Korupsi Terbukti di Pengadilan, Aset Negara Kini Diduga Diburu Pencuri Besi — Pemerintah Didesak Bertindak Sebelum Sumut–Aceh Kehilangan Proyek Strategisnya
CNEWS | BESITANG–LANGSA, SUMATERA UTARA–ACEH — Jalur Kereta Api (KA) Besitang–Langsa yang digadang-gadang menjadi salah satu pengungkit konektivitas Sumatera Utara dan Aceh kini menghadapi ironi besar: anggaran negara telah dikucurkan dalam jumlah triliunan rupiah, perkara korupsi telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta ke meja hijau, tetapi konektivitas yang dijanjikan kepada masyarakat belum juga terwujud.
Lebih memprihatinkan, material proyek yang masih tersisa di lapangan dilaporkan menjadi sasaran pencurian. Jika tidak segera diamankan, proyek yang sudah terbebani persoalan hukum itu berpotensi menghadapi kerugian lanjutan akibat hilangnya aset negara.
Namun ada satu fakta penting yang harus diluruskan: angka Rp1,157 triliun merupakan nilai kerugian negara berdasarkan audit BPKP yang digunakan dalam dakwaan jaksa. Dalam putusan perkara tertentu, majelis hakim tidak sepenuhnya menerima perhitungan total loss tersebut dan menetapkan angka kerugian berbeda. Karena itu, pemberitaan harus membedakan secara tegas antara angka dalam dakwaan dan angka yang telah ditetapkan hakim.
PROYEK STRATEGIS, HASILNYA MEMPRIHATINKAN
Pembangunan jalur Besitang–Langsa merupakan bagian dari agenda pengembangan jaringan kereta api Trans-Sumatera. Dokumen Direktorat Jenderal Perkeretaapian mencatat nilai investasi sekitar Rp1,358 triliun untuk segmen Besitang–Sei Liput, dengan kontrak tahun jamak 2017–2021. Pada 2020, progres fisik yang dilaporkan mencapai 98,41 persen untuk tubuh baan dan sekitar 24,09 kilometer spoor untuk pekerjaan track.
Kementerian Perhubungan sendiri pada 2023 masih mendorong pengembangan layanan kereta api hingga Besitang dan Sei Sirah sebagai bagian dari peningkatan konektivitas Sumatera Utara.
Tetapi realitas di lapangan menunjukkan persoalan yang jauh lebih kompleks.
Sejumlah konstruksi dilaporkan terbengkalai, termasuk dinding penahan tanah yang bergeser, jalur yang tertimbun material longsor, serta bagian lintasan yang belum terkoneksi. Media lokal juga melaporkan hilangnya sejumlah komponen rail fastening di kawasan Besitang.
SKANDAL KORUPSI: DAKWAAN BPKP CAPAI Rp1,157 TRILIUN
Kasus korupsi proyek Besitang–Langsa mencuat ke tingkat nasional setelah Kejaksaan Agung mengusut pembangunan jalur tersebut.
Dalam dakwaan jaksa, kerugian negara berdasarkan audit BPKP disebut mencapai:
Rp1.157.087.853.322.
Rinciannya mencakup pekerjaan review design, konstruksi, serta supervisi. Jaksa menyebut nilai pembayaran konstruksi mencapai lebih dari Rp1,118 triliun, sementara berdasarkan audit yang dikutip dalam dakwaan, nilai pekerjaan konstruksi yang dinilai sesuai ketentuan adalah nihil.
Perkara ini kemudian menyeret sedikitnya tujuh terdakwa dalam berkas perkara terpisah, antara lain:
Akhmad Afif Setiawan, mantan PPK Wilayah I BTP Sumbagut;
Rieki Meidi Yuwana, mantan pejabat sekaligus Ketua Pokja pengadaan;
Halim Hartono, PPK proyek;
Nur Setiawan Sidik, mantan Kepala BTP Wilayah Sumbagut;
Amanna Gappa, mantan Kepala BTP Sumbagut/KPA;
Arista Gunawan, Team Leader tenaga ahli PT Dardella Yasa Guna;
Freddy Gondowardojo, beneficial owner perusahaan yang terkait proyek.
Pada November 2024, empat terdakwa lainnya juga telah dijatuhi hukuman pidana.
Kasus bahkan berkembang hingga mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Penyidik menyebut adanya dugaan penerimaan fee sekitar Rp2,6 miliar.
ANGKA KERUGIAN NEGARA JANGAN DIKABURKAN
Di sinilah negara harus berbicara dengan data, bukan sekadar slogan.
Dalam dakwaan, jaksa menggunakan hasil audit BPKP sebesar Rp1,157 triliun. Namun pada perkara yang diperiksa majelis hakim, terdapat putusan yang menyatakan perhitungan kerugian tidak dapat diperlakukan sebagai total loss. Salah satu majelis menetapkan kerugian negara Rp562,518 miliar, sementara putusan lain mencatat angka berbeda, termasuk Rp30,88 miliar untuk perkara tertentu.
Perbedaan tersebut menunjukkan pentingnya membuka seluruh dokumen audit, kontrak, progres pekerjaan, pembayaran, serta putusan pengadilan kepada publik.
Transparansi bukan pilihan. Itu kewajiban dalam pengelolaan uang negara.
DARI KORUPSI KE PENCURIAN ASET
Masalah tidak berhenti pada perkara korupsi.
Pantauan lapangan yang dihimpun CNews menyebut sejumlah bagian infrastruktur di kawasan Besitang dan sekitarnya mengalami kerusakan serta diduga menjadi sasaran pencurian.
Titik yang perlu mendapatkan perhatian serius antara lain:
Stasiun Besitang — bangunan dalam kondisi terbengkalai dan membutuhkan pemeriksaan menyeluruh terhadap aset yang masih tersisa.
Stasiun Sei Sirah — kondisi bangunan dan fasilitas perlu diaudit, termasuk keberadaan perangkat persinyalan serta perlengkapan pendukung.
Turap Halaban — sebagian jalur dilaporkan tertimbun material longsor dan ditumbuhi semak.
Turap Simpang Lima, Pekan Besitang — konstruksi yang bergeser harus segera diperiksa aspek keselamatan dan kestabilannya.
Jembatan baja kawasan Sei Sirah — keberadaan dan kondisi material baja perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.
Kawasan Desa Bukit Selamat — terdapat laporan mengenai jembatan baja lama yang tersisa pondasi setelah material besinya hilang.
Laporan media lokal sebelumnya juga menyebut hilangnya ribuan komponen rail fastening di sejumlah kawasan jalur Besitang. Bahkan pencurian material besi jembatan disebut pernah terjadi pada periode sebelumnya.
CNews menegaskan: laporan pencurian tersebut harus diperlakukan sebagai dugaan sampai ada hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.
JIKA ASET NEGARA DIBIARKAN, NEGARA RUGI DUA KALI
Proyek yang sudah bermasalah karena dugaan korupsi tidak boleh kemudian kehilangan aset akibat lemahnya pengamanan.
Negara berpotensi mengalami kerugian berlapis:
Pertama, kerugian akibat tindak pidana korupsi.
Kedua, kerugian akibat kerusakan konstruksi dan biaya pemulihan.
Ketiga, kerugian akibat pencurian atau hilangnya aset yang telah dibeli menggunakan APBN.
Keempat, kerugian sosial-ekonomi akibat tertundanya konektivitas Sumut–Aceh.
Jika komponen rel, jembatan, persinyalan dan bangunan stasiun terus hilang, maka biaya rehabilitasi akan semakin besar.
Artinya, setiap hari tanpa pengamanan adalah potensi kerugian baru.
MODUS PENCURIAN HARUS DIUNGKAP
Informasi lapangan yang diterima CNews menyebut dugaan pencurian berlangsung secara berulang dengan sasaran mulai dari komponen kecil seperti pengikat rel hingga material besi berukuran besar.
Ada pula kesaksian warga mengenai aktivitas kendaraan pengangkut material pada malam hari.
Kesaksian tersebut tentu harus diverifikasi.
Karena itu, aparat penegak hukum perlu menjawab pertanyaan mendasar:
Siapa yang mengambil?
Dari mana material keluar?
Ke mana material dibawa?
Siapa pembelinya?
Apakah ada jaringan penadah?
Apakah aktivitas tersebut dilakukan secara individual atau terorganisasi?
Dan yang paling penting:
Mengapa aset negara yang berada di ruang terbuka dapat hilang berulang kali tanpa sistem pengamanan yang memadai?
BUKAN SEKADAR BESI TUA
Jangan melihat rel dan jembatan yang hilang sebagai sekadar besi tua.
Itu adalah aset negara yang dibeli menggunakan uang rakyat.
Di dalamnya terdapat anggaran perencanaan, pengadaan, konstruksi, pengawasan, tenaga ahli dan biaya pembangunan yang seluruhnya bersumber dari keuangan negara.
Ketika aset itu hilang, yang hilang bukan hanya material.
Yang hilang adalah nilai investasi publik.
RED FLAG UNTUK PEMERINTAH
CNews mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, BPKP, PT KAI, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Aceh serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan:
1. Audit aset menyeluruh.
Inventarisasi seluruh rel, bantalan, jembatan, persinyalan, stasiun, turap dan fasilitas pendukung yang masih tersisa.
2. Pengamanan darurat.
Titik rawan harus dijaga, termasuk melalui patroli terpadu, penerangan, kamera pengawas dan sistem pemantauan berkala.
3. Penyelidikan jaringan pencurian.
Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Jika terbukti ada pencurian, telusuri sampai kepada penadah dan jaringan yang menikmati hasil kejahatan.
4. Audit teknis independen.
Periksa kembali kualitas konstruksi, perubahan desain, kondisi tanah, pekerjaan yang telah dibayar, serta pekerjaan yang benar-benar dapat dimanfaatkan.
5. Buka dokumen kepada publik.
Masyarakat berhak mengetahui berapa anggaran yang telah dibelanjakan, berapa nilai aset yang masih ada, berapa kerugian negara yang telah ditetapkan pengadilan, dan berapa biaya yang diperlukan untuk menghidupkan kembali jalur tersebut.
6. Evaluasi tanggung jawab pejabat.
Jika ditemukan kelalaian dalam pengamanan aset negara, jangan berhenti pada pelaku pencurian. Tanggung jawab administratif maupun hukum harus diperiksa sesuai kewenangan dan bukti.
CATATAN KRITIS
Jalur Besitang–Langsa seharusnya menjadi simbol kemajuan konektivitas Sumatera.
Ironisnya, proyek yang dirancang untuk menyatukan dua wilayah justru tersandera oleh persoalan anggaran, kualitas pekerjaan, proses hukum dan lemahnya perlindungan aset.
Korupsi telah menjadi perkara hukum.
Tetapi setelah perkara hukum berjalan, negara masih menghadapi pekerjaan rumah yang tidak kalah besar:
menyelamatkan apa yang tersisa.
Jangan sampai uang rakyat habis, pejabat dihukum, proyek mangkrak, lalu material negara satu demi satu menghilang.
Jika itu terjadi, maka negara bukan hanya gagal membangun.
Negara juga gagal menjaga apa yang sudah dibangun.
EDITORIAL CNEWS: JANGAN BIARKAN BESITANG–LANGSA MENJADI MUSEUM KEGAGALAN
Pemerintah harus menentukan sikap yang terang: lanjutkan, pulihkan, atau evaluasi total dengan dasar kajian teknis dan hukum yang terbuka.
Masyarakat Sumatera Utara dan Aceh tidak membutuhkan lagi janji tentang jalur kereta api.
Mereka membutuhkan kepastian kapan proyek ini dapat diselamatkan, berapa biaya yang diperlukan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana negara menjamin uang rakyat tidak kembali terbuang.
Karena rel yang hilang masih dapat diganti.
Jembatan yang rusak masih dapat dibangun kembali.
Tetapi kepercayaan publik yang hilang jauh lebih sulit dipulihkan. (S.048)
Catatan redaksi: informasi mengenai pencurian aset dan titik kerusakan berdasarkan laporan/pantauan lapangan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Kementerian Perhubungan/DJKA, PT KAI, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. CNews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar