
Yang terpenting, penyelesaian konflik agraria ini harus mengedepankan kepastian hukum, perlindungan masyarakat, transparansi, dan pencegahan konflik sosial, tanpa mengabaikan hak setiap pihak untuk membuktikan klaimnya melalui mekanisme hukum yang sah. ( Tim/JMG).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar