-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Diduga Hadang Keluarga di Jalan Raya, Aksi Debt Collector Tuai Sorotan: Davidson Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Intimidasi dan Pelanggaran Hukum

Kamis, 02 Juli 2026 | Kamis, Juli 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-02T07:19:08Z


CNEWS | HUMBANG HASUNDUTAN, SUMATERA UTARA – Dugaan tindakan arogan yang melibatkan sejumlah debt collector di Jalan Lintas Doloksanggul–Sidikalang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, menuai sorotan serius. Peristiwa yang dialami Davidson, warga Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, dinilai tidak hanya menyangkut sengketa pembiayaan kendaraan, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan, hak asasi warga negara, dan kepastian hukum.


Davidson mengaku bersama istrinya, Lenny Marlina Caniago, anak-anak, serta tiga anggota keluarga lainnya sedang melakukan perjalanan ketika kendaraan mereka diduga dikejar dua mobil yang disebut digunakan oleh debt collector dari perusahaan pembiayaan TAF.


Menurut Davidson, upaya pengejaran tersebut berujung pada dugaan penghadangan di jalan umum hingga memaksanya melakukan pengereman mendadak untuk menghindari kecelakaan.


“Setelah saya berhenti, mereka langsung meminta agar mobil diserahkan. Terjadi perdebatan cukup lama karena saya meminta dasar hukum penarikan kendaraan,” ujar Davidson.


Situasi, menurutnya, semakin memanas ketika kendaraan keluarga mereka diduga terus dihalangi. Akibatnya, anak-anak mengalami ketakutan, sementara sang istri mengalami syok berat, histeris, hingga pingsan.


“Istri saya sudah tidak sadarkan diri, tetapi mereka justru mengatakan itu hanya berpura-pura. Bahkan ketika saya meminta membawa istri berobat, mobil kami tetap dihalangi,” ungkapnya.


Davidson menyebut perdebatan berlangsung lebih dari satu jam. Ia mengaku meminta para debt collector menunjukkan surat tugas serta dasar hukum pelaksanaan eksekusi.


“Mereka hanya menunjukkan sertifikat fidusia. Ketika saya meminta penetapan pengadilan atau dasar hukum lain untuk melakukan penarikan secara paksa, mereka tidak dapat menunjukkannya. Karena itu saya menolak menyerahkan kendaraan,” katanya.


Ia juga mengaku situasi sempat memanas hingga nyaris berujung bentrokan fisik setelah salah seorang yang diduga debt collector disebut hampir melakukan pemukulan terhadap dirinya.


Untuk menghindari konflik lebih besar, Davidson menghubungi layanan darurat Polri 110. Persoalan kemudian dibawa ke Polsek Pollung dan selanjutnya dimediasi di Polres Humbang Hasundutan.


Sementara itu, Lenny Marlina Caniago terlebih dahulu mendapatkan pertolongan medis di praktik Bidan R. Br. Purba, Parlilitan. Karena kondisinya belum membaik, ia kemudian dirujuk ke RSU Doloksanggul untuk penanganan lebih lanjut.


Dalam keterangannya, Davidson juga menyebut salah seorang yang diduga memimpin rombongan debt collector bernama Anju Situmorang.


Selain dugaan intimidasi, Davidson meminta kepolisian turut memeriksa legalitas kendaraan yang digunakan para debt collector. Berdasarkan dokumentasi yang dimilikinya, salah satu kendaraan disebut hanya menggunakan pelat nomor di bagian depan, sementara bagian belakang tidak tampak terpasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).


Secara hukum, mekanisme pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa apabila debitur menolak menyerahkan objek jaminan atau tidak mengakui adanya wanprestasi, eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.


Prinsip tersebut dimaksudkan untuk mencegah tindakan yang berpotensi mengandung unsur intimidasi, kekerasan, maupun perampasan hak di luar prosedur hukum.


Davidson mendesak Polres Humbang Hasundutan mengusut secara menyeluruh dugaan penghadangan di jalan umum, intimidasi terhadap keluarga, ancaman kekerasan, dugaan penghalangan akses menuju fasilitas kesehatan, legalitas kendaraan yang digunakan, serta peran seluruh pihak yang terlibat.


“Saya berharap Polri mengusut perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa aman di jalan raya,” tegas Davidson.


Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi penegakan hukum terhadap praktik penarikan kendaraan bermotor di lapangan. Aparat penegak hukum diharapkan mampu memastikan seluruh proses penagihan maupun eksekusi pembiayaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pembiayaan TAF belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( syd)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update