-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Pascajabatan Perry Warjiyo, KPK Diminta Bertindak Tanpa Tebang Pilih: Kasus Dana CSR BI–OJK Harus Dibuka Seterang-terangnya

Selasa, 28 Juli 2026 | Selasa, Juli 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-28T14:53:55Z


CNews | Jakarta -  Berakhirnya masa jabatan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia kembali memunculkan sorotan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Publik kini menunggu langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu.

Publik kini menantikan komitmen KPK untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi dana CSR BI–OJK secara menyeluruh, sehingga tidak menyisakan ruang bagi spekulasi maupun ketidakpercayaan terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap fakta hukum. Menurutnya, berakhirnya masa jabatan seseorang tidak otomatis menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan.


"Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (28/7/2026).


Meski demikian, pernyataan tersebut tidak menutup kemungkinan siapa pun dipanggil apabila keterangannya dinilai relevan dan dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara.


Kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program tanggung jawab sosial OJK mulai diselidiki KPK sejak Desember 2024. Penyidikan berawal dari hasil analisis PPATK serta laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.


Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di Gedung Bank Indonesia pada 16 Desember 2024 serta Kantor OJK pada 19 Desember 2024 guna mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.


Perkembangan signifikan terjadi pada 7 Agustus 2025 ketika KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Penetapan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini telah memasuki tahap penegakan hukum yang serius.


Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut lembaga-lembaga strategis yang menjadi pilar stabilitas sistem keuangan nasional. Oleh sebab itu, proses penyidikannya diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan mampu mengungkap secara utuh pihak-pihak yang diduga mengetahui, mengendalikan, atau bertanggung jawab atas kebijakan maupun mekanisme penyaluran dana tersebut apabila didukung oleh alat bukti yang sah.


Pemberantasan korupsi akan memperoleh kepercayaan publik apabila penegakan hukum dilakukan secara konsisten, transparan, dan bebas dari intervensi. Setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan suatu perkara patut dimintai keterangan apabila penyidik menilai hal itu diperlukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, setiap orang tetap harus dihormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Publik kini menantikan komitmen KPK untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi dana CSR BI–OJK secara menyeluruh, sehingga tidak menyisakan ruang bagi spekulasi maupun ketidakpercayaan terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. (*)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update