CNEWS , Medan — Polemik dana pensiun 17 purnabakti Perumda Tirtanadi belum berakhir. Di tengah tuntutan yang terus disampaikan kepada DPRD Sumatera Utara serta pemberitaan di sejumlah media, manajemen Perumda Tirtanadi akhirnya memberikan penjelasan mengenai posisi pembayaran dana yang berkaitan dengan kerja sama asuransi bersama AJB Bumiputera.
Kepala Divisi Hukum Perumda Tirtanadi, Idham Khalid, menegaskan bahwa para pensiunan tersebut telah menerima sebagian dana pensiun atau pesangon. Namun, persoalan belum sepenuhnya selesai karena masih terdapat kekurangan dana yang diperjuangkan melalui proses hukum.
“Dana pensiun AJB Bumiputera sudah diterima sebagian untuk para pensiunan yang 17 orang,” kata Idham Khalid melalui sambungan telepon, Minggu (23/8/2026).
Menurut Idham, nilai manfaat yang telah diterima sebagian oleh 17 pensiunan tersebut mencapai Rp4.897.851.177. Namun, Perumda Tirtanadi masih melakukan berbagai upaya, termasuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, untuk memperjuangkan kekurangan dana yang menjadi hak para pensiunan.
Tiga Kelompok Tuntutan, Total Nilai Miliaran Rupiah
Idham menjelaskan, terdapat tiga kelompok persoalan yang masih menjadi tuntutan para pensiunan. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat:
Delapan orang dengan nilai tuntutan sekitar Rp2,2 miliar;
Tiga orang dengan nilai sekitar Rp839 juta;
Enam orang lainnya dengan nilai sekitar Rp1,93 miliar yang disebut masih menunggu proses atau putusan Mahkamah Agung.
Akar persoalan, menurut Idham, bermula dari kerja sama Perumda Tirtanadi dengan AJB Bumiputera sekitar tahun 2005. Dalam perjalanannya, perusahaan asuransi tersebut mengalami persoalan keuangan yang berdampak pada kewajibannya dalam pembayaran dana pesangon atau manfaat pensiun pegawai Tirtanadi yang memasuki masa purnabakti.
“AJB Bumiputera belakangan ini mendapat masalah pada perusahaannya sendiri sehingga pihak AJB Bumiputera wanprestasi dalam menyelesaikan pesangon pegawai yang purnabakti pada waktu itu,” ujar Idham.
Situasi tersebut, lanjutnya, menyebabkan 17 pensiunan tetap melakukan tuntutan karena belum menerima seluruh dana yang mereka harapkan.
Tirtanadi Klaim Pernah Siapkan Rp675 Juta, Disebut Ditolak
Dalam penjelasannya, Idham juga menyebut Perumda Tirtanadi telah mengambil kebijakan berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan dan menyiapkan dana sebesar Rp675 juta untuk penyelesaian persoalan 17 pensiunan tersebut
.
Namun, menurutnya, tawaran atau skema penyelesaian tersebut ditolak, sehingga para pensiunan kemudian menempuh langkah hukum lain.
“Tirtanadi sudah menyiapkan dana untuk ke-17 orang tersebut sebesar Rp675 juta sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, akan tetapi ditolak mereka dan mereka melakukan upaya hukum lain,” ujar Idham.
Ia menegaskan, Perumda Tirtanadi tetap membuka ruang penyelesaian melalui jalur hukum maupun musyawarah dengan pihak AJB Bumiputera. Jika AJB Bumiputera nantinya dapat menyelesaikan kewajibannya kepada Tirtanadi, kekurangan dana tersebut, menurut Idham, akan tetap diperjuangkan untuk diberikan kepada para pensiunan yang berhak.
Menunggu Putusan PK
Hingga kini, Perumda Tirtanadi masih menunggu hasil Peninjauan Kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung. Manajemen berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian dan hasil terbaik bagi para pensiunan maupun pihak-pihak yang terkait.
“Perumda Tirtanadi masih menunggu hasil putusan PK di MA. Mudah-mudahan kita berdoa bersama hasilnya untuk kebaikan bagi semuanya,” pungkas Idham Khalid.
Polemik ini menegaskan bahwa persoalan dana pensiun 17 purnabakti Perumda Tirtanadi belum selesai. Di satu sisi, manajemen menyatakan sebagian dana telah diterima dan berbagai upaya hukum terus dilakukan. Di sisi lain, para pensiunan masih menuntut penyelesaian penuh atas kekurangan hak yang mereka nilai belum terpenuhi.
Kini, kepastian hukum dari Mahkamah Agung dan penyelesaian kewajiban AJB Bumiputera menjadi salah satu titik krusial dalam menentukan kapan sengketa dana pensiun 17 purnabakti tersebut benar-benar dapat ditutup.
( AJB).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar