-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

Haidar Alwi Kritik Keras Regulasi Menteri ESDM: Tambang Rakyat Terancam Menanggung Beban Reklamasi Berlapis, Kepastian Hukum Dipertanyakan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | Sabtu, Agustus 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-01T05:46:22Z


CNEWS | JAKARTA, 1 Agustus 2026 – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R. Haidar Alwi, melontarkan kritik keras terhadap regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur kewajiban reklamasi bagi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia menilai adanya ketidaksinkronan sejumlah regulasi berpotensi membebani pelaku tambang rakyat dan menciptakan ketidakpastian hukum.


Dalam pernyataan resminya, Haidar Alwi menyoroti Kepmen ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024, Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025, dan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang sama-sama mengatur kewajiban reklamasi, namun menggunakan mekanisme, dasar perhitungan, waktu pembayaran, serta tata cara pencairan dana yang berbeda.


Menurut Haidar, apabila ketiga regulasi tersebut diterapkan tanpa harmonisasi dan penjelasan resmi dari pemerintah, pemegang IPR berpotensi menghadapi beban berlapis melalui pembayaran komponen lingkungan dalam Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), penempatan jaminan reklamasi, serta penyetoran 10 persen dari hasil penjualan mineral.


"Pemerintah wajib memberikan kepastian hukum. Jangan sampai satu kewajiban reklamasi justru melahirkan beberapa kewajiban pembayaran yang berpotensi saling tumpang tindih," tegas Haidar Alwi.


Ia menilai kebijakan tersebut dapat berdampak langsung terhadap koperasi dan pelaku pertambangan rakyat yang memiliki keterbatasan modal, akses pembiayaan, serta kemampuan investasi.


Haidar juga mengkritisi ketentuan pemotongan 10 persen dari hasil penjualan mineral yang menurutnya dihitung berdasarkan omzet, bukan keuntungan bersih. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu likuiditas usaha, terutama ketika biaya operasional tinggi atau kegiatan pertambangan mengalami penurunan pendapatan.


Selain persoalan pembiayaan, Haidar mempertanyakan belum adanya penjelasan mengenai batas maksimal setoran, mekanisme penghentian pemotongan, hak atas bunga dana yang ditempatkan, hingga prosedur pengembalian kelebihan dana apabila nilai jaminan telah terpenuhi.


Menurutnya, apabila tidak segera diperjelas, kebijakan tersebut dapat memunculkan perbedaan penerapan di berbagai daerah dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi para pemegang IPR.


Haidar mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia segera melakukan harmonisasi terhadap seluruh regulasi yang berkaitan dengan reklamasi pertambangan rakyat agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.


Ia mengusulkan agar standar biaya reklamasi dijadikan sebagai dasar penentuan besaran jaminan, sedangkan mekanisme penyetoran 10 persen dari hasil penjualan hanya digunakan sebagai cara pengumpulan dana hingga kebutuhan jaminan terpenuhi. Setelah nilai jaminan tercapai, pemotongan dinilai seharusnya dihentikan.


Selain itu, pemerintah diminta menyusun mekanisme yang transparan mengenai pencairan dana reklamasi berdasarkan progres pekerjaan, pengelolaan bunga rekening, pengembalian kelebihan dana, serta sinkronisasi antara pembayaran melalui IPERA dan kewajiban jaminan reklamasi.


Haidar menegaskan bahwa reklamasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemegang izin pertambangan. Namun, menurutnya, pelaksanaan kewajiban tersebut harus didukung regulasi yang sinkron, memberikan kepastian hukum, serta tidak menimbulkan potensi pembebanan ganda terhadap masyarakat.( Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update