-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Tak Ada Dasar Hukum Penyidik Harus Minta Izin Presiden Sebelum Menetapkan Jaksa sebagai Tersangka

Senin, 20 Juli 2026 | Senin, Juli 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-20T06:37:54Z


CNEWS | JAKARTA – Aktivis antikorupsi Yerry Basri Mak, SH., MH. melontarkan kritik keras terhadap pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penyidik Polri harus terlebih dahulu meminta izin Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.


Menurut Yerry, pernyataan tersebut tidak memiliki dasar dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


"Tidak ada satu pun ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya," tegas Yerry kepada media.


Yerry menjelaskan bahwa perlindungan administratif terhadap jaksa dalam proses hukum telah mengalami perubahan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025. Putusan tersebut, menurutnya, telah menghapus ketentuan yang memberikan perlakuan khusus dalam proses pemeriksaan terhadap jaksa.


Bahkan sebelum adanya putusan MK tersebut, lanjut Yerry, mekanisme yang berlaku bukanlah meminta izin Presiden, melainkan berkaitan dengan prosedur internal di lingkungan Kejaksaan yang melibatkan Jaksa Agung.


"Karena itu, narasi bahwa penyidik wajib meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka adalah pendapat yang tidak memiliki pijakan hukum positif," ujarnya.


Pernyataan Hotman Paris sebelumnya memicu perdebatan publik setelah ia menyatakan bahwa kasus yang menjerat kliennya, mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, merupakan bentuk kriminalisasi. Hotman juga mengaitkan posisi Febrie sebagai pejabat yang pernah bertugas dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan mengklaim keberhasilan satgas tersebut mengembalikan aset negara senilai sekitar Rp430 triliun.


Menurut Hotman, proses hukum terhadap kliennya dinilai sebagai bentuk tidak adanya penghormatan terhadap Presiden karena Febrie merupakan bagian dari program strategis pemerintah.


Menanggapi hal itu, Yerry menegaskan bahwa penghormatan terhadap Presiden tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat proses penegakan hukum.


"Negara hukum menempatkan semua warga negara sama di hadapan hukum (equality before the law). Jabatan, kedekatan dengan kekuasaan, maupun kontribusi seseorang terhadap negara tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup," katanya.


Yerry juga mengingatkan agar seluruh pihak, termasuk kuasa hukum, menyampaikan argumentasi berdasarkan norma hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap independen, profesional, transparan, serta bebas dari intervensi politik maupun tekanan opini publik.


CNEWS menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Tim/YBM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update