Rp30 Ribu–Rp50 Ribu per Rumah Tanpa Kwitansi Dipersoalkan — Jika 1.000 Rumah Dipungut, Potensinya Rp360 Juta–Rp600 Juta Setahun
CNEWS | MEDAN, Sumut — Dugaan ketidakjelasan dalam penarikan iuran sampah kembali menjadi sorotan di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kali ini, informasi yang dihimpun CNEWS mengarah ke wilayah Kelurahan Kota Maksum I, Kecamatan Medan Area, menyusul adanya dugaan penarikan iuran sampah oleh mandor sampah bersama petugas lapangan dengan nominal yang disebut berkisar Rp30.000 hingga Rp50.000 per rumah setiap bulan.
Informasi tersebut mencuat pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Namun, persoalan yang dipertanyakan warga bukan semata-mata mengenai besar kecilnya nominal. Sorotan utama justru menyangkut dasar hukum pemungutan, kewenangan petugas, mekanisme pembayaran, bukti pembayaran, serta kejelasan ke mana uang masyarakat disetorkan dan dipertanggungjawabkan.
Yang menjadi pertanyaan serius adalah adanya informasi bahwa pembayaran tersebut diduga dilakukan tanpa kwitansi atau bukti pembayaran resmi yang diterima warga.
BUKAN SEKADAR RP30 RIBU
Jika benar terdapat sekitar 1.000 rumah yang dikenakan pungutan antara Rp30.000 hingga Rp50.000 setiap bulan, maka nilai yang berpotensi terkumpul mencapai:
Rp30 juta–Rp50 juta per bulan.
Dalam satu tahun, nilainya dapat mencapai sekitar:
Rp360 juta–Rp600 juta.
Angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan asumsi 1.000 rumah dan nominal yang disebutkan, bukan angka penerimaan resmi yang telah diverifikasi.
Justru karena itu, pertanyaan publik menjadi semakin penting:
Siapa yang memungut?
Atas dasar aturan apa?
Siapa yang menerima uang?
Ke mana uang disetorkan?
Apakah seluruh pembayaran tercatat?
Dan apakah setiap warga memperoleh bukti pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai serangan terhadap petugas lapangan. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari tuntutan transparansi dalam pelayanan publik.
ADA ATURANNYA, LALU MEKANISMENYA BAGAIMANA?
Pemerintah Kota Medan memang memiliki regulasi mengenai pelayanan kebersihan dan retribusi persampahan. Perwali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2026 mengatur Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan dan mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. (Peraturan BPK)
Karena itu, persoalan yang muncul di lapangan semestinya dapat dijawab secara sederhana dan terbuka.
Apabila pungutan tersebut merupakan retribusi resmi, Pemko Medan harus menjelaskan kepada masyarakat mengenai dasar hukum, besaran tarif, objek yang dikenakan, mekanisme pembayaran, petugas atau pihak yang berwenang melakukan pemungutan, serta mekanisme pencatatan dan penyetoran.
Terlebih, regulasi sebelumnya juga telah mengatur kewenangan pelayanan kebersihan dan pemungutan retribusi. Perwali Kota Medan Nomor 14 Tahun 2015, misalnya, menyebut kewenangan pelayanan kebersihan dan pemungutan retribusi diserahkan kepada dinas. (Peraturan BPK)
Dengan adanya aturan tersebut, publik berhak meminta kejelasan: apakah penarikan Rp30.000–Rp50.000 per rumah yang disebut terjadi di Kota Maksum I merupakan pungutan resmi pemerintah atau terdapat mekanisme lain di luar retribusi resmi?
KWITANSI BUKAN PERKARA SEPELE
Bukti pembayaran bukan sekadar selembar kertas.
Kwitansi atau bukti pembayaran merupakan bagian penting dari transparansi karena memberikan jejak administrasi bahwa uang masyarakat telah diterima melalui mekanisme yang jelas.
Jika warga benar-benar membayar iuran secara rutin tetapi tidak mendapatkan bukti pembayaran resmi, maka kondisi tersebut patut dijelaskan oleh pihak yang berwenang.
Apalagi jika pungutan berlangsung setiap bulan dan melibatkan jumlah rumah yang besar.
Uang masyarakat harus mempunyai jejak administrasi.
Dari siapa diterima.
Berapa jumlahnya.
Kapan diterima.
Ke mana disetorkan.
Dan siapa yang bertanggung jawab.
PEMKO MEDAN JANGAN HANYA MENUNGGU VIRAL
CNEWS mendorong Pemerintah Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, Kecamatan Medan Area, dan Kelurahan Kota Maksum I untuk melakukan pemeriksaan terhadap informasi tersebut.
Pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara formalitas.
Petugas yang berada di lapangan perlu dimintai keterangan. Warga yang membayar juga perlu didata. Mekanisme pemungutan harus diperiksa. Termasuk dokumen penugasan, daftar wajib retribusi, bukti pembayaran, pencatatan penerimaan, hingga alur penyetoran.
Jika ternyata pungutan tersebut resmi, pemerintah harus menjelaskan dasar hukumnya kepada publik.
Jika tarifnya resmi, publikasikan ketentuannya.
Jika petugasnya resmi, jelaskan kewenangannya.
Jika uangnya masuk ke kas atau rekening pemerintah, jelaskan mekanisme penyetorannya.
Jika ada bukti pembayaran, jelaskan bentuk dan mekanismenya.
Sebaliknya, jika ditemukan bahwa pungutan dilakukan tanpa kewenangan atau berada di luar mekanisme resmi, maka pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan.
JANGAN BIARKAN PELAYANAN PUBLIK MENJADI RUANG ABU-ABU
Masyarakat membutuhkan pelayanan kebersihan yang baik.
Petugas kebersihan juga harus mendapatkan penghargaan dan perlindungan atas pekerjaannya.
Namun, pelayanan publik tidak boleh berjalan dalam ruang abu-abu ketika menyangkut uang masyarakat.
Warga berhak mengetahui apakah uang yang mereka bayarkan merupakan retribusi resmi, iuran lingkungan, pembayaran jasa, atau bentuk pungutan lainnya.
Istilah yang digunakan harus jelas.
Dasar hukumnya harus jelas.
Penerimanya harus jelas.
Dan pertanggungjawabannya harus jelas.
Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui angka yang harus dibayar, tetapi tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas uang tersebut.
KRITIK BUKAN VONIS
CNEWS menegaskan, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memvonis telah terjadi tindak pidana pungutan liar.
Informasi mengenai penarikan iuran tersebut masih merupakan dugaan dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Karena itu, CNEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Pemko Medan, Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan Medan Area, Kelurahan Kota Maksum I, mandor sampah, petugas lapangan, maupun pihak lain yang terkait.
Justru klarifikasi resmi diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR ALASAN
Pertanyaan masyarakat sebenarnya tidak rumit.
Apakah pungutan Rp30.000–Rp50.000 per rumah tersebut resmi?
Jika resmi, apa dasar hukumnya?
Jika resmi, berapa tarif yang sebenarnya berlaku?
Jika resmi, siapa petugas yang berwenang memungut?
Jika resmi, mengapa warga yang membayar disebut tidak memperoleh kwitansi?
Dan jika uang tersebut memang masuk dalam sistem penerimaan resmi, berapa total penerimaan dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Publik tidak membutuhkan jawaban yang berputar-putar.
Publik membutuhkan data, dokumen, aturan dan transparansi.
Sebab setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat harus dapat dijelaskan asal-usulnya, mekanisme penerimaannya, pencatatannya, penyetorannya dan pertanggungjawabannya.
Jangan sampai iuran sampah yang seharusnya mendukung pelayanan kebersihan justru menimbulkan pertanyaan baru tentang tata kelola uang masyarakat.
CNEWS akan terus mengawal informasi ini secara berimbang dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait.
(Muchlisa)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar