CNEWS, DELI SERDANG, SUMUT – Seorang pimpinan media online berinisial E.T dilaporkan diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang setelah menjanjikan dapat membantu memenangkan perkara seorang warga di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Akibat dugaan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut dugaan penipuan bermodus pengurusan perkara, tetapi juga menyeret nama E.T dalam dugaan keterlibatan jaringan mafia perjudian dan tambang ilegal di wilayah Deli Serdang dan Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan korban kepada awak media, Kamis (2/7/2026), awalnya ia berkomunikasi dengan E.T yang mengaku memiliki akses dan jaringan tertentu untuk membantu memenangkan perkara yang sedang dihadapinya.
E.T kemudian memperkenalkan seorang pria berinisial RS, yang disebut-sebut memiliki hubungan dan jaringan khusus di lingkungan PN Lubuk Pakam.
Dengan harapan memperoleh keadilan bagi hak anaknya, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp8 juta kepada RS. Namun setelah uang diberikan, RS disebut sulit dihubungi dan tidak pernah memberikan bukti dokumentasi maupun pertanggungjawaban terkait penggunaan dana tersebut.
Korban kemudian meminta pertanggungjawaban kepada E.T sebagai pihak yang mengenalkan RS. Namun, menurut pengakuan korban, E.T justru menghindar dan tidak menunjukkan itikad mengembalikan uang tersebut, meskipun sempat meminta nomor rekening korban melalui pesan WhatsApp.
"Nilai uang Rp8 juta mungkin tidak seberapa bagi sebagian orang, tetapi bagi saya ini soal kepercayaan dan harapan untuk memperjuangkan hak anak saya. Saya merasa telah dibohongi," ujar korban.
Dugaan Calo Perkara dan Penyalahgunaan Profesi Pers
Kasus ini memunculkan dugaan adanya praktik calo perkara (markus) yang memanfaatkan masyarakat pencari keadilan dengan menjanjikan kemenangan perkara melalui jalur tidak resmi.
Apabila terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai integritas lembaga peradilan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
Lebih jauh, sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa E.T juga diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perjudian ilegal dan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Sumatera Utara. Namun, hingga saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, keberadaan seorang mantan sopir panitera PN Lubuk Pakam di lingkungan media yang dipimpin E.T juga menimbulkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya relasi tertentu yang dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan para korban.
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat dan sejumlah pegiat antikorupsi mendesak:
Polres Deli Serdang dan Polda Sumatera Utara untuk segera menyelidiki dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Menelusuri dugaan praktik percaloan perkara yang berpotensi mencederai independensi peradilan.
Mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak lain apabila ditemukan indikasi tindak pidana terorganisasi.
Dewan Pers diminta melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap media yang dipimpin E.T apabila ditemukan penyalahgunaan profesi jurnalistik untuk kepentingan pribadi.
Dasar Hukum yang Relevan
Dugaan Penipuan
Pasal 378 KUHP Pelaku penipuan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Dugaan Penggelapan
Pasal 372 KUHP Pelaku penggelapan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Dugaan Penyalahgunaan Profesi Pers
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, khususnya larangan menggunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Dugaan Perjudian Ilegal
Pasal 303 KUHP jo. UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Dugaan Tambang Ilegal
Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Asas Praduga Tak Bersalah
Sampai berita ini diterbitkan, E.T, RS, maupun pihak-pihak lain yang disebutkan belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tuduhan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Catatan Redaksi
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki klarifikasi atas pemberitaan ini, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim Investigasi CNews Indonesia
"Menggali Informasi Bersama Rakyat"

Tidak ada komentar:
Posting Komentar