CNEWS | SERDANG BEDAGAI, SUMATERA UTARA – Kehadiran SPBU Khusus Nelayan Nomor 18.209.051 di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, yang mulai beroperasi pada 1 Juli 2026, semula disambut antusias oleh para nelayan.
Fasilitas tersebut diharapkan menjadi solusi atas persoalan klasik yang selama ini dihadapi nelayan, yakni sulitnya memperoleh solar bersubsidi dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah. Namun, harapan itu seketika berubah menjadi kekecewaan setelah muncul dugaan berbagai pelanggaran dalam mekanisme penyaluran BBM bersubsidi sejak hari pertama operasional.
Berdasarkan hasil pantauan dan keterangan sejumlah nelayan kepada awak media, pengelolaan SPBU khusus tersebut diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan yang mengatur distribusi bahan bakar bersubsidi bagi sektor perikanan.
.
Sejumlah nelayan mengaku menemukan praktik-praktik yang diduga merugikan masyarakat pesisir dan bertentangan dengan semangat program subsidi pemerintah.
"Kami berharap adanya SPBU khusus nelayan ini dapat mempermudah memperoleh solar untuk melaut. Namun yang kami temui justru berbagai persoalan yang diduga melanggar aturan, mulai dari harga, mekanisme pembelian hingga adanya pungutan tambahan," ujar salah seorang nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Para nelayan menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tujuan utama pemerintah menghadirkan SPBU khusus nelayan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir berpotensi tidak tercapai.
Praktik-praktik yang diduga menyimpang itu juga dinilai dapat menghambat akses nelayan kecil terhadap BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak mereka sebagai penerima manfaat.
Desakan Investigasi dan Evaluasi Total
Merespons berbagai keluhan tersebut, masyarakat pesisir dan kelompok nelayan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap operasional SPBU Khusus Nelayan Tanjung Beringin.
Mereka meminta:
Melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap izin operasional serta sistem kerja SPBU Khusus Nelayan Nomor 18.209.051;
Menyelidiki seluruh dugaan pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi secara transparan dan profesional;
Menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional apabila ditemukan unsur kesengajaan dan pelanggaran hukum;
Memastikan sistem barcode dan mekanisme distribusi subsidi berjalan sesuai ketentuan agar tepat sasaran dan tidak merugikan nelayan kecil.
Masyarakat juga meminta perhatian dari kementerian terkait, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, serta aparat penegak hukum, khususnya Unit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Serdang Bedagai, agar tidak membiarkan dugaan penyimpangan tersebut berlarut-larut.
Menanti Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Khusus Nelayan Nomor 18.209.051 maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Para nelayan berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret demi menjaga integritas program subsidi energi dan memastikan setiap liter solar bersubsidi benar-benar dinikmati oleh nelayan yang berhak menerimanya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hajat hidup masyarakat pesisir serta efektivitas kebijakan subsidi energi nasional yang selama ini digelontorkan negara untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia.
Jika tersedia data rinci mengenai jenis dugaan pelanggaran, nominal pungutan, atau bukti pendukung lainnya, berita ini dapat diperdalam menjadi laporan investigatif yang lebih tajam dan berimbang. ( Tim).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar