-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

AKTIVIS ANTIKORUPSI SOROT INTERVENSI TIM PEMENANGAN: JANGAN BIARKAN PEMERINTAHAN DIKENDALIKAN BALIK LAYAR

Senin, 10 Agustus 2026 | Senin, Agustus 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-10T08:01:12Z


Tim Sukses Cukup Mengantarkan Kandidat ke Kursi Kekuasaan, Bukan Mengatur Jabatan, Proyek, dan Kebijakan Pemerintahan


CNEWS | Jakarta  — Fenomena intervensi tim sukses atau tim pemenangan setelah seorang kepala daerah terpilih menjadi sorotan aktivis antikorupsi. Persoalan tersebut dinilai berpotensi mengganggu independensi pemerintahan daerah, membuka ruang konflik kepentingan, hingga menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan risiko terjadinya praktik korupsi.


Aktivis antikorupsi Yerry Basri Mak, SH., MH., kepada media menilai terdapat persoalan serius apabila pihak-pihak yang sebelumnya terlibat memenangkan pasangan calon kemudian ikut menentukan arah pemerintahan setelah pasangan tersebut menjabat.


Menurut Yerry, tim pemenangan semestinya memiliki batas yang jelas. Tugas politik mereka adalah memenangkan pasangan calon dalam kontestasi demokrasi. Setelah kepala daerah dilantik, roda pemerintahan harus berjalan berdasarkan peraturan perundang-undangan, profesionalisme aparatur, serta kepentingan masyarakat.


“Tim pemenangan seharusnya hanya mengantarkan bupati atau gubernur terpilih sampai ke pintu pemerintahan. Setelah itu, pemerintahan harus dijalankan oleh kepala daerah bersama perangkat daerah sesuai aturan, bukan dikendalikan oleh tim pemenangan,” tegas Yerry.


JANGAN ADA ‘PEMERINTAHAN BAYANGAN’


Yerry mengingatkan, persoalan menjadi serius apabila orang-orang di luar struktur pemerintahan mulai ikut memengaruhi keputusan strategis kepala daerah.


Ia menyoroti dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang ikut memengaruhi penjaringan atau penempatan kepala dinas, pengambilan kebijakan, hingga proyek-proyek strategis daerah.


Jika benar terjadi, menurut Yerry, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat pengawasan dan penegak hukum karena dapat menciptakan konflik kepentingan serta merusak sistem merit dan tata kelola pemerintahan.


“Jangan sampai muncul pemerintahan bayangan. Secara formal kepala daerah yang memimpin, tetapi keputusan-keputusan penting justru dipengaruhi pihak di luar struktur pemerintahan,” ujarnya.


DARI UTANG POLITIK KE INTERVENSI KEKUASAAN?


Yerry menilai kepala daerah yang merasa memiliki “utang politik” kepada tim pemenangan berpotensi menghadapi tekanan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.


Dalam kondisi seperti itu, kepentingan publik dapat terpinggirkan apabila jabatan pemerintahan, proyek, perizinan, maupun kebijakan strategis mulai dipengaruhi kepentingan kelompok.


Namun, Yerry menekankan bahwa dugaan intervensi harus dibuktikan berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar asumsi atau tuduhan.


Apabila terdapat bukti bahwa pihak tertentu melakukan intervensi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, termasuk melalui pengaturan jabatan maupun proyek, maka dugaan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.


KEPALA DAERAH HARUS BERANI MEMUTUS RANTAI INTERVENSI


Menurut Yerry, persoalan bukan semata-mata berada pada tim pemenangan. Kepala daerah terpilih juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga independensi pemerintahan.


Begitu dilantik, bupati dan gubernur bukan lagi milik kelompok pemenangan, partai, relawan, atau jaringan politik tertentu.


Mereka adalah pemimpin seluruh masyarakat.


Karena itu, kepala daerah harus berani mengatakan tidak terhadap segala bentuk intervensi yang bertentangan dengan hukum dan kepentingan publik.


JABATAN BUKAN BALAS JASA POLITIK


Yerry juga mengingatkan agar proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah tidak berubah menjadi arena pembagian keuntungan politik.


Kompetensi, integritas, profesionalisme, dan ketentuan hukum harus menjadi dasar utama dalam penempatan pejabat.


Demikian pula proyek-proyek strategis daerah harus ditentukan melalui perencanaan, pengadaan, dan mekanisme anggaran yang transparan serta dapat diawasi masyarakat.


Jika proyek publik justru menjadi alat membayar “utang politik”, maka yang dirugikan bukan hanya pemerintah daerah, tetapi seluruh masyarakat.


KORUPSI HARUS DICEGAH SEBELUM TERJADI


Yerry menilai pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan setelah kepala daerah tertangkap atau ditetapkan sebagai tersangka.


Pencegahan harus dimulai sejak proses pemerintahan dibentuk.


Transparansi pengisian jabatan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan anggaran, perizinan, serta proyek strategis harus diperkuat.


Aparat pengawasan internal pemerintah, DPRD, masyarakat sipil, media, dan aparat penegak hukum juga memiliki peran penting dalam mengawasi potensi konflik kepentingan.

.

“Jangan mengatur pemerintahan. Kasihan kepala daerah. Beban politik seperti itu justru dapat menghambat kepala daerah membangun daerah dan pada akhirnya menghancurkan tata kelola pemerintahan,” kata Yerry.


PESAN KERAS UNTUK ELIT POLITIK


Kritik Yerry pada akhirnya bermuara pada satu prinsip:


Tim pemenangan memenangkan kontestasi. Kepala daerah menjalankan pemerintahan. Aparatur bekerja berdasarkan aturan. Masyarakat menjadi penerima manfaat.


Bukan sebaliknya.


Jangan sampai demokrasi hanya berhenti ketika pasangan calon memenangkan pemilihan, lalu pemerintahan setelah pelantikan berubah menjadi arena pembagian pengaruh dan kepentingan.


Kursi kepala daerah bukan milik tim sukses. APBD bukan uang pemenangan. Jabatan bukan hadiah politik. Proyek pemerintah bukan alat membayar utang politik.


Jika prinsip tersebut dilanggar, maka risiko konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan, dan korupsi semakin terbuka. ( Tim).

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update