-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

Dugaan Kekerasan Saat Penanganan Tersangka Barang Bukti Belum Dicocokkan Kapolsek Tanjung Morawa Belum Memberikan Keterangan

Selasa, 18 Agustus 2026 | Selasa, Agustus 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-18T02:32:46Z


Cnews Deli Serdang - Penanganan kasus dugaan pencurian satu (1) unit sepeda motor Honda Supra X 125 di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Memunculkan dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum dan kekerasan terhadap terduga pelaku, yang berpotensi melanggar prinsip hukum serta Kode Etik Profesi Polri.

 

Kronologi dan Fakta yang Dikumpulkan

 

Kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang dibuat oleh seorang warga. Namun dalam proses penanganan di Polsek Tanjung Morawa, muncul dugaan serius:

 

- Dugaan kekerasan saat pemeriksaan oknum kepolisian diduga melakukan pemukulan terhadap terduga pelaku saat proses wawancara/pemeriksaan berlangsung. Kekerasan tersebut diduga bertujuan memaksa pengakuan atas dugaan tindak pidana pencurian, yang bertentangan dengan asas praduga tak bersalah serta larangan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kode Etik Profesi Polri.

- Pembatasan akses keluarga, Keluarga terduga pelaku diduga tidak diperbolehkan menjenguk maupun mengetahui kondisi terduga pelaku, sehingga hak untuk membela diri dan memantau perlakuan terhadap tersangka menjadi terhambat.

- Barang bukti belum diversifikasi, Hingga berita ini diturunkan, barang bukti berupa sepeda motor yang diduga hasil curian belum dihadirkan untuk dilakukan pencocokan nomor mesin dan nomor rangka dengan dokumen BPKB milik pelapor. Padahal, pencocokan data fisik kendaraan dengan dokumen resmi adalah langkah dasar dan mutlak untuk memastikan kesesuaian barang bukti dan menegakkan kebenaran materiil dalam proses hukum.

 

Dasar Hukum 

 

1. UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) Pasal 6 ayat (1) Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana berhak diperlakukan secara manusiawi, tidak boleh disiksa, dianiaya, diperlakukan secara kasar, atau dihina.

2. Kode Etik Profesi Polri Pasal 4 - 5, Setiap anggota Polri wajib:

- Menjunjung tinggi hak asasi manusia dan perlakuan yang adil terhadap setiap orang tanpa memandang status

- Melaksanakan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku, dilarang menggunakan kekerasan berlebihan atau pemaksaan pengakuan.

3. Prinsip praduga tak bersalah, Seseorang dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemaksaan pengakuan melalui kekerasan dapat membatalkan nilai kebenaran keterangan dan merusak kredibilitas proses hukum.

 

Upaya Konfirmasi dan Tanggapan Pihak Berwenang

 

Hingga berita ini diterbitkan, upaya awak media untuk meminta keterangan resmi dan tanggapan kepada Kapolsek Tanjung Morawa terkait dugaan kekerasan, hambatan akses keluarga, serta keterlambatan pencocokan barang bukti belum memperoleh jawaban maupun penjelasan resmi.

 

Harapan Masyarakat dan Seruan Transparansi

 

Masyarakat dan awak media mendesak:

 

- Pihak kepolisian segera membuka transparansi terkait proses penanganan kasus ini dan memberikan penjelasan resmi atas dugaan pelanggaran prosedur;

- Segera dilakukan pencocokan barang bukti secara terbuka dan terdokumentasi guna memastikan kesesuaian dengan dokumen kepemilikan;

- Jika terbukti adanya kekerasan atau pelanggaran prosedur, dilakukan penindakan terhadap oknum yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

- Menjamin hak pembelaan diri dan akses keluarga terhadap tersangka selama proses hukum berlangsung.

 

Setiap orang berhak atas perlindungan hukum dan perlakuan yang manusiawi. Kebenaran harus ditegakkan melalui proses yang akuntabel, transparan, dan tidak mengorbankan prinsip keadilan. (Tim / Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update