CNEWS, PELALAWAN – Kondisi sebuah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan yang dikenal masyarakat sebagai Taman Kreatif di Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Seikijang, menuai sorotan. Fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran daerah itu kini terbengkalai, mengalami kerusakan, dan dinilai berpotensi disalahgunakan akibat minimnya pengawasan.
Hasil penelusuran tim wartawan di lokasi pada Rabu (22/7/2026) menunjukkan bangunan tersebut dipenuhi semak belukar. Sejumlah bagian konstruksi tampak berkarat, keropos, dan tidak terawat. Lapangan bola voli yang berada di dalam kawasan juga tidak lagi dapat dimanfaatkan karena dipenuhi lumpur, gulma, serta pagar besi yang telah mengalami korosi.
Di dalam bangunan, tim wartawan menemukan dua ekor burung hantu yang bersarang sebagai gambaran minimnya aktivitas dan pemeliharaan di lokasi tersebut. Selain itu, di salah satu kamar mandi ditemukan sebuah botol plastik yang diduga telah dimodifikasi menyerupai alat hisap narkotika. Namun, temuan tersebut belum dapat dipastikan berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Kepala Desa Lubuk Ogung, H. Triyono, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa bangunan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
"Milik Pemda Kabupaten, Pak, dan yang membangun juga kabupaten," ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku tidak lagi mengingat secara pasti kapan fasilitas tersebut dibangun.
Seorang warga, Delvan, mengaku prihatin melihat aset daerah yang dibiarkan rusak tanpa kejelasan pengelolaan.
"Kalau memang itu aset pemerintah yang dibangun menggunakan uang rakyat, sangat disayangkan apabila dibiarkan terbengkalai. Pemerintah perlu menjelaskan status dan rencana pemanfaatannya," katanya.
Sorotan juga tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Tim wartawan telah mengajukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Pelalawan, Dodi Asma Putra, S.STP., M.IP, mengenai status aset, waktu pembangunan, besaran anggaran, penyebab terbengkalainya fasilitas, hingga rencana penyelamatan aset tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diberikan.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah segera melakukan inventarisasi, pengamanan, rehabilitasi, dan pemanfaatan kembali aset tersebut agar tidak terus mengalami kerusakan maupun berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, masyarakat juga meminta aparat pengawasan dan penegak hukum melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah maupun penggunaan anggaran. Pemeriksaan diharapkan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi persoalan tersebut, praktisi hukum Ali Surya Pratama, SH menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, aset yang dibangun menggunakan APBD merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang wajib dikelola secara tertib, dipelihara, diamankan, dimanfaatkan secara optimal, serta dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan agar seluruh aset pemerintah dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pelayanan publik. Oleh karena itu, apabila terdapat indikasi kerugian daerah atau penyimpangan dalam pengelolaan aset, aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan audit, pemeriksaan, hingga penyelidikan berdasarkan bukti yang sah.
Kasus terbengkalainya aset daerah ini dinilai menjadi pengingat penting bahwa setiap pembangunan yang dibiayai oleh uang rakyat harus diikuti dengan pengelolaan, pengawasan, dan pemeliharaan yang berkelanjutan. Tanpa tata kelola yang baik, aset publik berisiko kehilangan fungsi, menimbulkan pemborosan keuangan daerah, serta mengurangi manfaat yang seharusnya diterima masyarakat. ( Syd).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar