CNEWS | JAKARTA — Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.
Enam tersangka tersebut adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Kasus ini menjadi sorotan nasional setelah KPK mengungkap dugaan permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui perantara. KPK menyebut Norman diduga meminta uang tersebut melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, dengan dugaan diketahui Rektor Akhmad Sodiq.
Ironisnya, calon mahasiswa yang keluarganya telah menyerahkan uang tersebut justru dinyatakan tidak lolos seleksi. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang dikembalikan, namun menurut konstruksi perkara KPK, uang tersebut telah digunakan oleh para perantara untuk kepentingan pribadi.
Aktivis: Ini Bukan Sekadar Kasus Uang, tetapi Krisis Meritokrasi
Aktivis antikorupsi Yerry Basri Mak, SH., MH., menilai perkara tersebut sangat memalukan dan menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia.
“Sangat memalukan. Kampus seharusnya menjadi tempat menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, integritas dan meritokrasi. Kalau kursi mahasiswa dapat dipengaruhi uang, maka yang dihancurkan bukan hanya sistem penerimaan mahasiswa, tetapi juga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” ujar Yerry kepada media.
Menurut Yerry, dugaan permintaan Rp650 juta untuk kursi Fakultas Kedokteran menunjukkan bahwa persoalan tersebut harus dilihat sebagai peringatan serius terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa jalur mandiri di perguruan tinggi negeri.
“Lebih ironis lagi, uang sudah diberikan tetapi calon mahasiswa tetap tidak lolos. Ini memperlihatkan betapa berbahayanya ketika proses pendidikan dan penerimaan mahasiswa membuka ruang bagi perantara dan transaksi di luar mekanisme resmi,” tegasnya.
KPK sendiri mengungkap bahwa dalam perkara tersebut terdapat dugaan pengaturan kuota tertentu pada penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Penyidik menemukan dokumen yang menunjukkan sekitar 73 kursi dari sekitar 245 kuota jalur mandiri diduga telah disiapkan untuk dikelola bagi calon mahasiswa yang dimintai sejumlah uang.
KPK Jangan Berhenti di Unsoed
Yerry mendesak KPK tidak berhenti pada perkara Unsoed. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi dan pengawasan lebih luas terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di perguruan tinggi negeri.
“KPK harus berani melakukan pemeriksaan dan pemetaan secara menyeluruh terhadap perguruan tinggi negeri di Indonesia. Jangan sampai kasus seperti ini hanya dianggap sebagai persoalan individu, sementara celah sistemiknya tetap terbuka,” katanya.
Ia meminta seluruh proses penerimaan jalur mandiri di perguruan tinggi negeri diperiksa secara transparan, termasuk mekanisme penetapan kuota, penentuan biaya, komunikasi dengan calon mahasiswa, penggunaan perantara serta potensi pemberian uang di luar ketentuan resmi.
“Perguruan tinggi bukan pasar untuk memperjualbelikan masa depan anak bangsa. Kursi mahasiswa harus ditentukan oleh kemampuan, prestasi dan mekanisme seleksi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan oleh kemampuan membayar,” tegas Yerry.
Tamparan Keras bagi Integritas Kampus
Kasus Unsoed, kata Yerry, harus menjadi momentum untuk membenahi sistem pengawasan internal perguruan tinggi negeri.
Sebab, jika dugaan jual beli kursi penerimaan mahasiswa benar-benar terbukti di pengadilan, persoalannya bukan sekadar pelanggaran hukum. Dampaknya jauh lebih luas: merusak meritokrasi, mencederai calon mahasiswa yang berprestasi, menggerus kepercayaan orang tua, dan meruntuhkan wibawa institusi pendidikan.
KPK telah menetapkan dan menahan para tersangka dalam perkara tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan hukum selanjutnya diharapkan mampu mengungkap secara terang siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme pengaturan kursi dilakukan, serta sejauh mana praktik tersebut berlangsung.
CNEWS menegaskan, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. ( Tim/YBM).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar