CNEWS | Deli Serdang, Sumatera Utara – Transparansi proyek infrastruktur kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada pekerjaan Pelebaran Ruas Jalan SP. Kayu Besar (Limau Manis) – SP. Undian, Kecamatan Tanjung Morawa, STA 0+000 s.d. 1+000 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.400.577.000 yang disebut dikerjakan oleh PT Sarana Jalan Indonesia.
Di tengah pelaksanaan proyek tersebut, muncul dugaan adanya konflik kepentingan setelah seseorang berinisial ZL, yang dikonfirmasi oleh awak media pada 13 Juli 2026, mengaku memiliki keterkaitan dengan perusahaan pelaksana proyek sekaligus mengelola sebuah media daring di wilayah yang sama.
Dalam komunikasi tersebut, ZL membenarkan bahwa pekerjaan masih berlangsung. Ia juga menyampaikan bahwa pembayaran proyek disebut belum dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui instansi terkait. Namun, menurut keterangan tim peliput, percakapan kemudian berlangsung dengan nada tinggi dan disertai arahan agar awak media mengalihkan konfirmasi kepada pihak pemerintah. Peristiwa itu dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan kebebasan kerja jurnalistik.
Transparansi Anggaran Menjadi Tuntutan Publik
Sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat antara lain:
Apakah proyek tersebut telah memiliki dasar penganggaran yang sah dalam APBD Tahun Anggaran 2026?
Apakah nilai kontrak telah sesuai dengan volume pekerjaan yang dilaksanakan?
Bagaimana perkembangan fisik pekerjaan dibandingkan dengan nilai kontrak?
Bagaimana mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat dalam proyek tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam prinsip keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan.
Dugaan Konflik Kepentingan Perlu Diklarifikasi
Apabila benar terdapat keterkaitan antara pengelola media dengan perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah, maka kondisi tersebut patut memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Dalam praktik jurnalistik, independensi merupakan prinsip utama. Di sisi lain, pelaksanaan proyek pemerintah juga harus bebas dari segala bentuk benturan kepentingan yang berpotensi memengaruhi objektivitas pengawasan maupun kepercayaan publik.
Karena itu, diperlukan penjelasan resmi mengenai:
Status hubungan ZL dengan PT Sarana Jalan Indonesia;
Status kepemilikan atau pengelolaan media yang bersangkutan;
Mekanisme pencegahan konflik kepentingan apabila kedua peran tersebut benar dijalankan secara bersamaan.
Pengawasan Publik Harus Tetap Terbuka
Proyek infrastruktur yang dibiayai melalui APBD pada hakikatnya menggunakan dana masyarakat. Oleh karena itu, setiap tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pembayaran wajib terbuka terhadap pengawasan publik, media, DPRD, aparat pengawas internal pemerintah, maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Transparansi bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah dan penyedia jasa, tetapi juga menjadi syarat utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara.
Landasan Regulasi
Perhatian terhadap persoalan ini merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan pentingnya independensi pers dan larangan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahan-perubahannya mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kode Etik Jurnalistik, yang mengharuskan wartawan menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, dinas teknis terkait, maupun PT Sarana Jalan Indonesia mengenai status pembayaran proyek, dasar penganggaran, serta klarifikasi atas dugaan konflik kepentingan tersebut.
CNEWS tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar