CNEWS, SERDANG BEDAGAI, – Setelah hampir delapan bulan menjadi buronan, Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul akhirnya berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku penembakan terhadap petugas keamanan (security) Kebun PTPN IV Sarang Giting, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku berinisial W.P. alias T (36), warga Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, ditangkap pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB setelah diketahui berada di Polsek Galang, Polresta Deli Serdang, terkait perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Kasus penembakan tersebut terjadi pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di areal Afdeling V Blok X-23 TM 2000 Kebun PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban, Julianto (47), seorang petugas keamanan PTPN IV, saat itu tengah menjalankan patroli rutin di kawasan perkebunan ketika insiden terjadi.
Penembakan Diduga Dipicu Aksi Pencurian Sawit
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku bersama sejumlah rekannya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban setelah salah seorang rekannya tertangkap saat diduga melakukan pencurian TBS kelapa sawit.
Dalam aksi tersebut, pelaku diduga menembakkan senapan angin jenis PVC ke arah kepala korban hingga menyebabkan luka tembak serius. Akibat luka tersebut, korban harus menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru di Rumah Sakit Royal Prima Medan.
Ditangkap Setelah Keberadaannya Terendus
Penangkapan bermula ketika Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul memperoleh informasi bahwa pelaku yang berstatus DPO telah diamankan oleh Polsek Galang dalam perkara dugaan pencurian sawit.
Kapolsek Dolok Masihul bersama Kanit Reskrim kemudian bergerak menuju Polsek Galang untuk memastikan identitas pelaku. Setelah identitasnya dipastikan sesuai dengan data DPO, pelaku langsung dibawa ke Polsek Dolok Masihul sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu proyektil peluru senapan angin.
Satu pucuk senapan angin jenis PVC.
Satu buah topi.
Satu unit sepeda motor trail.
Polisi: Proses Hukum Terus Berlanjut
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, tersangka W.P. alias T yang merupakan DPO kasus penembakan terhadap security Kebun PTPN IV Sarang Giting telah berhasil ditangkap. Tersangka sebelumnya diamankan di Polsek Galang terkait perkara pencurian sawit, kemudian dibawa ke Polsek Dolok Masihul dan kini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya, Senin (27/7/2026).
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keberhasilan penangkapan DPO ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus kekerasan terhadap petugas keamanan di lingkungan perkebunan BUMN. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh selama penyidikan. Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka belum merupakan putusan bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( NSB/Ek)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar