-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

527 Siswa Diduga Keracunan MBG di Depapre Papua: Kepala SPPG Didesak Diproses Hukum, Bukan Sekadar Dicopot

Minggu, 09 Agustus 2026 | Minggu, Agustus 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-09T10:48:01Z


CNEWS | JAYAPURA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jayapura, Papua, kembali menjadi sorotan tajam setelah ratusan siswa dilaporkan mengalami dugaan keracunan makanan dan harus mendapatkan penanganan medis.


Ketua LSM WGAB Papua, Yerry Basri Mak, SH., MH., mengatakan berdasarkan data yang dihimpun pihaknya di lapangan, jumlah siswa yang diduga menjadi korban keracunan makanan dalam program MBG di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, disebut telah mencapai 527 siswa.


Jumlah tersebut, jika terkonfirmasi melalui data resmi fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah, merupakan persoalan serius yang tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi administratif.


Yerry mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proses pengadaan bahan makanan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan hingga distribusi makanan kepada para siswa.


“Korban sudah terlalu banyak. Kepala SPPG harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum apabila terbukti terjadi kelalaian atau pelanggaran dalam penyediaan makanan yang dikonsumsi anak-anak sekolah,” tegas Yerry kepada media.


Dugaan Makanan Disiapkan Terlalu Awal


Yerry juga menyoroti informasi yang disebut berasal dari pihak Badan Gizi Nasional (BGN), bahwa makanan di dapur MBG di wilayah Depapre diduga telah dimasak sejak sekitar pukul 19.00 atau malam hari, sementara makanan baru dikonsumsi siswa pada keesokan harinya.


Informasi tersebut, menurut Yerry, harus segera diverifikasi oleh BGN dan aparat penegak hukum karena berkaitan langsung dengan aspek keamanan pangan, standar pengolahan, penyimpanan, suhu makanan, masa simpan, serta rantai distribusi makanan sebelum dikonsumsi siswa.


Persoalan juga menjadi semakin serius apabila benar terdapat makanan yang dibawa pulang oleh siswa untuk dikonsumsi beberapa waktu kemudian. Kondisi tersebut harus diperiksa secara ilmiah untuk mengetahui apakah terdapat hubungan dengan dugaan gangguan kesehatan yang dialami para korban.


Sanksi Administratif Dinilai Belum Cukup


Yerry mempertanyakan langkah BGN yang disebut telah memberhentikan atau mencopot Kepala SPPG serta menghentikan sementara operasional dapur MBG yang bersangkutan.


Menurutnya, penghentian operasional dan pencopotan jabatan merupakan langkah administratif, tetapi tidak boleh menggantikan proses pemeriksaan hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana atau kelalaian yang menyebabkan korban jatuh sakit.


“Jangan hanya dicopot. Kalau memang ada unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, harus diproses sesuai ketentuan. Ini menyangkut keselamatan anak-anak,” ujar Yerry.


Kasus Depapre Jadi Alarm Nasional Program MBG


Kasus dugaan keracunan di Depapre dinilai menjadi alarm keras bagi pelaksanaan program MBG yang merupakan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Program berskala nasional dengan sasaran jutaan penerima manfaat tersebut membutuhkan pengawasan berlapis, bukan hanya pada kualitas bahan pangan, tetapi juga standar higienitas dapur, kompetensi tenaga pengolah makanan, waktu memasak, penyimpanan, distribusi, hingga pengawasan setelah makanan dikonsumsi.


Karena itu, apabila angka 527 korban benar berdasarkan data medis dan pendataan pemerintah, kasus Depapre tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan teknis biasa.


Publik mendesak BGN, Pemerintah Kabupaten Jayapura, Dinas Kesehatan, kepolisian dan instansi terkait membuka data secara transparan mengenai jumlah korban, hasil pemeriksaan medis, hasil uji laboratorium sampel makanan, penyebab kejadian, serta status pemeriksaan terhadap pengelola SPPG.


Publik juga berhak mengetahui apakah terdapat pelanggaran standar keamanan pangan dan siapa pihak yang bertanggung jawab.


Anak-anak sekolah bukan objek uji coba. Program makan bergizi harus menjamin dua hal sekaligus: bergizi dan aman dikonsumsi.


Jika terbukti terdapat kelalaian yang memenuhi unsur pidana, proses hukum harus berjalan secara transparan dan tidak boleh berhenti pada pencopotan jabatan. ( Tim).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update