Klarifikasi Dugaan Pungli Bantuan Pangan di Pekan Dolok Masihul, Polisi Lakukan Penelusuran
CNEWS | SERDANG BEDAGAI, SUMATERA UTARA – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan pangan pemerintah di Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik setelah beredarnya unggahan di media sosial Facebook yang menyebut adanya kutipan uang sebesar Rp50 ribu terhadap penerima bantuan.
Bantuan pangan yang disalurkan pemerintah tersebut berupa beras Bulog sebanyak 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter kepada ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar sesuai ketentuan dan kriteria penerima bantuan pemerintah.
Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan melibatkan seluruh kepala lingkungan (Kepling) di wilayah Kelurahan Pekan Dolok Masihul guna memastikan bantuan diterima masyarakat yang berhak secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Namun di tengah proses penyaluran, muncul unggahan di media sosial yang menuding adanya pungutan sebesar Rp50 ribu kepada warga penerima bantuan. Informasi tersebut dengan cepat menyebar dan memicu berbagai tanggapan di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti informasi yang berkembang, pihak Kepolisian Sektor Dolok Masihul melalui Kanit Intelkam, Ipda N.L. Sembiring, melakukan klarifikasi serta pengumpulan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
"Kami akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait postingan yang beredar agar fakta yang sebenarnya dapat diketahui secara objektif, profesional, dan transparan," ujar Ipda N.L. Sembiring.
Kegiatan klarifikasi yang berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB s/d selesai tersebut dihadiri oleh Lurah Pekan Dolok Masihul bersama seluruh kepala lingkungan.
Lurah Pekan Dolok Masihul, Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar. Menurutnya, akun yang mengunggah tuduhan tersebut diketahui milik seorang warga bernama Juhari Salim Harahap alias Ucok Ak yang juga tercatat sebagai penerima bantuan pangan pemerintah.
"Kami merasa keberatan atas informasi yang disampaikan karena hingga saat ini belum ditemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut. Yang bersangkutan juga merupakan penerima bantuan dan selama ini kami memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Muhammad Saleh.
Menurut pihak kelurahan, hingga saat ini belum ditemukan bukti resmi yang menguatkan adanya pungutan wajib sebesar Rp50 ribu sebagaimana yang disebutkan dalam unggahan media sosial ( fesbook) tersebut.
Untuk memastikan fakta di lapangan, aparat kepolisian bersama awak media turut melakukan konfirmasi langsung kepada sejumlah warga penerima bantuan.
Salah seorang penerima bantuan, Butet, mengaku tidak pernah diminta membayar uang sebagai syarat memperoleh bantuan pangan pemerintah.
"Saya menerima bantuan dan tidak ada diminta uang seperti yang didengar ," ujarnya.
Keterangan serupa disampaikan oleh Suryani Nst. Ia mengaku tidak pernah dikenakan pungutan saat menerima bantuan.
"Kalau saya ada memberikan uang Rp10 ribu, itu atas kemauan sendiri dan bukan karena diminta ataupun diwajibkan," katanya.
Meski demikian, aparat kepolisian menegaskan bahwa proses penelusuran masih berlangsung guna memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara objektif, profesional, dan akuntabel.
Dua Aspek Hukum yang Berpotensi Muncul
Kasus ini dinilai memiliki dua aspek hukum yang berbeda dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Pertama, apabila informasi yang disebarluaskan melalui media sosial terbukti tidak benar serta memenuhi unsur menyerang kehormatan atau nama baik seseorang maupun institusi, maka dapat dikaji berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu agar diketahui umum melalui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Sementara itu, Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Namun demikian, penetapan adanya unsur pencemaran nama baik bukan merupakan penilaian sepihak, melainkan harus melalui proses penyelidikan, penyidikan, pembuktian, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, apabila dalam proses penelusuran nantinya ditemukan adanya pungutan yang dilakukan secara melawan hukum terhadap penerima bantuan pemerintah, maka perbuatan tersebut juga dapat berimplikasi pidana.
Dalam konteks tersebut, aparat penegak hukum dapat menggunakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 12 huruf e, apabila terdapat unsur penyalahgunaan jabatan atau kewenangan untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran yang tidak semestinya.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, perbuatan pungutan liar juga dapat dikaji berdasarkan ketentuan pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila ditemukan unsur-unsur pidana yang memenuhi syarat pembuktian.
Polisi Belum Simpulkan Ada Pungli Maupun Pelanggaran UU ITE
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Sektor Dolok Masihul masih melakukan penelusuran dan belum menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya praktik pungutan liar sebagaimana yang dituduhkan dalam unggahan media sosial tersebut.
Aparat kepolisian juga belum menyimpulkan adanya unsur tindak pidana terkait unggahan yang menjadi perbincangan publik tersebut.
Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses klarifikasi yang sedang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik maupun pengaduan terhadap pelayanan publik. Namun di sisi lain, setiap informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat luas harus didasarkan pada fakta yang akurat, data yang dapat diverifikasi, dan mekanisme pelaporan resmi agar tidak menimbulkan polemik maupun potensi konsekuensi hukum di kemudian hari. ( Ry)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar