-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

DIDUGA LANGGAR SOP, PEMASANGAN PIPA MINYAK PERTAMINA EP LIRIK OLEH PT MGKS DIPERTANYAKAN: JALUR PIPA MASUK RUMAH MAKAN DAN MELENCENG DARI ROW

Minggu, 09 Agustus 2026 | Minggu, Agustus 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-09T13:23:33Z


Proyek Penyisipan Pipa Minyak Mentah di Ukui Disorot: Keselamatan Publik dan Standar HSSE Jadi Pertanyaan


CNEWS | PELALAWAN, RIAU — Pekerjaan penyisipan pipa jalur minyak mentah milik PT Pertamina EP Lirik, yang merupakan aset Barang Milik Negara (BMN) dan dikerjakan kontraktor PT Multi Global Kiat Sejahtera (MGKS) di Jalan Lintas Timur, Desa Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, menuai sorotan.


Pekerjaan yang ditargetkan rampung pada Agustus 2026 tersebut diduga tidak sepenuhnya mengikuti standar operasional prosedur (SOP), ketentuan teknis, serta aspek Health, Safety, Security and Environment (HSSE) sebagaimana dipersoalkan warga di sekitar lokasi.


Temuan lapangan itu kini memunculkan pertanyaan serius: apakah seluruh tahapan pemasangan telah melalui verifikasi teknis, pengawasan keselamatan, dan persetujuan jalur sebagaimana mestinya?


JALUR PIPA DIDUGA MASUK AREA RUMAH MAKAN


Seorang warga berinisial G mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara jalur yang telah ditentukan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.


Menurut G, terdapat galian jalur pipa yang berada tepat di area Rumah Makan Ampera Saiyo. Selain itu, menurut keterangannya, jalur pipa di sekitar lingkungan klinik dan sejumlah titik lainnya diduga bergeser dari tanda garis merah yang sebelumnya menjadi penanda jalur pekerjaan.


“Jalur pipa diduga tidak lagi lurus mengikuti tanda yang sudah ditentukan. Ada yang masuk ke area bangunan,” ujar G.


Temuan tersebut perlu mendapatkan penjelasan teknis dari pihak Pertamina EP Lirik dan kontraktor, mengingat objek pekerjaan merupakan infrastruktur yang berkaitan dengan pengangkutan minyak mentah dan berada di sekitar aktivitas masyarakat.


ROW 18 METER JUGA DIPERTANYAKAN


Sorotan lain berkaitan dengan Right of Way (ROW) jalur pipa.

Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, jalur yang disebut memiliki ketentuan ROW tertentu diduga dalam pelaksanaannya tidak konsisten dengan ukuran yang dipahami masyarakat di lapangan.


G menyebut terdapat sejumlah titik yang menurut pengamatannya hanya berjarak sekitar 15 meter bahkan 13 meter dari batas Jalan Lintas Timur, bukan sekitar 18 meter sebagaimana yang dipersoalkan.


Namun demikian, ukuran ROW, titik referensi pengukuran, serta status batas lahan harus diverifikasi melalui dokumen teknis dan pengukuran resmi agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.


Karena itu, publik patut meminta Pertamina EP Lirik membuka penjelasan mengenai gambar kerja, koordinat jalur, ROW yang disetujui, metode pengukuran, serta berita acara pemeriksaan pekerjaan.


ASPEK KESELAMATAN JANGAN DIANGGAP SEPELE


Yang paling krusial bukan sekadar persoalan lurus atau tidak lurusnya jalur pipa.

Apabila benar terdapat pemasangan pipa pada atau sangat dekat dengan bangunan yang digunakan masyarakat, maka aspek keselamatan, jarak aman, integritas pipa, kedalaman pemasangan, proteksi terhadap aktivitas pihak ketiga, serta mitigasi risiko kebocoran menjadi hal yang wajib dijelaskan secara teknis.


Pernyataan mengenai kemungkinan pipa “meledak” atau menimbulkan kecelakaan tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum ada kajian teknis. Namun kekhawatiran masyarakat tetap harus ditanggapi serius karena menyangkut keselamatan warga dan lingkungan.


Pertanyaan publik sederhana: apakah jalur yang dikerjakan sudah dinyatakan aman melalui pemeriksaan dan persetujuan teknis pihak yang berwenang?


KONTRAKTOR WAJIB TUNDUK PADA KONTRAK DAN STANDAR KESELAMATAN


Jika benar terdapat pekerjaan yang menyimpang dari gambar kerja, spesifikasi teknis, SOP, atau ketentuan kontrak, maka pihak pemberi kerja tentu memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah korektif sesuai kontrak.


Dalam perspektif hukum perdata, persoalan pemenuhan kewajiban kontraktual dapat berkaitan dengan ketentuan wanprestasi dalam KUHPerdata, termasuk mekanisme teguran dan tuntutan akibat tidak dipenuhinya kewajiban.


Namun penerapan pasal dan sanksinya tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan dugaan lapangan. Harus terlebih dahulu dibuktikan melalui dokumen kontrak, spesifikasi pekerjaan, hasil pemeriksaan teknis, serta bukti adanya pelanggaran kewajiban.


Demikian pula apabila pekerjaan termasuk kegiatan jasa konstruksi, aspek tanggung jawab penyedia jasa harus dilihat berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahan dan peraturan pelaksananya.


PERTAMINA EP LIRIK DIMINTA BUKA DATA DAN LAKUKAN AUDIT TEKNIS


CNews menilai persoalan ini tidak semestinya berhenti pada bantahan atau pembenaran administratif.


Sebagai pemilik/pengelola infrastruktur minyak, Pertamina EP Lirik perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai:


Apakah jalur pipa yang terpasang sudah sesuai gambar kerja dan koordinat yang disetujui?

Berapa standar ROW sebenarnya pada proyek tersebut dan bagaimana metode pengukurannya?

Apakah terdapat izin atau persetujuan khusus apabila jalur melewati/berdekatan dengan bangunan masyarakat?

Apakah pekerjaan telah melalui inspeksi HSSE dan quality control?

Siapa pihak yang melakukan pengawasan dan menandatangani pemeriksaan pekerjaan?

Apakah seluruh pekerjaan telah melalui risk assessment dan permit to work sesuai ketentuan perusahaan?

Apakah jalur yang dipersoalkan akan dilakukan pengukuran ulang atau audit teknis independen?


Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa pekerjaan infrastruktur migas tidak hanya mengejar target penyelesaian, tetapi juga memenuhi prinsip keselamatan, kepatuhan teknis, perlindungan lingkungan, dan keamanan masyarakat.


KONTRAKTOR: “NANTI DIJAWAB HUMAS”


Ketika dikonfirmasi CNews melalui WhatsApp, Joko, yang disebut sebagai pihak kontraktor PT MGKS, memberikan jawaban bahwa persoalan tersebut akan dijawab oleh pihak humas.


Sementara itu, Luthfi, yang dikonfirmasi sebagai Humas, justru mempertanyakan asal media yang melakukan konfirmasi.


“Ini dari mana, dari media mana?” demikian respons yang diterima CNews.


Sikap tersebut menjadi bagian dari pemberitaan ini sebagai hak jawab dan klarifikasi pihak kontraktor. CNews tetap membuka ruang bagi PT MGKS maupun Pertamina EP Lirik untuk memberikan penjelasan, termasuk apabila memiliki dokumen teknis yang membantah temuan atau dugaan yang disampaikan warga.


PERTANYAAN BESAR UNTUK PENGAWASAN MIGAS


Kasus ini pada akhirnya bukan semata soal siapa yang benar dan siapa yang salah.


Persoalan utamanya adalah apakah pembangunan dan pemasangan infrastruktur minyak telah dilaksanakan sesuai desain teknis, SOP, kontrak, standar keselamatan, serta ketentuan hukum yang berlaku?


Jika sesuai, tunjukkan dokumen dan hasil pemeriksaannya.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, lakukan koreksi.


Dan jika terdapat potensi membahayakan masyarakat, keselamatan harus ditempatkan di atas target penyelesaian proyek.


Publik mendorong Pertamina EP Lirik, instansi teknis terkait, serta pihak pengawas yang berwenang melakukan pemeriksaan lapangan secara transparan, termasuk pengukuran ulang jalur dan verifikasi aspek HSSE.


Jangan sampai dugaan penyimpangan baru menjadi perhatian serius setelah terjadi kecelakaan. ( Tim/Red).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update