-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Dugaan Gudang Penampung Kayu Ilegal di Pelalawan Disorot, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas dan Transparan

Kamis, 02 Juli 2026 | Kamis, Juli 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-02T14:00:56Z


CNEWS, PELALAWAN, RIAU – Dugaan keberadaan gudang penampungan kayu ilegal dalam skala besar di Km 5, Kelurahan Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi sorotan publik. Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran akan masih maraknya praktik perdagangan kayu tanpa dokumen resmi yang berpotensi merugikan negara dan mempercepat kerusakan hutan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media pada 29 Juni 2026, sejumlah warga mengaku melihat aktivitas bongkar muat kayu pada malam hari di lokasi tersebut. Kayu-kayu tersebut diduga diangkut menggunakan truk dengan jumlah yang cukup besar.


Seorang warga berinisial TK mengungkapkan bahwa aktivitas pengangkutan kayu diduga berlangsung secara rutin pada malam hari.


"Kayunya datang tengah malam, jumlahnya cukup banyak, bisa sampai dua truk. Jenis dan ukurannya bervariasi, ada yang berbentuk balok dan bahan papan," ujarnya kepada tim media.


Menurut keterangan warga, volume kayu yang masuk ke lokasi diperkirakan mencapai puluhan meter kubik. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti asal-usul maupun legalitas dokumen pengangkutan kayu tersebut.


Saat dikonfirmasi, pihak yang disebut sebagai pemilik usaha, Sulis, menyatakan bahwa kayu tersebut digunakan untuk keperluan pembuatan perabot.


"Kayu tersebut kami gunakan untuk perabotan," ujarnya singkat.


Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum diperlihatkan dokumen resmi yang dapat membuktikan legalitas asal-usul kayu maupun perizinan terkait penampungan dan pengolahan hasil hutan tersebut.


Berpotensi Melanggar Undang-Undang Kehutanan


Praktik penampungan, penguasaan, atau pemanfaatan kayu tanpa dokumen sah merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.


Pelaku yang terbukti melakukan penampungan kayu ilegal dapat dijerat dengan:


Pasal 83 ayat (1) huruf b dan Pasal 83 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Ancaman hukumnya meliputi:


Perseorangan:

Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun;

Denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

Korporasi:

Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun;

Denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

Ancaman bagi Lingkungan dan Ekonomi Negara


Praktik perdagangan kayu ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap lingkungan hidup, termasuk percepatan deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, meningkatnya risiko banjir dan longsor, serta berkurangnya pendapatan negara dari sektor kehutanan.


Dalam berbagai forum internasional, Indonesia telah berkomitmen memperkuat tata kelola hutan berkelanjutan dan memberantas pembalakan liar. Karena itu, setiap dugaan perdagangan kayu ilegal menjadi perhatian serius, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga dalam konteks komitmen lingkungan global.


Aparat Diminta Segera Bertindak

Masyarakat mendesak:


Polres Pelalawan dan Polda Riau segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penampungan kayu ilegal tersebut.


Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) diminta turun ke lokasi untuk memeriksa legalitas kayu dan asal-usulnya.


Pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengolahan dan perdagangan hasil hutan di wilayah Pelalawan.


Aparat penegak hukum diharapkan mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi jaringan pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal yang terorganisasi.


Asas Praduga Tak Bersalah


Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari lapangan. Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan resmi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Tim Inv)

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update