Kemanusiaan dan Keadilan Masih Jadi Impian? Identitas Kantor Desa Raib, Transparansi Dipertanyakan, Dugaan Kerusakan Mangrove Mendesak Audit dan Penegakan Hukum
CNEWS | LANGKAT — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 seharusnya menjadi momentum refleksi tentang kebebasan, keadilan, kemanusiaan dan kedaulatan rakyat. Namun, di Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, makna kemerdekaan justru dipertanyakan.
Sejumlah persoalan yang dihimpun masyarakat menjadi perhatian serius, mulai dari hilangnya plang identitas Kantor Desa, dugaan minimnya keterbukaan informasi anggaran, perubahan tata ruang kantor yang dipersoalkan dari sisi aksesibilitas dan keselamatan warga, hingga dugaan alih fungsi kawasan mangrove menjadi perkebunan kelapa hibrida.
Seluruh persoalan tersebut membutuhkan jawaban resmi dari Pemerintah Desa Bukit Selamat, pemerintah daerah dan instansi berwenang. Dugaan penyimpangan yang beredar di tengah masyarakat belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Meski demikian, ketika menyangkut uang negara, aset publik, lingkungan hidup dan hak masyarakat, pertanyaan publik tidak boleh dijawab dengan kebisuan.
IDENTITAS KANTOR DESA RAIB, INTEGRITAS TATA KELOLA DIPERTANYAKAN
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah tidak terlihatnya plang identitas resmi Kantor Desa Bukit Selamat beserta informasi kelembagaan pendukung, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PKK, BUMDes dan unsur pelayanan lainnya.
Ketiadaan identitas kantor pemerintahan desa menimbulkan pertanyaan sederhana tetapi penting: apakah Kantor Desa Bukit Selamat masih beroperasi secara resmi di lokasi tersebut?
Jika kantor tetap berada di lokasi yang sama, mengapa identitas publiknya tidak terlihat dengan jelas? Jika terdapat perubahan lokasi atau status bangunan, apakah informasi tersebut telah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat?
Plang identitas bukan sekadar papan nama. Keberadaannya merupakan bagian dari keterbukaan dan kepastian pelayanan publik. Masyarakat harus dapat dengan mudah mengetahui tempat memperoleh layanan administrasi pemerintahan.
Persoalan ini semakin penting mengingat prinsip pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan profesional. Pemerintah desa berkewajiban membuka informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur kewajiban pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sementara UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan hak masyarakat memperoleh informasi publik.
Kantor pemerintahan yang kehilangan identitas publik dapat memunculkan kebingungan, kecurigaan dan krisis kepercayaan.
RENOVASI KANTOR DIPERSOALKAN: AKSES WARGA, KEAMANAN DAN KESELAMATAN JADI PERTANYAAN
Perubahan tata ruang di lingkungan Kantor Desa Bukit Selamat juga memicu kritik masyarakat.
Warga mempertanyakan perubahan halaman dan akses kantor yang dinilai tidak lagi memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat yang datang untuk mengurus administrasi. Gerbang yang sebelumnya disebut cukup lebar dilaporkan telah berubah, sementara sejumlah fasilitas baru dibangun di area yang dahulu dapat digunakan sebagai ruang akses atau parkir.
Akibatnya, sejumlah warga disebut terpaksa memarkir kendaraan di badan jalan.
Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan kenyamanan. Jika benar terjadi secara terus-menerus, maka aspek keamanan kendaraan dan keselamatan lalu lintas harus menjadi perhatian.
Persoalan lain adalah akses masuk menuju kantor yang disebut melalui jalur sempit dan bertangga. Warga mempertanyakan ketersediaan fasilitas keselamatan, termasuk railing dan akses landai bagi kelompok rentan.
Hal ini menjadi penting karena UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan pentingnya aksesibilitas terhadap fasilitas publik.
Ibu hamil, lanjut usia, penyandang disabilitas dan masyarakat dengan keterbatasan mobilitas tidak boleh menjadi kelompok yang terlupakan dalam pembangunan fasilitas pemerintahan.
Pemerintah desa perlu menjelaskan apakah pembangunan dan perubahan fasilitas tersebut telah melalui perencanaan yang mempertimbangkan fungsi pelayanan publik, keselamatan dan aksesibilitas.
APBDES 2026 DIPERTANYAKAN: DI MANA INFORMASI UNTUK RAKYAT?
Persoalan yang lebih serius adalah transparansi anggaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan dokumen APBDes yang disebut telah beredar sebelumnya, Desa Bukit Selamat pada tahun 2025 tercatat memiliki anggaran sebesar Rp2.241.679.000.
Namun hingga Agustus 2026, masyarakat menyatakan belum memperoleh informasi publik yang memadai mengenai APBDes tahun berjalan, rincian pendapatan desa, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, maupun sumber pendapatan lain yang secara sah diterima pemerintah desa.
Jika informasi tersebut memang belum dipublikasikan secara memadai melalui papan informasi, media resmi atau saluran publik yang mudah diakses masyarakat, maka kondisi itu patut dievaluasi secara serius.
Masyarakat berhak mengetahui:
Berapa total APBDes Desa Bukit Selamat Tahun 2026?
Berapa Dana Desa yang diterima?
Berapa Alokasi Dana Desa yang diterima?
Apa saja sumber Pendapatan Asli Desa dan pendapatan lainnya?
Bagaimana realisasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat?
Berapa dana yang digunakan untuk kegiatan peringatan HUT RI ke-81?
Apakah terdapat dana CSR yang diterima dan dikelola secara resmi?
Di mana masyarakat dapat melihat rincian pendapatan dan belanja desa?
Di wilayah tersebut, masyarakat juga menyebut terdapat sejumlah perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang beroperasi. Jika terdapat penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat atau pemerintah desa, mekanisme penerimaan dan pemanfaatannya juga harus dikelola secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak ada transparansi bukan berarti otomatis terjadi korupsi. Namun, tidak adanya keterbukaan dapat menjadi ruang subur bagi kecurigaan dan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Karena itu, Pemerintah Desa Bukit Selamat harus membuka data.
Bukan dengan narasi.
Bukan dengan ancaman.
Bukan dengan tekanan.
Tetapi dengan dokumen.
HARTA PEJABAT DAN DUGAAN PERUBAHAN KONDISI EKONOMI: JANGAN BERSPEKULASI, PERLU PEMERIKSAAN BERDASARKAN DATA
Masyarakat juga menyoroti dugaan perubahan kondisi ekonomi Kepala Desa Arko Rahnanda Sagala.
Menurut informasi yang disampaikan warga kepada CNEWS, pada tahun 2025 Kepala Desa disebut pernah menghadapi persoalan finansial pribadi. Masyarakat kemudian memperhatikan perubahan kondisi ekonomi yang dinilai terjadi dalam waktu relatif singkat pada 2026.
Perubahan kondisi ekonomi seseorang bukan bukti tindak pidana.
Kekayaan dapat diperoleh dari berbagai sumber yang sah.
Namun, ketika seorang pejabat publik menghadapi sorotan masyarakat terkait kekayaan dan pada saat yang sama muncul pertanyaan mengenai transparansi anggaran publik, klarifikasi menjadi kewajiban moral dan institusional.
Karena itu, masyarakat berhak meminta penjelasan yang tidak menghakimi, sementara aparat pengawasan berwenang melakukan pemeriksaan berdasarkan data, dokumen dan fakta hukum.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara objektif.
Jika ditemukan penyimpangan, proses hukum harus berjalan.
Tidak boleh ada pengadilan opini. Tetapi juga tidak boleh ada kekebalan dari pemeriksaan.
PUNGUTAN HUT RI KE-81 DIPERSOALKAN
Masyarakat juga mempertanyakan adanya dugaan pengumpulan atau kutipan dana dari warga untuk kegiatan HUT RI ke-81.
Jika benar terdapat pengumpulan dana, pemerintah desa perlu menjelaskan:
Apakah pungutan tersebut bersifat sukarela?
Siapa yang menetapkan?
Apa dasar dan mekanismenya?
Berapa jumlah dana yang terkumpul?
Bagaimana pertanggungjawabannya?
Apakah tersedia anggaran resmi untuk kegiatan tersebut?
Peringatan kemerdekaan seharusnya memperkuat persatuan dan kebersamaan, bukan menambah beban masyarakat tanpa kejelasan.
Jika pemerintah desa memiliki anggaran untuk kegiatan kemasyarakatan, maka penggunaannya harus sesuai perencanaan dan peraturan.
Jika masyarakat bergotong royong, maka prinsip sukarela harus dihormati.
RAKYAT MENOLAK, MANGROVE TERUS BERUBAH: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?
Persoalan paling mengkhawatirkan adalah dugaan alih fungsi kawasan mangrove di wilayah Teluk Aru.
Masyarakat sebelumnya disebut telah menyuarakan penolakan terhadap aktivitas alih fungsi mangrove menjadi perkebunan kelapa hibrida. Aksi penolakan gabungan dari berbagai kelompok masyarakat disebut terjadi di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, pada 16 Oktober 2025.
Setelah penolakan tersebut, masyarakat mengklaim aktivitas perubahan kawasan terus berlanjut dan kini menjadi perhatian di wilayah Desa Bukit Selamat.
Warga menyebut area yang dipersoalkan mencakup wilayah tiga desa:
Desa Halaban, Kecamatan Besitang;
Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang;
Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu.
Informasi mengenai luas wilayah, status tanah, perizinan, pihak yang bertanggung jawab serta legalitas aktivitas tersebut harus segera diverifikasi secara terbuka oleh instansi berwenang.
Pertanyaan utamanya sederhana: apakah kawasan yang dikerjakan tersebut merupakan kawasan hutan, kawasan mangrove yang dilindungi, tanah milik masyarakat, tanah negara, atau wilayah yang telah memiliki izin perubahan peruntukan secara sah?
Jika seluruh perizinan telah lengkap, dokumennya harus dapat diuji.
Jika tidak lengkap, aktivitas harus dievaluasi dan ditindak sesuai hukum.
ISU INVESTOR ASING HARUS DIVERIFIKASI
Di tengah masyarakat juga beredar informasi mengenai dugaan rencana pembangunan perkebunan kelapa hibrida dan fasilitas pengolahan kelapa, termasuk isu keterlibatan investor asing yang disebut berasal dari Thailand.
Informasi ini masih memerlukan verifikasi independen dan dokumen resmi.
Masyarakat berhak mengetahui siapa pihak yang berinvestasi, perusahaan apa yang terlibat, dari mana modal berasal, apa bentuk kerja sama, bagaimana status tanah, dan apakah seluruh proses investasi memenuhi ketentuan hukum.
Tidak boleh ada proyek besar yang tumbuh di tengah masyarakat tanpa kejelasan informasi.
Kedaulatan tidak hanya bicara tentang bendera.
Kedaulatan juga bicara tentang:
siapa yang menguasai tanah;
siapa yang menikmati keuntungan;
siapa yang menanggung dampak lingkungan;
dan apakah masyarakat lokal mendapat perlindungan serta manfaat yang adil.
DUGAAN INTIMIDASI HARUS DIUSUT
Sejumlah warga juga menyampaikan adanya kekhawatiran untuk menyuarakan penolakan terhadap aktivitas di wilayah mangrove.
Informasi mengenai dugaan intimidasi, tekanan mental maupun materi tidak boleh dibiarkan sebagai isu yang menggantung.
Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat secara damai dan tidak boleh diintimidasi karena mempertahankan lingkungan atau memperjuangkan haknya.
Namun, dugaan intimidasi harus dibuktikan melalui keterangan saksi, bukti komunikasi dan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Jika ada intimidasi, pelakunya harus diproses. Jika tuduhan tidak terbukti, hal itu juga harus dijelaskan secara terbuka.
DESAK MABES POLRI, APARAT PENGAWAS DAN PENEGAK HUKUM TURUN
Masyarakat mendesak dilakukannya audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap persoalan yang terjadi di Desa Bukit Selamat.
CNEWS menilai sejumlah lembaga perlu melakukan koordinasi sesuai kewenangannya, antara lain:
Pemerintah Kabupaten Langkat;
Inspektorat Kabupaten Langkat;
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
Dinas Lingkungan Hidup;
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
Kementerian Lingkungan Hidup;
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Badan Pemeriksa Keuangan sesuai kewenangannya;
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;
Kepolisian Daerah Sumatera Utara;
Mabes Polri apabila diperlukan;
Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai kewenangan dan mekanisme hukum.
Pemeriksaan yang didorong masyarakat antara lain mencakup:
1. Audit APBDes 2026
Memeriksa seluruh penerimaan dan pengeluaran desa, termasuk Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan sumber pendapatan lain.
2. Pemeriksaan Keterbukaan Informasi
Memastikan apakah informasi APBDes dan realisasi anggaran telah dipublikasikan sesuai kewajiban pemerintah desa.
3. Audit CSR/TJSL
Memastikan apakah terdapat dana atau program tanggung jawab sosial perusahaan yang disalurkan kepada desa atau masyarakat serta bagaimana pengelolaannya.
4. Pemeriksaan Pungutan
Menelusuri dugaan pengumpulan dana masyarakat terkait kegiatan HUT RI ke-81 dan memastikan mekanismenya tidak melanggar ketentuan.
5. Investigasi Perubahan Kawasan Mangrove
Memeriksa status kawasan, dokumen perizinan, tata ruang, dampak lingkungan dan pihak-pihak yang terlibat.
6. Penindakan Jika Ada Pelanggaran
Jika ditemukan unsur pidana lingkungan, korupsi, penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana lainnya, proses hukum harus berjalan tanpa diskriminasi.
HUKUM YANG RELEVAN PERLU DIUJI SECARA TEPAT
Dugaan persoalan di Desa Bukit Selamat berpotensi berkaitan dengan berbagai regulasi, antara lain:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta perubahannya;
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahannya;
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, beserta perubahan dan ketentuan turunannya;
UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
peraturan terkait tata ruang, kawasan pesisir, konservasi dan perlindungan ekosistem mangrove;
ketentuan mengenai keuangan desa;
ketentuan mengenai tindak pidana korupsi apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur yang memenuhi pembuktian hukum.
Penentuan pasal dan pertanggungjawaban hukum tentu menjadi kewenangan penyidik, jaksa, auditor dan pengadilan berdasarkan fakta.
HUT KE-81: APA ARTI KEMERDEKAAN BAGI RAKYAT?
Kemerdekaan bukan hanya upacara.
Bukan sekadar perlombaan.
Bukan hanya kibaran Merah Putih.
Kemerdekaan memiliki makna ketika rakyat dapat berbicara tanpa takut. Ketika informasi publik dapat diperoleh. Ketika uang negara dapat diawasi. Ketika pejabat bersedia menjelaskan kebijakannya. Ketika lingkungan tidak dirusak atas nama pembangunan tanpa kepastian hukum dan persetujuan yang adil.
Masyarakat mempertanyakan:
Apakah kemerdekaan benar-benar dirasakan ketika akses terhadap informasi publik dipersulit?
Apakah keadilan benar-benar hidup ketika penolakan masyarakat terhadap perubahan lingkungan tidak didengar?
Apakah kedaulatan rakyat masih menjadi prinsip utama ketika sumber daya dan ruang hidup masyarakat berubah tanpa keterbukaan?
Jika hutan yang dahulu menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat berubah, maka negara wajib memastikan perubahan tersebut benar-benar sah, adil dan tidak merusak lingkungan.
Tidak boleh ada pembangunan yang mengorbankan rakyat.
Tidak boleh ada investasi yang berdiri di atas ketakutan.
Tidak boleh ada pejabat yang merasa berada di atas hukum.
KESIMPULAN INVESTIGASI: BUKAN MENGHAKIMI, TETAPI MENUNTUT JAWABAN
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dan keluhan masyarakat, terdapat sejumlah persoalan yang mendesak untuk diklarifikasi:
Identitas dan informasi pelayanan Kantor Desa Bukit Selamat dipersoalkan masyarakat.
Transparansi APBDes Tahun 2026 diminta dibuka kepada publik.
Perubahan tata ruang kantor desa dinilai perlu dievaluasi dari sisi pelayanan, keamanan, keselamatan dan aksesibilitas.
Dugaan pungutan dana untuk kegiatan HUT RI ke-81 membutuhkan penjelasan dan pertanggungjawaban.
Dugaan perubahan kondisi ekonomi pejabat publik bukan bukti pelanggaran, tetapi dapat menjadi bagian dari klarifikasi dan pengawasan apabila terdapat laporan atau indikasi yang didukung data.
Dugaan alih fungsi dan kerusakan kawasan mangrove harus segera diverifikasi melalui pemeriksaan status kawasan dan perizinan.
Dugaan intimidasi terhadap warga yang menolak aktivitas lingkungan harus ditelusuri secara objektif.
Isu keterlibatan investor asing harus dibuktikan berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar kabar yang beredar.
Jika ditemukan pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus diumumkan secara transparan.
CNEWS membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan konfirmasi secara proporsional kepada Kepala Desa Bukit Selamat Arko Rahnanda Sagala, BPD, Pemerintah Kabupaten Langkat, pihak perusahaan, investor yang disebut masyarakat, serta seluruh instansi terkait.
JANGAN BIARKAN MAFIA BERSORAK, RAKYAT TERUS BERTANYA
HUT RI ke-81 harus menjadi alarm.
Negara tidak boleh hadir hanya saat upacara. Negara harus hadir ketika rakyat membutuhkan perlindungan.
Pejabat tidak boleh hanya hadir saat meminta suara. Mereka harus hadir ketika rakyat menuntut penjelasan.
Mangrove tidak boleh hanya dipuji saat menjadi objek wisata. Ekosistemnya harus dijaga ketika kepentingan ekonomi datang.
Dan kemerdekaan tidak boleh berhenti pada slogan.
Kepala desa dipilih rakyat untuk menjadi pelayan masyarakat, bukan untuk menjadikan jabatan sebagai alat kepentingan pribadi. Namun setiap tuduhan penyimpangan juga wajib dibuktikan secara hukum.
Karena itu, satu hal yang tidak dapat ditunda adalah pemeriksaan yang profesional, independen dan terbuka.
Buka APBDes.
Buka informasi.
Periksa proyek.
Periksa izin.
Periksa status kawasan.
Dengar suara warga.
Lindungi lingkungan.
Dan jika terdapat pelanggaran, proses siapa pun yang terlibat.
Hukum tidak boleh tebang pilih.
Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Di usia kemerdekaan ke-81, rakyat Desa Bukit Selamat tidak seharusnya terus bertanya:
“Apakah kami sudah merdeka?”
Kemerdekaan sejati hanya hidup ketika informasi terbuka, rakyat didengar, lingkungan dilindungi, keadilan ditegakkan dan kekuasaan tunduk kepada hukum. ( S. 048)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar