-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

ISTRI SAH TOLAK DICERAI, MINTA PN LUBUK PAKAM TOLAK GUGATAN MAROLO SINAGA

Kamis, 20 Agustus 2026 | Kamis, Agustus 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-20T14:45:59Z


Mediasi Buntu, Muncul Dugaan Perkawinan Kedua dan Tuduhan Intimidasi


CNEWS – LUBUK PAKAM — Perkara perceraian antara Marolo Sinaga selaku Penggugat dengan Meri Krismas Silaban selaku Tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam memasuki babak yang semakin serius.


Mediasi yang digelar di ruang mediasi PN Lubuk Pakam, Kamis (20/8/2026), berakhir deadlock setelah Meri Krismas Silaban secara tegas menyatakan menolak perceraian dan meminta pengadilan mempertimbangkan status perkawinan mereka yang menurutnya masih sah secara hukum.


Meri meminta agar gugatan perceraian yang diajukan Marolo Sinaga ditolak atau tidak dilanjutkan apabila dasar dan alasan gugatan tidak terbukti secara hukum.


Perkara tersebut tercatat dalam perkara perdata No. Pdt.G/2026/PN Lbp. Dalam proses mediasi, Marolo Sinaga hadir bersama dua kuasa hukumnya, sementara Meri Krismas Silaban hadir sebagai pihak Tergugat.


Tolak Cerai: “Saya Masih Istri Sah”

Meri menegaskan dirinya tidak pernah menyetujui perceraian tersebut.


“Harapan saya Ketua PN Lubuk Pakam membatalkan gugatan perceraian ini. Saya masih istri sah dan tidak mau diceraikan,” tegas Meri saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (20/8/2026).


Ia membantah sejumlah alasan yang disebut-sebut menjadi dasar gugatan perceraian, termasuk tudingan tidak adanya kecocokan serta tuduhan perselingkuhan.


Sebaliknya, Meri mengaku dirinya justru pernah mengalami intimidasi dan menyebut adanya dugaan penodongan senjata tajam.


“Alasan-alasan yang disampaikan tidak tepat. Tidak ada kecocokan dan tudingan selingkuh itu tidak benar. Faktanya saya justru diintimidasi dan ditodong parang, lalu diusir dari rumah,” ujar Meri.


Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak Tergugat dan masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum. CNEWS belum memperoleh keterangan dari Marolo Sinaga terkait tuduhan tersebut.


Dugaan Perkawinan Kedua Jadi Sorotan


Persoalan semakin mencuat karena Meri mendalilkan bahwa Marolo Sinaga telah menjalin atau melangsungkan perkawinan dengan perempuan lain bernama Lesna Br Situmorang, sementara perkawinan Marolo dengan Meri disebut belum pernah diputus melalui putusan pengadilan.


Meri mempertanyakan dasar hukum apabila perkawinan kedua tersebut benar terjadi ketika perkawinan pertama masih berstatus sah.


Dalam ketentuan UU Perkawinan, pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. UU tersebut juga mengatur bahwa pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang dalam kondisi dan prosedur tertentu.


Karena itu, persoalan mengenai ada atau tidaknya izin pengadilan, status perkawinan masing-masing pihak, serta keabsahan perkawinan berikutnya menjadi hal yang penting untuk dibuktikan secara hukum—bukan sekadar menjadi polemik di ruang publik.


Data Perkawinan Disebut Masih Tercatat


Menurut keterangan Meri, dirinya dan Marolo Sinaga melangsungkan perkawinan pada 4 Januari 2005 di gereja Katolik yang disebut dilaksanakan oleh PDT M. Manurung.


Perkawinan tersebut kemudian disebut tercatat dalam kutipan akta perkawinan Nomor 1207-KW-06042014-0001, tertanggal 6 April 2014, pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang.


Dari perkawinan tersebut, keduanya dikaruniai dua orang anak.


Meri menilai keberadaan dokumen perkawinan dan status hukum perkawinan tersebut harus menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara.


Mediasi Gagal, Perkara Berlanjut


Mediasi yang difasilitasi mediator PN Lubuk Pakam tidak menghasilkan kesepakatan. Meri tetap pada pendiriannya untuk mempertahankan rumah tangga dan menolak perceraian.


Ia juga meminta majelis hakim memeriksa secara cermat seluruh dalil yang diajukan Penggugat, termasuk status perkawinan, alasan perceraian, serta tuduhan-tuduhan yang muncul selama proses persidangan.


Untuk diketahui, PP No. 9 Tahun 1975 merupakan peraturan pelaksanaan UU Perkawinan dan mengatur antara lain tata cara perceraian serta ketentuan mengenai suami yang hendak beristri lebih dari seorang.


Sementara itu, penyebutan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sebagai dasar hukum larangan poligami dalam materi sebelumnya perlu diluruskan. UU tersebut mengatur perlindungan data pribadi, bukan menjadi dasar utama pengaturan poligami.


Publik Menunggu Pembuktian di Pengadilan


Perkara ini kini tidak hanya menyangkut persoalan rumah tangga, tetapi juga menyentuh isu serius mengenai status perkawinan, prosedur hukum perkawinan berikutnya, serta tuduhan intimidasi dan kekerasan yang disampaikan salah satu pihak.


Namun seluruh tuduhan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan atau keterangan pihak yang bersengketa sampai terdapat bukti dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.


Publik memandang perkara ini penting dikawal secara objektif agar proses peradilan berjalan transparan dan tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi sepihak.


Sidang lanjutan perkara dijadwalkan pada Kamis, 2 September 2026.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PN Lubuk Pakam belum memberikan keterangan lebih lanjut kepada CNEWS mengenai agenda persidangan berikutnya. CNEWS juga masih membuka ruang bagi Marolo Sinaga maupun kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh tudingan yang disampaikan pihak Tergugat. (Husen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update