CNEWS | Medan. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Bina Konstruksi, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah organisasi masyarakat, aliansi mahasiswa, hingga lembaga pengawas dikabarkan beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa dengan mengangkat berbagai dugaan persoalan tata kelola proyek pemerintah.
Bahkan, sebagian massa aksi disebut telah menyampaikan aspirasi hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Mereka menilai berbagai laporan yang disampaikan di tingkat daerah belum memperoleh kejelasan maupun tindak lanjut yang memadai.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Lembaga Studi Pengawasan dan Demokrasi Kebijakan (LSPDK) Sumatera Utara, Ir. Badia Tampubolon, menegaskan bahwa sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya menjadi instrumen utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, kompetitif, dan bebas dari praktik kolusi maupun penyimpangan anggaran.
Menurut Badia, seluruh proses tender wajib dilaksanakan secara terbuka dan dapat diakses masyarakat.
"Seluruh tahapan lelang, mulai dari pengumuman, dokumen pemilihan, evaluasi hingga penetapan pemenang harus diumumkan secara transparan. Sistem LPSE harus benar-benar menyediakan informasi yang lengkap sehingga publik dapat melakukan pengawasan," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar penyusunan spesifikasi teknis tidak diarahkan kepada pihak tertentu sehingga seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi.
Selain itu, Kelompok Kerja (Pokja) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai harus mampu mempertanggungjawabkan seluruh proses evaluasi secara profesional, terdokumentasi, dan siap diaudit kapan pun dibutuhkan.
Badia menilai, penetapan pemenang tender semestinya tidak hanya mempertimbangkan penawaran harga terendah, tetapi juga kualitas pekerjaan yang ditawarkan sehingga prinsip value for money benar-benar diterapkan dalam setiap proyek strategis pemerintah.
Ia juga menekankan pentingnya pencegahan konflik kepentingan melalui penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pejabat pengadaan serta keterbukaan terhadap potensi hubungan afiliasi dengan peserta tender.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, antara lain:
Jadwal pengumuman tender yang dinilai terlalu singkat.
Penyusunan spesifikasi teknis yang dinilai terlalu spesifik sehingga berpotensi membatasi persaingan.
Evaluasi administrasi yang dapat menggugurkan peserta karena persoalan administratif yang bersifat minor.
Lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak sehingga hasil pekerjaan berpotensi tidak sesuai dengan spesifikasi.
Karena itu, LSPDK mendorong pemerintah daerah maupun pemerintah pusat memperkuat fungsi pengawasan internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat sipil dalam mengawasi proses pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga dinilai perlu memperoleh edukasi agar semakin berani mengikuti tender pemerintah maupun berpartisipasi melalui e-katalog.
"Lelang yang benar bukan sekadar memenuhi formalitas administrasi. Lelang merupakan janji negara kepada masyarakat bahwa setiap rupiah uang rakyat dibelanjakan secara efektif, transparan, akuntabel, dan menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi publik," ujar Badia.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Bina Marga, Bina Konstruksi, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara terkait berbagai kritik maupun aspirasi yang disampaikan sejumlah elemen masyarakat tersebut. Demi memenuhi asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik
( H.J)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar