Dugaan Kriminalisasi, Sengketa Eksekusi, dan Misteri Berkas Kasasi: Polres–Kejari–PN Pinrang Didesak Buka Fakta
CNEWS | PINRANG, SULAWESI SELATAN — Polemik penegakan hukum di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Perkara yang menimpa Andi Edi Syandy kini berkembang menjadi pertanyaan serius mengenai transparansi proses hukum, dugaan kriminalisasi, serta prosedur eksekusi putusan yang dipersoalkan pihak korban.
Persoalan ini tidak lagi semata menyangkut satu perkara pidana. Jika seluruh informasi yang disampaikan pihak Andi Edi Syandy benar dan dapat dibuktikan melalui dokumen resmi, maka kasus tersebut menyentuh persoalan yang jauh lebih fundamental: apakah seluruh tahapan penegakan hukum telah dijalankan sesuai prosedur dan prinsip due process of law?
Dari Sengketa Aset hingga Berujung Perkara Pidana
Kasus ini sebelumnya telah diberitakan sejumlah media. Salah satu laporan menyebut Andi Edi Syandy terlibat perkara setelah terjadi insiden di kediamannya pada Mei 2024 yang melibatkan sejumlah personel kepolisian dan seorang perwira polisi yang disebut bernama Anita Taherong. Pemberitaan lain menyebut laporan pengaduan Andi Edi terkait dugaan penganiayaan dihentikan penyelidikannya oleh Polres Pinrang pada September 2024
Namun demikian, tuduhan bahwa aparat telah melakukan “konspirasi jahat”, “mafia hukum”, atau kriminalisasi terorganisir merupakan tuduhan serius yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan independen dan dokumen hukum, bukan sekadar narasi satu pihak.
Justru di sinilah persoalan menjadi penting.
Misteri Kasasi Menjadi Titik Kritis
Pihak Andi Edi menyatakan bahwa terdapat persoalan dalam proses penyampaian putusan dan pengajuan kasasi.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, pihaknya mempertanyakan dasar dilakukannya eksekusi ketika proses hukum lanjutan masih dipersoalkan.
Lebih serius lagi, pihak korban menyatakan bahwa ketika melakukan pengecekan langsung ke Mahkamah Agung pada 27 Juli 2026, mereka memperoleh informasi bahwa berkas perkara yang dimaksud disebut belum dikirimkan oleh PN Pinrang.
Pihak Andi Edi kemudian mengaku menyerahkan sendiri memori kasasi kepada Panitera Mahkamah Agung dan memperoleh tanda terima pada 28 Juli 2026.
Jika dokumen tanda terima tersebut autentik, maka pertanyaan hukumnya menjadi sangat sederhana: kapan berkas dikirim oleh pengadilan tingkat pertama, melalui mekanisme apa, dan bagaimana status kasasi tersebut ketika surat eksekusi diterbitkan?
Pertanyaan ini membutuhkan jawaban resmi dari PN Pinrang dan Mahkamah Agung.
Eksekusi 10 Agustus 2026 Dipersoalkan
Polemik semakin panas setelah pihak Andi Edi menyebut Kejaksaan Negeri Pinrang kembali memanggil dirinya untuk menjalani eksekusi pada Senin, 10 Agustus 2026.
Pihak korban menyatakan panggilan tersebut disampaikan melalui tetangga tanpa amplop pada malam hari.
Apabila benar demikian, aspek administratif penyampaian surat tersebut juga patut diperiksa.
CNews tidak menyimpulkan bahwa surat tersebut ilegal sebelum dokumen asli dan dasar hukumnya diperiksa. Namun, dalam perkara yang menyangkut kebebasan seseorang, setiap tahapan eksekusi harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Wilson Lalengke Desak Pengawasan Totalp
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengecam keras apa yang menurutnya merupakan ketidakadilan terhadap Andi Edi Syandy.
Wilson mendesak lembaga pengawas eksternal maupun internal penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses perkara tersebut.
Ia meminta Propam Polri dan Kompolnas memeriksa aspek etik dan prosedural aparat kepolisian yang menangani perkara.
Di sisi kejaksaan, Wilson meminta Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Pengawasan menelusuri proses penerbitan dan pelaksanaan eksekusi.
Sementara terhadap pengadilan, ia mendorong Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan apabila terdapat bukti dugaan pelanggaran kode etik atau prosedur peradilan.
“Kalau seluruh dokumen yang disampaikan korban benar, ini bukan lagi persoalan sederhana. Harus ada pemeriksaan independen untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” tegas Wilson, sebagaimana dikutip dalam pernyataan yang disampaikan kepada media.
Publik : Jangan Ada Institusi yang Kebal Pengawasan
Kasus Pinrang menjadi penting karena menyentuh prinsip paling dasar dalam negara hukum: aparat penegak hukum juga harus tunduk pada hukum.
Polisi tidak boleh kebal terhadap pemeriksaan.
Jaksa tidak boleh kebal terhadap pengawasan.
Pengadilan juga tidak boleh tertutup terhadap pemeriksaan ketika terdapat dugaan pelanggaran prosedur.
Namun sebaliknya, tuduhan terhadap institusi maupun individu juga harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang objektif.
Karena itu, CNews mendorong audit dokumen dan pemeriksaan terbuka, bukan perang opini.
Lima Pertanyaan yang Wajib Dijawab
Pertama, bagaimana kronologi resmi perkara Andi Edi Syandy sejak laporan awal hingga proses pidana?
Kedua, kapan putusan Pengadilan Tinggi disampaikan secara sah kepada pihak yang bersangkutan?
Ketiga, kapan berkas kasasi dikirimkan PN Pinrang kepada Mahkamah Agung dan apa bukti administrasinya?
Keempat, bagaimana status permohonan kasasi ketika Kejari Pinrang menerbitkan panggilan eksekusi?
Kelima, apakah seluruh prosedur eksekusi telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana?
Kelima pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab dengan pernyataan politik, bantahan singkat, ataupun saling menyalahkan.
Jawabannya harus berupa dokumen, nomor surat, tanggal, tanda terima, dan dasar hukum yang dapat diverifikasi.
PINRANG MENUNGGU KETERBUKAAN
Kasus Andi Edi Syandy kini menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Sulawesi Selatan.
Jika tuduhan korban tidak benar, buktikan dengan dokumen dan prosedur yang transparan.
Jika memang seluruh prosedur telah dijalankan sesuai hukum, buka kepada publik agar tidak muncul prasangka.
Tetapi jika kemudian ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, penahanan dokumen, atau pelanggaran etik maupun pidana, maka siapapun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebab seragam bukan kekebalan hukum. Jubah pengadilan bukan kekebalan hukum. Jabatan bukan kekebalan hukum.
Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan—termasuk kepentingan aparat penegak hukum itu sendiri. ( Tim/Red).
Catatan redaksi: Tuduhan kriminalisasi, persekongkolan, manipulasi perkara, dan penyalahgunaan kewenangan dalam naskah ini merupakan dugaan/klaim pihak yang diberitakan dan belum dinyatakan terbukti oleh putusan pengadilan. CNews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Pinrang, Kejari Pinrang, PN Pinrang, Mahkamah Agung, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar