Setelah Perkara Febrie Adriansyah, Kasus Sutrimo Jadi Ujian Kredibilitas Penegakan Hukum: Jika Wajar, Buktikan Secara Forensik; Jika Janggal, Bongkar Sampai Tuntas
CNEWS | JAKARTA — Kematian Sutrimo (42), pria yang diberitakan bekerja sebagai kepala rumah tangga/penjaga rumah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian publik
.
Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di sekitar Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026, kemudian dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring dan dinyatakan telah meninggal dunia ketika tiba di rumah sakit. Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan penyelidikan dan melibatkan Puslabfor dalam pemeriksaan lokasi.
Namun sampai saat ini, penyebab pasti kematian Sutrimo belum diumumkan sebagai hasil akhir penyidikan.
Justru di titik inilah negara dituntut bekerja lebih keras.
Bukan untuk membenarkan teori tertentu. Bukan pula untuk mengarahkan kesalahan kepada seseorang. Tugas penyidik hanya satu: menemukan fakta.
LAPORAN KELUARGA HARUS MENJADI PINTU MASUK PEMBUKTIAN
Jika benar keluarga Sutrimo kini telah mengambil langkah hukum untuk meminta kepastian mengenai kematian almarhum, laporan tersebut harus diperlakukan secara serius dan profesional.
Sebab sebelumnya, pada akhir Juli, Polda Metro Jaya justru mengimbau keluarga agar membuat laporan apabila menemukan kejanggalan. Polisi menyatakan laporan resmi akan memudahkan proses pendalaman secara pro justitia.
Perkembangan tersebut menjadi penting.
Sebab ketika keluarga meminta negara menguji kembali penyebab kematian, tidak boleh ada ruang bagi spekulasi untuk menggantikan kerja penyidikan.
Polri harus menjawab melalui bukti.
POLRI JANGAN TERJEBAK DUA EKSTREM
Dalam kasus seperti ini, terdapat dua kesalahan yang sama-sama berbahaya.
Pertama, terlalu cepat menyimpulkan kematian sebagai sesuatu yang mencurigakan tanpa bukti.
Kedua, terlalu cepat menganggap kematian sebagai peristiwa alamiah sebelum seluruh kemungkinan diuji secara ilmiah.
Keduanya sama-sama berpotensi merusak keadilan.
Karena itu, publik menilai pendekatan yang paling tepat adalah forensik, transparan, objektif dan berbasis bukti.
Polisi sendiri sebelumnya telah menyatakan belum dapat menyimpulkan penyebab kematian Sutrimo dan masih mengumpulkan keterangan, rekaman CCTV, informasi medis serta berbagai petunjuk lainnya.
EKSHUMASI BUKAN UNTUK MEMBUKTIKAN TEORI, TETAPI MENCARI KEBENARAN
Polda Metro Jaya sebelumnya telah membuka kemungkinan melakukan ekshumasi apabila penyelidikan mengarah pada dugaan kematian tidak wajar.
Langkah tersebut harus ditempatkan secara proporsional.
Ekshumasi bukan berarti Sutrimo pasti dibunuh.
Sebaliknya, ekshumasi dapat menjadi instrumen ilmiah untuk membantu menjawab pertanyaan mendasar mengenai penyebab kematian apabila pemeriksaan lebih lanjut memang diperlukan.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan kematian alamiah, sampaikan kepada publik secara terang.
Jika ditemukan faktor lain, ikuti bukti tersebut ke mana pun arahnya.
Tidak boleh ada kesimpulan yang dibangun sebelum bukti selesai diperiksa.
JEJAK TERAKHIR SUTRIMO HARUS DIREKONSTRUKSI
Penyidik juga perlu menyusun timeline lengkap perjalanan Sutrimo sebelum ditemukan tidak sadarkan diri.
Mulai dari:
kapan terakhir berada di kediaman Febrie;
kapan meninggalkan Jakarta;
bagaimana ia kembali ke Jakarta;
siapa yang terakhir berkomunikasi dengannya;
siapa yang mengetahui keberadaannya;
bagaimana ia sampai di lokasi penemuan;
siapa orang pertama yang menemukan;
siapa yang menghubungi ambulans;
bagaimana proses evakuasi;
kapan tiba di rumah sakit;
serta siapa saja yang berinteraksi dengannya sebelum meninggal.
Termasuk informasi mengenai komunikasi, CCTV, rekam medis, data ambulans, transaksi atau transfer keuangan, dan perangkat elektronik, apabila secara hukum relevan dan tersedia, harus diuji melalui prosedur forensik yang sah.
Bukan untuk membangun tuduhan.
Tetapi untuk membangun garis waktu yang dapat dipertanggungjawabkan.
TKP YANG SUDAH TIDAK STERIL MENJADI TANTANGAN
Salah satu persoalan yang diberitakan muncul dalam penyelidikan adalah kondisi lokasi penemuan Sutrimo yang sudah tidak steril ketika dilakukan pemeriksaan karena telah dilalui banyak orang.
Kondisi tersebut membuat rekonstruksi peristiwa menjadi lebih menantang.
Karena itu, CCTV, keterangan saksi, data perjalanan, catatan medis dan pemeriksaan laboratorium menjadi semakin penting.
Puslabfor Polri telah dilibatkan dalam olah TKP dan mengambil sejumlah sampel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Inilah saatnya teknologi forensik bekerja, bukan opini publik.
KASUS FEBRIE DAN KEMATIAN SUTRIMO: JANGAN PAKSAKAN KETERKAITAN
Perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memang merupakan perkara besar.
Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka pada Juli 2026 setelah penyidik memeriksa saksi dan ahli serta melakukan penggeledahan sejumlah lokasi. Selanjutnya, berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung sehingga proses penyidikan perkara tersebut beralih menjadi kewenangan Kejagung.
Namun terdapat satu garis merah yang harus dijaga:
Belum ada bukti resmi yang menunjukkan kematian Sutrimo berkaitan dengan perkara Febrie.
Karena itu, publik tidak akan menyebut Sutrimo sebagai korban pembunuhan atau menyatakan kematiannya terkait perkara Febrie sebelum penyidik dan bukti forensik membuktikannya.
Justru sikap seperti inilah yang diperlukan dalam pemberitaan investigatif.
Tajam bukan berarti menghakimi. Kritis bukan berarti menuduh.
POLRI DITANTANG MEMBUKA FAKTA, BUKAN MEMELIHARA TANDA TANYA
Kasus ini menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum.
Apalagi perkara Febrie sendiri telah menjadi sorotan nasional karena menyangkut seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum.
Maka, setiap peristiwa yang berada di sekitar rangkaian waktu tersebut wajar mendapat perhatian publik.
Tetapi perhatian publik harus diarahkan kepada proses hukum yang benar, bukan spekulasi.
Polri harus berani mengatakan:
Jika Sutrimo meninggal karena penyakit, buktikan.
Jika kematiannya karena kecelakaan, buktikan.
Jika ada faktor eksternal, buktikan.
Jika ditemukan tindak pidana, bongkar.
Dan apabila ternyata tidak ada hubungan dengan perkara Febrie, publik juga berhak memperoleh penjelasan yang terang berdasarkan hasil penyidikan.
KELUARGA BERHAK MENDAPAT KEPASTIAN
Di balik seluruh kontroversi tersebut terdapat satu hal yang tidak boleh dilupakan: Sutrimo adalah manusia dan anggota keluarga seseorang.
Keluarganya berhak mengetahui penyebab kematian secara jelas.
Negara berkewajiban memastikan bahwa kematian seseorang tidak berhenti sebagai rumor, potongan video, unggahan media sosial atau perdebatan politik.
Kematian harus dijelaskan dengan bukti.
Karena itu, jika laporan keluarga telah masuk, prosesnya harus dilakukan secara profesional, transparan dan tetap menghormati hak semua pihak.
CATATAN KRITIS
Kasus Sutrimo tidak membutuhkan teori konspirasi.
Kasus ini membutuhkan CCTV yang diperiksa, saksi yang diperiksa silang, data elektronik yang diuji, rekam medis yang diverifikasi, dan pemeriksaan forensik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika semua bukti mengarah pada kematian wajar, maka katakan wajar.
Jika bukti menunjukkan kejanggalan, jangan ditutup-tutupi.
Jika bukti mengarah pada tindak pidana, jangan berhenti di tengah jalan.
Dan jika tidak ada hubungan dengan perkara Febrie, jangan dipaksakan menjadi bagian dari perkara tersebut.
Inilah ukuran keberanian penegakan hukum: bukan seberapa keras sebuah kasus dibuka, tetapi seberapa konsisten aparat mengikuti bukti sampai kebenaran terakhir ditemukan.
( Red).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar