-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

KEMATIAN SUTrimo TAK BOLEH BERHENTI DI TENGAH JALAN: POLRI HARUS BUKTIKAN FAKTA, BUKAN SPEKULASI

Senin, 10 Agustus 2026 | Senin, Agustus 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-10T07:08:44Z


Dukungan Publik untuk Pengusutan Tuntas Kasus Pekerja di Lingkungan Febrie Adriansyah, Ekshumasi dan Jejak Digital Harus Dibuka Secara Transparan


CNEWS | JAKARTA, 10 AGUSTUS 2026 — Kematian Sutrimo, pekerja di lingkungan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, tidak boleh berakhir sebagai misteri yang menggantung. Masyarakat justru harus memberikan ruang sekaligus tekanan moral kepada Polri untuk bekerja secara profesional, transparan, independen, dan berbasis bukti.


Desakan itu mengemuka setelah kasus kematian Sutrimo menjadi perhatian publik dan keluarga meminta kepastian hukum. Polisi sebelumnya telah melakukan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan barang bukti melalui Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Puslabfor dilaporkan tidak menemukan racun di lokasi kejadian, tetapi pemeriksaan terhadap barang bukti masih terus dilakukan.


Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R. Haidar Alwi, menegaskan bahwa dukungan kepada Polri bukan berarti publik harus menerima satu versi cerita. Sebaliknya, dukungan berarti memastikan seluruh kemungkinan diuji sampai fakta terakhir ditemukan.


“Publik jangan mengadili melalui opini. Tetapi Polri juga jangan membiarkan kasus ini berhenti hanya karena belum ditemukan bukti awal tindak pidana. Yang dibutuhkan adalah pembuktian,” demikian garis besar pandangan yang disampaikan dalam pernyataan tersebut.


EKSHUMASI HARUS MENJADI JALAN MENUJU KEPASTIAN


Polda Metro Jaya sebelumnya membuka kemungkinan melakukan ekshumasi terhadap makam Sutrimo apabila penyelidikan menemukan indikasi kematian yang tidak wajar. Kepolisian menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari opsi penyidikan untuk mengetahui penyebab pasti kematian.


Langkah tersebut penting apabila secara medis dan investigatif memang diperlukan.

.

Jika hasil forensik membuktikan Sutrimo meninggal karena penyakit atau sebab alamiah, maka kesimpulan tersebut harus diterima berdasarkan bukti ilmiah.


Namun jika ditemukan indikasi kematian tidak alamiah, tidak boleh ada alasan bagi penyidik untuk menghentikan pendalaman.


Tubuh korban harus berbicara melalui ilmu forensik. Rekaman CCTV harus berbicara melalui fakta. Saksi harus berbicara berdasarkan keterangannya. Dan perangkat digital harus berbicara melalui jejak yang dapat diverifikasi.


JEJAK TERAKHIR SUTRIMO WAJIB DIURAI


Penyidik perlu menyusun kembali perjalanan terakhir Sutrimo secara utuh: siapa yang terakhir bertemu dengannya, ke mana ia pergi, siapa yang berinteraksi dengannya, bagaimana korban ditemukan, siapa yang membawa korban ke fasilitas kesehatan, serta bagaimana proses pemulangan jenazah dilakukan.


Termasuk keberadaan barang-barang pribadi dan telepon seluler korban, apabila memang masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.


Jika ponsel tersebut telah diamankan, publik perlu percaya bahwa penyidik akan menguji data digitalnya sesuai prosedur hukum. Jika belum, rantai penguasaan perangkat tersebut harus dapat dijelaskan secara terang.


Ponsel tidak boleh menjadi titik gelap dalam sebuah perkara yang sedang mencari terang.


JANGAN CAMPURADUKKAN DENGAN PERKARA FEBRIE, TAPI JANGAN PULA ABAIKAN KONTEKS


Kematian Sutrimo menjadi sensitif karena terjadi ketika nama Febrie Adriansyah tengah menjadi sorotan dalam perkara hukum besar.


Dalam perkembangan terpisah, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang dalam berbagai mata uang yang nilai keseluruhannya diperkirakan sekitar Rp476 miliar dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU. Febrie kemudian diberitakan ditetapkan sebagai tersangka TPPU.


Namun, konteks tersebut tidak boleh otomatis dijadikan bukti adanya hubungan pidana antara kematian Sutrimo dan perkara Febrie.


Justru di sinilah profesionalisme penyidik diuji.

Polri harus mampu membedakan antara fakta, indikasi, korelasi waktu, dan spekulasi.


Tidak boleh ada pihak yang dituduh tanpa bukti. Tetapi tidak boleh pula kemungkinan yang relevan ditutup sebelum seluruh fakta diperiksa.


POLRI HARUS MENJAWAB, PUBLIK HARUS MENGAWAL


Kasus Sutrimo membutuhkan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah.

Masyarakat tidak membutuhkan perang opini. Keluarga korban tidak membutuhkan rumor. Publik juga tidak membutuhkan kesimpulan prematur.


Yang dibutuhkan adalah jawaban:

Apa penyebab kematian Sutrimo?

Apa yang terjadi sebelum korban ditemukan tidak sadarkan diri?

Siapa saja yang terakhir berinteraksi dengannya?

Apa hasil pemeriksaan forensik?

Apa yang ditemukan dari CCTV dan barang bukti digital?


Dan yang paling penting:

Apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak?

Jika jawabannya tidak, sampaikan secara terbuka berdasarkan bukti.

Jika jawabannya iya, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum.


JANGAN ADA KASUS YANG BERHENTI KARENA TEKANAN


Polri harus menunjukkan bahwa hukum bekerja untuk semua orang.


Kematian seorang pekerja biasa tidak boleh kalah perhatian hanya karena korban bukan pejabat atau tokoh besar. Sebaliknya, kedekatan korban dengan lingkungan pejabat yang sedang menghadapi perkara hukum juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membangun tuduhan tanpa dasar.


Hukum harus berdiri di tengah.


Karena itu, masyarakat harus mendukung penyidik bekerja sampai tuntas sekaligus mengawasi agar proses tersebut tidak berhenti di tengah jalan.


Jika Sutrimo meninggal secara alamiah, ungkap kebenaran itu.

Jika terdapat kejanggalan, bongkar kejanggalan itu.

Jika ditemukan tindak pidana, proses pelakunya.


Tidak boleh ada ruang bagi spekulasi untuk menggantikan pembuktian. Tetapi tidak boleh pula ada ruang bagi pembuktian untuk dihentikan sebelum fakta benar-benar ditemukan.


Pada akhirnya, penyelidikan yang tuntas bukan hanya memberikan keadilan bagi keluarga Sutrimo.


Penyelidikan yang tuntas juga melindungi nama baik orang-orang yang tidak bersalah dan memastikan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


Publik menunggu satu hal: bukan drama, bukan perang opini, melainkan KEBENARAN.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update