CNEWS, Medan, Sumatera Utara – Di tengah tekanan ekonomi dan meningkatnya biaya hidup masyarakat, mengambil langkah strategis dengan menurunkan tarif pemakaian air bagi seluruh kategori pelanggan mulai Juli 2026.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai salah satu terobosan penting di sektor pelayanan publik, karena berpotensi mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pelanggan dalam membayar tagihan air.
Direktur Utama Perumda Tirtanadi, , mengatakan penyesuaian tarif ini telah memperoleh dasar hukum melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara selaku Kuasa Pemilik Modal Nomor 188.44/321/KPTS/2026 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.
"Mulai Juli 2026 tarif pemakaian air pelanggan resmi turun. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk memberikan pelayanan yang lebih berpihak kepada masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang," ujar Ardian Surbakti, Kamis (2/7/2026).
SK Gubernur Cabut Tarif Lama yang Berlaku Sejak 2016
Berdasarkan keputusan tersebut, tarif air minum Perumda Tirtanadi Tahun 2026 ditetapkan secara resmi dan sekaligus mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/732/KPTS/2016 tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Air Limbah Perumda Tirtanadi yang selama ini menjadi dasar pengenaan tarif kepada pelanggan.
Dengan diberlakukannya keputusan baru tersebut, seluruh pelanggan akan menikmati struktur tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya.
Tarif Rumah Tangga Turun di Semua Kelompok Pelanggan
Kepala Divisi Pemasaran Perumda Tirtanadi, , menjelaskan bahwa penurunan tarif terjadi di seluruh kelompok pelanggan rumah tangga.
Perbandingan tarif lama dan tarif baru untuk pemakaian 10 meter kubik (10.000 liter) antara lain:
Kategori
Tarif Lama
Tarif Baru
RT 1
Rp1,30
Rp0,94
RT 2
Rp1,63
Rp1,00
RT 3
Rp2,28
Rp1,80
RT 4
Rp2,67
Rp2,30
RT 5
Rp3,84
Rp3,50
RT 6
Rp4,81
Rp4,60
Selain penurunan tarif, sistem penghitungan juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya menggunakan dua blok tarif, kini diterapkan empat blok tarif yang dinilai lebih adil dan mendorong efisiensi penggunaan air.
"Dengan tarif baru ini, pelanggan akan membayar lebih murah apabila dapat menghemat penggunaan air bersih. Semakin efisien penggunaan air, semakin ringan pula tagihan yang harus dibayarkan," jelas Sahrim Siregar.
Dorong Penurunan Tunggakan dan Tingkatkan Pelayanan
Manajemen Tirtanadi berharap kebijakan baru ini dapat meningkatkan kesadaran pelanggan untuk membayar tagihan tepat waktu dan mengurangi angka tunggakan yang selama ini menjadi salah satu tantangan perusahaan.
Penurunan tunggakan dinilai penting karena akan berdampak langsung terhadap kemampuan perusahaan dalam meningkatkan kualitas layanan, memperluas jaringan distribusi, dan mempercepat perbaikan infrastruktur penyediaan air bersih di Sumatera Utara.
"Harapan kami, tarif baru ini semakin memudahkan masyarakat membayar rekening air sehingga pelayanan prima kepada pelanggan dapat diwujudkan secara lebih optimal," tambah Sahrim.
Rajamin Sirait: Tirtanadi Harus Lebih Inovatif dan Diversifikasi Usaha
Secara terpisah, mantan Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi periode 2010–2013, , menyambut positif kebijakan penurunan tarif tersebut dan menyebutnya sebagai langkah progresif yang berpihak kepada masyarakat.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa sebagai badan usaha milik daerah, Tirtanadi juga harus mulai melakukan transformasi bisnis dan tidak hanya bergantung pada pendapatan dari sektor air minum.
Menurut Rajamin, peluang pengembangan usaha baru masih terbuka luas, mulai dari pengelolaan air limbah, optimalisasi aset perusahaan, hingga pengembangan bisnis pendukung lainnya yang dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pegawai.
"Sudah saatnya Tirtanadi lebih inovatif dalam mengembangkan sumber-sumber pendapatan baru. Diversifikasi usaha penting agar perusahaan semakin kuat dan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus memperluas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Kebijakan Berorientasi Publik
Penurunan tarif air yang dilakukan Perumda Tirtanadi menjadi salah satu kebijakan pro-rakyat yang cukup signifikan di tengah tekanan ekonomi nasional dan global. Langkah ini juga memperlihatkan bahwa perusahaan daerah dapat menjalankan fungsi bisnis sekaligus fungsi sosial secara seimbang.
Apabila diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan, efisiensi operasional, dan inovasi bisnis, kebijakan tersebut berpotensi menjadi model pengelolaan perusahaan air minum daerah yang adaptif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Publik menilai, penurunan tarif air bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk keberpihakan nyata terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Tantangan berikutnya bagi Perumda Tirtanadi adalah memastikan kualitas pelayanan, kontinuitas distribusi, dan inovasi usaha berjalan seiring dengan penurunan tarif yang kini dinikmati pelanggan. ( AJB).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar