-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

HARI KEDUA GEBYAR LELANG BPA: KEJATI KALBAR OPTIMALKAN PEMULIHAN ASET, TRANSAKSI CAPAI Rp885 JUTA

Selasa, 11 Agustus 2026 | Selasa, Agustus 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-11T10:21:09Z


CNEWS | PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT — Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia memasuki hari kedua, Senin (11/8/2026). Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui jajaran Asisten Pemulihan Aset turut memantau pelaksanaan Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI yang menyasar sejumlah aset pada Kejaksaan Negeri Singkawang dan Kejaksaan Negeri Landak.


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan RI dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Tahun 2026. Selain mempercepat pengelolaan aset, kegiatan ini diarahkan untuk mengoptimalkan nilai aset sekaligus memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Sembilan Aset di Singkawang Terjual Rp730,8 Juta


Di Kejaksaan Negeri Singkawang, sebanyak 9 objek lelang berhasil terjual dengan total nilai Rp730.800.000. Aset yang dilelang terdiri atas kendaraan roda empat, truk, dan sepeda motor.


Beberapa kendaraan mencatat kenaikan harga penawaran yang cukup signifikan dibandingkan nilai limit.


Satu unit Truck Mitsubishi dengan nilai limit Rp91 juta terjual Rp142 juta. Nissan X-Trail dari limit Rp33 juta meningkat menjadi Rp51 juta.

Kemudian Honda CRF 250 cc naik dari Rp21 juta menjadi Rp37,2 juta. Kawasaki Ninja ZXS terjual Rp76,2 juta dari nilai limit Rp60 juta.

Sementara Nissan Murano terjual Rp40 juta dari limit Rp33 juta, Proton Rp25,4 juta dari limit Rp20 juta, dan Kawasaki Ninja RV Rp13 juta dari limit Rp10 juta.


Dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Yaris dan Mazda CX-5, masing-masing terjual Rp110 juta dan Rp236 juta.


Landak Catat Transaksi Rp154,278 Juta


Hasil positif juga tercatat di Kejaksaan Negeri Landak. Dua kendaraan berhasil terjual dengan nilai keseluruhan Rp154.278.000.


Daihatsu Grand Max Pick-Up dengan nilai limit Rp58.479.000 terjual Rp64.479.000. Sementara Daihatsu Alya yang memiliki nilai limit Rp77.799.000 berhasil mencapai harga akhir Rp89.799.000.


Dengan demikian, berdasarkan nilai transaksi yang disampaikan Kejati Kalbar, total hasil penjualan aset pada dua satuan kerja tersebut mencapai Rp885.078.000.


Namun, tidak seluruh objek berhasil terjual.


Di Kejari Singkawang, satu unit Toyota Fortuner dan satu bidang tanah belum mendapatkan penawar hingga batas waktu lelang. Di Kejari Landak, satu unit Daihatsu Grand Max Pick-Up juga belum laku karena tidak terdapat penawar.


Pemulihan Aset Harus Berujung pada Nilai untuk Negara


Kejati Kalbar menegaskan bahwa pelaksanaan lelang tidak semata-mata diukur dari besarnya nilai transaksi. Gerakan Lelang Serentak diposisikan sebagai bagian dari upaya memastikan aset yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola secara optimal, transparan, dan akuntabel.


Sinergi antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan jajaran Kejaksaan Negeri diarahkan untuk memastikan setiap tahapan lelang berjalan terbuka serta mengedepankan optimalisasi nilai aset.


“Pemulihan aset tidak berhenti pada penyitaan atau penguasaan barang, tetapi harus berujung pada nilai yang kembali kepada negara,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalbar, dalam keterangan tertulisnya, Pontianak, 11 Agustus 2026.


Gerakan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengelolaan barang hasil penegakan hukum memiliki tahapan lanjutan yang penting: aset harus dikonversi menjadi nilai ekonomi yang dapat memberikan manfaat bagi negara.


Aset dipulihkan, nilai dioptimalkan, PNBP dikuatkan.


Bagi Kejaksaan, efektivitas pemulihan aset pada akhirnya bukan hanya tentang berapa banyak barang yang berhasil dikuasai, tetapi sejauh mana aset tersebut dapat dikembalikan menjadi nilai yang bermanfaat bagi keuangan negara dan kepentingan masyarakat. ( AHN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update