CNEWS, KEEROM, PAPUA — Masyarakat dan pemuda Kabupaten Keerom menyatakan sikap tegas menyikapi sebuah postingan yang dikaitkan dengan akun Panji Agung. Mereka menilai materi unggahan tersebut telah merendahkan dan tidak menghormati pimpinan daerah Kabupaten Keerom.
Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk keberatan sekaligus respons atas komunikasi di ruang digital yang dinilai berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.
Masyarakat dan pemuda Keerom menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan penghinaan atau menyerang kehormatan seseorang.
“Kritik boleh, perbedaan pendapat boleh. Tetapi apabila terdapat dugaan penghinaan atau tindakan yang merendahkan martabat seseorang, biarlah aparat penegak hukum yang menguji dan menentukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian inti sikap masyarakat dan pemuda Keerom.
Mereka meminta Panji Agung memberikan klarifikasi serta mempertanggungjawabkan unggahan yang dipersoalkan tersebut melalui mekanisme hukum apabila memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
Masyarakat dan pemuda Keerom juga menyatakan akan menempuh jalur konstitusional dengan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak Kepolisian. Langkah itu ditempuh agar materi unggahan dapat diperiksa secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tolak Main Hakim Sendiri
Di tengah meningkatnya eskalasi perdebatan di media sosial, masyarakat dan pemuda Keerom secara khusus mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tindakan emosional maupun kekerasan.
Mereka menegaskan tidak menginginkan penyelesaian dengan cara main hakim sendiri. Seluruh proses diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk menentukan apakah unggahan yang dipersoalkan memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak.
Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan wilayah tanpa konsekuensi hukum. Setiap pengguna media sosial memiliki kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi juga memiliki tanggung jawab atas konten yang dipublikasikan.
“JANGAN ANGGAP MEDIA SOSIAL SEBAGAI RUANG BEBAS HUKUM.”
Masyarakat dan pemuda Keerom menyatakan akan terus menjaga kehormatan daerah dan martabat masyarakat, namun dengan mengedepankan cara-cara yang tertib, bermartabat, damai, serta sesuai dengan koridor hukum.
Mereka menutup pernyataannya dengan penegasan:
“KEEROM BUKAN DAERAH TANPA HUKUM. KAMI TEGAS, KAMI BERSATU, DAN KAMI TEMPUH JALUR HUKUM.”
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa persoalan yang muncul di ruang publik seharusnya diuji melalui mekanisme hukum, bukan melalui tekanan massa maupun tindakan di luar hukum. Hingga terdapat pemeriksaan dan keputusan dari pihak berwenang, dugaan terhadap suatu unggahan tetap harus dipandang sebagai dugaan dan tidak boleh mendahului proses hukum. ( YBM ).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar