CNEWS, PELALAWAN— Aktivitas pengerukan tanah urug menggunakan alat berat di wilayah Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, menuai sorotan serius.
Dokumentasi lapangan pada 12 Agustus 2026 menunjukkan satu unit excavator melakukan pengerukan tanah, sementara dump truck berada di lokasi untuk mengangkut material. Titik lokasi yang tercatat dalam dokumentasi berada di sekitar 0,05816° LS dan 102,36521° BT, wilayah Kecamatan Kerumutan.
Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan kuari yang disebut dikelola CV Berkah Bumi Indragiri untuk kepentingan komersial
.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh dokumen yang dapat menunjukkan secara terang mengenai legalitas kegiatan tersebut, antara lain perizinan pertambangan, persetujuan lingkungan, status penguasaan atau pemanfaatan lahan, serta pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas kegiatan pengerukan.
Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah keterangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau.
ESDM Riau: Lokasi Disebut Tidak Memiliki Izin
Informasi tersebut telah dikonfirmasi kepada Dinas ESDM Provinsi Riau melalui Holi, staf Minerba.
Setelah dilakukan pengecekan, Holi menyebut lokasi yang dimaksud tidak memiliki izin dan berada di kawasan HPK.
“Setelah dicek, lokasi ini tidak ada izinnya dan ini berada dalam kawasan HPK,” jelas Holi, Jumat (14/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi titik penting yang semestinya segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Sebab, apabila benar kegiatan pengambilan material komersial berlangsung tanpa perizinan yang dipersyaratkan dan berada pada kawasan dengan status kehutanan tertentu, persoalannya tidak lagi sebatas aktivitas pengerukan tanah biasa.
Status kawasan, legalitas kegiatan, asal material, pihak pengelola hingga rantai distribusi material perlu dibuka secara terang.
Polisi Sudah Janjikan Tindak Lanjut
Sebelumnya, informasi mengenai aktivitas tersebut juga telah dikonfirmasi kepada pihak Polsek Kerumutan melalui Kanit Reskrim Dedi Marta.
Kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Baik Pak, akan kami tindaklanjuti,” jawab Dedi Marta, Kamis (13/8/2026).
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh hingga 14 Agustus 2026, aktivitas pengambilan tanah urug tersebut diduga masih berlangsung.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: sejauh mana tindak lanjut kepolisian terhadap informasi yang telah disampaikan?
Jika benar lokasi tersebut tidak memiliki izin sebagaimana keterangan ESDM Riau, maka pemeriksaan lapangan semestinya tidak berhenti pada komunikasi administratif.
Jangan Sampai Pengawasan Hanya Berhenti di Atas Kertas
Kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan untuk kepentingan komersial memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang harus dipenuhi.
UU Nomor 2 Tahun 2025 merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan berlaku sejak 19 Maret 2025. Regulasi tersebut memperbarui sejumlah ketentuan tata kelola pertambangan nasional.
Karena itu, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin harus diverifikasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku saat ini, termasuk mengenai jenis material, bentuk kegiatan, izin berusaha, wilayah izin, serta pihak yang menjalankan kegiatan.
Publik menilai aparat penegak hukum dan instansi teknis tidak boleh membiarkan status legalitas kegiatan menggantung, terlebih ketika terdapat keterangan resmi dari ESDM Riau yang menyebut lokasi tersebut tidak memiliki izin.
Status HPK Harus Dibuka dan Diverifikasi
Keterangan ESDM bahwa lokasi berada di kawasan HPK juga harus menjadi perhatian serius.
Status kawasan tersebut perlu diverifikasi melalui instansi kehutanan yang berwenang, termasuk batas kawasan, fungsi kawasan, dasar pemanfaatan lahan, serta apakah terdapat persetujuan atau dokumen lain yang memungkinkan kegiatan berlangsung di lokasi tersebut.
Jangan sampai pengerukan material berlangsung terlebih dahulu, sementara persoalan status kawasan baru diperiksa setelah terjadi kerusakan lingkungan.
Ancaman Kerusakan Lingkungan Tak Boleh Diabaikan
Pengerukan tanah secara terbuka menggunakan alat berat berpotensi mengubah bentang lahan dan kondisi hidrologis setempat. Karena itu, aspek lingkungan tidak boleh dipisahkan dari pemeriksaan legalitas kegiatan.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan serta sanksi administratif.
Pemeriksaan harus memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki persetujuan lingkungan dan memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan.
Potensi Penerimaan Daerah Juga Patut Ditelusuri
Jika material tersebut benar diambil untuk kepentingan komersial, aspek perpajakan daerah juga tidak boleh luput dari pemeriksaan.
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Karena itu, aparat dan pemerintah daerah perlu memastikan asal material, volume pengambilan, tujuan penjualan atau pemanfaatan, pihak pembeli, hingga kewajiban perpajakannya.
Jika kegiatan komersial benar berlangsung tanpa pencatatan dan kewajiban yang semestinya, persoalan tersebut berpotensi menyangkut aspek penerimaan daerah yang perlu ditelusuri.
Penyedia Armada Juga Dimintai Klarifikasi
Media telah meminta tanggapan kepada salah seorang Kepala Dusun (Kadus) di wilayah Kapau, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, yang disebut-sebut berkaitan dengan penyediaan armada pengangkutan tanah urug untuk kepentingan komersial.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Klarifikasi dari pihak tersebut penting untuk memastikan hubungan antara penyedia armada, pengelola lokasi, asal material, tujuan pengangkutan, serta dokumen kerja sama yang digunakan.
APH Diminta Jangan Menunggu Persoalan Membesar
CNews mendorong Polsek Kerumutan, Polres Pelalawan, Polda Riau, Dinas ESDM Riau, instansi kehutanan dan lingkungan hidup serta pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan terpadu terhadap lokasi tersebut.
Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh, meliputi:
legalitas dan perizinan kegiatan;
status dan batas kawasan;
dokumen penguasaan atau pemanfaatan lahan;
persetujuan lingkungan;
jenis serta volume material yang diambil;
pihak pengelola dan pemodal;
asal dan tujuan pengangkutan material;
dokumen kerja sama dengan pemilik atau penyedia armada;
serta kewajiban pajak daerah.
Jika ternyata seluruh persyaratan telah terpenuhi, pihak pengelola juga harus diberi ruang untuk menjelaskan dan menunjukkan dokumen legalitasnya kepada publik.
Sebaliknya, jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, aparat penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Jangan sampai alat berat terus bekerja, dump truck terus mengangkut material, sementara pengawasan pemerintah hanya berhenti pada jawaban “akan ditindaklanjuti”.
.
Publik berhak mengetahui siapa yang mengelola, atas dasar izin apa kegiatan berlangsung, dari kawasan mana material diambil, dan apakah seluruh kewajiban hukum serta penerimaan daerah telah dipenuhi.
Sampai berita ini diterbitkan, CNews belum memperoleh klarifikasi dari pihak pengelola atau pemilik aktivitas mengenai status perizinan, status kawasan, jenis material, volume pengambilan maupun dugaan komersialisasi tanah urug tersebut. (CNEWS/Tim).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar